SATELITNEWS.COM, SERANG–Provinsi Banten masih mengandalkan sektor industri garmen atau padat karya dalam menyerap angkatan kerja daerah. Sektor ini dinilai lebih mudah dan dapat menyerap angkatan kerja yang banyak dibandingkan sektor industri padat modal.
Namun, kualitas sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Banten saat ini masih terbatas untuk bisa bersaing dalam industri padat modal. Sehingga, sektor ini belum bisa dijadikan sebagai alternatif di tengah kesulitan yang dihadapi oleh seluruh industri padat karya yang ada.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi seusai menghadiri acara mayday atau hari buruh di Kota Cilegon, Senin (1/5) mengatakan, industri padat modal meskipun nilai investasi yang dilakukan cukup besar, namun minim serapan tenaga kerja.
“Misalnya saja industri Lotte yang melakukan investasi triliunan, ia hanya melakukan serapan tenaga kerja sebanyak 500 orang. Berbeda dengan industri padat karya, itu akan banyak membutuhkan tenaga kerja lebih dari itu,” katanya.
Maka dari itu, lanjutnya, Pemprov masih membutuhkan keberadaan industri-industri padat karya, terutama sektor alas kaki yang menjadi andalan. “Produk alas kaki kita quality kontrolnya sudah sangat baik dan diakui oleh dunia. Jika industri di daerah lain itu angka reject-nya bisa sampai 25-30 persen, di kita untuk sampai 5 persen saja itu sudah sulit ditemukan. Artinya sudah sangat bagus,” ujar Septo.
Septo berharap, kawasan industri baru yang disediakan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak yang luasnya mencapai sekitar 300 hektar itu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri alas kaki atau sektor padat karya. Karena dengan begitu, akan banyak tenga kerja kita yang bisa terserap.
“Meskipun di sisi lain ita cukup prihatin dengan banyaknya badai PHK yang menghantui sektor industri ini, bahkan pada akhir tahun 2022 lalu ada satu industri tekstil di Tangerang yang terpaksa harus gulung tikar karena kondisi perekonomian global yang sulit. Padahal ia sudah beroperasi lebih dari 30 tahun di Banten,” ungkapnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah industri yang ada, utamanya berkaitan dengan persoalan potensi PHK yang dimungkinkan terjadi. Dengan begitu maka, Pemprov bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
“Kita juga memberikan kemudahan dan fasilitas kepada seluruh industri yang ada untuk mengurangi beban operasional merek seperti untuk jaminan BPJS dan pendidikan yang dicover oleh Pemda. Kemudian akses tol dan juga kepastian stabilitas keamanan yang terjaga dengan baik,” ujarnya.
Pemprov juga mendorong agar para tenaga kerja aktif yang ada untuk melek teknologi. Sebab di era saat ini, hal itu menjadi suatu keniscayaan yang harus dimiliki agar kita tidak tertinggal dan bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. “Itu terus kita dorong,” pungkasnya.
Sementara itu ribuan buruh Provinsi Banten memperingati Hari Buruh Internasional atau dikenal juga dengan Mayday yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Sama dengan peringatan Hari Buruh sebelumnya, aspirasi yang disampaikan oleh buruh Provinsi Banten adalah menolak adanya Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Forum Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Cilegon Rudi Syahrudin mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law merupakan undang-undang yang akan menciptakan perbudakan modern di masa yang akan datang. Sebab dengan undang-undang ini para pekerja hanya akan diperas tenaga dan pikirannya namun mereka tidak mendapatkan kesejahteraan dari pekerjaan itu.
“Bagaimana tidak, Undang-undang Cipta Kerja menerapkan sistem bekerja kontrak atau pekerja lepas. Dengan sistem ini bekerja akan diberikan upah yang sangat murah dan tidak memiliki posisi hukum yang kuat karena setiap saat bisa dipecat dari pekerjaannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pekerja kontrak atau pekerja lepas tidak akan pernah mendapatkan kesejahteraan berupa jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan maupun jaminan pensiun atau pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari contoh itu maka tidaklah berlebihan bahwa Undang-undang Cipta Kerja hanya akan mengisap tenaga pekerjaan dan tidak akan bisa mensejahterakan mereka,” pungkasnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post