SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Viral di Media Sosial (Medsos) Instagram, para pencari kerja di Kabupaten Tangerang yang dimintai uang sebesar Rp 4 juta untuk mendapat pekerjaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pun merespon keluhan ini, dengan mengimbau kepada para korban untuk segera melapor ke Disnaker maupun kepolisian untuk dapat ditindak.
Dalam video yang tersebar di akun media sosial Instagram itu, salah satu korban mengatakan bahwa dirinya pernah dimintai uang sebesar Rp 4 juta untuk melamar pekerjaan di wilayah Balaraja.
Menanggapi video yang viral di media sosial itu, salah satu netizen dengan nama akun Instagram @ieiezgeethoe mengatakan, bahwa pungli (pungutan liar) sebesar Rp 4 juta terbilang sangatlah kecil. Menurutnya, beberapa industri lainnya yang berada di wilayah Cikupamas, para oknum mematok lebih besar, hingga Rp 15 juta.
“Rp 4 juta mah terbilang standar. Biasanya bisa sampe Rp 15, 20 bahkan Rp 30 juta. Dari pada kerja, mending usaha. Sekolah tinggi-tinggi pas kerja suruh bayar,” ujarnya.
Netizen lainnya, dengan nama akuj @nazarena_linansera menimpali. Katanya, di pabrik atau industri yang berada di Cikupamas, para oknum memasang tarif Rp 20 juta untuk bisa kerja di pabrik tersebut. Bahkan ada yang mencapai Rp 30 juta. “Makin kesini warga Indonesia makin tertindas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, terkait ramainya kasus penipuan atau pungli oleh para calo yang viral di Medsos Instagram, katanya bagi para korban agar segera melapor ke Disnaker dan pihak yang berwajib, yaitu Kepolisian. Sehingga, para pelaku pungli dan penipu lowongan kerja ini bisa segera diberi tindakan tegas.
“Kita sangat senang kalau masyarakat ada melaporkan kasus penipuan kerja ini. Nanti kita bantu untuk memproses ke ranah hukum,” kata Rudi Hartono kepada Satelit News, Kamis (4/5).
Menurut Rudi, praktik penipuan atau pungli dalam penerimaan tenaga kerja itu masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari para korban penipuan tersebut.
“Saya sendiri memang masih sering mendengar kasus penipuan itu, tapi belum ada yang melaporkan secara langsung dengan bukti-bukti. Jadi kita pun bingung menindak lanjutinya,” ujarnya.
Rudi mengakui, bahwa selama ini Disnaker Kabupaten Tangerang juga masih mengalami kesulitan dalam menangani praktik penipuan kerja tersebut. Sebab, pihaknya tidak memiliki fungsi secara konkret dalam melakukan pengawasan praktik-praktik itu.
“Jadi fungsi pengawasan tidak ada di Kabupaten Tangerang. Adanya hanya di provinsi, kita hanya sebatas mengkoordinasikan untuk dilakukan pengawasan kepada yayasan atau perusahaan outsourching penyalur kerja itu. Makanya kita tidak bisa maksimal,” jelasnya.
Kendati demikian, untuk meminimalisir adanya kasus penipuan tenaga kerja, Rudi menyarankan kepada masyarakat agar mendaftar lowongan pekerjaan melalui informasi resmi, dari Disnaker Kabupaten Tangerang atau pihak HRD yang melakukan rekrutmen dengan Bursa Kerja Khusus (BKK).
Selain itu, kata Rudi, para pencari kerja juga diingatkan untuk tidak mudah dirayu oleh pihak atau kelompok tertentu, yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan tapi harus menyetor uang terlebih dahulu.
“Jadi kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap modus-modus tawaran kerja itu,” pungkasnya. (alfian/aditya)