SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan tindakan bagi para warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (14/5). Di hari pertama penerapan sanksi, ratusan pelanggar diberi hukuman untuk menjalani rapid test.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menjelaskan petugas melakukan pemeriksaan di pos pantau yang ada di berbagai titik di Kota Tangerang. Para warga yang melanggar PSBB seperti sengaja tidak memakai masker diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP menuju ke kantor kecamatan terdekat.
Di kantor kecamatan, mereka akan menerima hukuman untuk menjalani rapid test virus corona. Pemkot Tangerang memberikan kuota rapid test kepada 50 orang per kecamatan setiap harinya.
“Sesuai instruksi Wali Kota Tangerang, sanksi tersebut mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Kota Tangerang. Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera masyarakat sehingga menaati aturan PSBB yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Agus Hendra, Kamis (14/5).
Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli menjelaskan dalam operasi di kecamatan Tangerang terdapat 44 pelanggar PSBB. Operasi dilakukan sejak pukul 09.00 Wib hingga 12.00 Wib di pos pantau Ki Asnawi Pasar Anyar.
“Kami temukan 44 pelanggar yang kita sanksi mengikuti rapid test,”ungkap Gufron, kemarin.
Ia menuturkan, dari puluhan penerima sanksi tersebut, tidak ada yang memiliki hasil tes reaktif Covid-19. Seluruhnya non reaktif.
Pantauan Satelit News di Kantor Kecamatan Karawaci, terdapat 50 warga yang kedapatan melanggar peraturan PSBB. Mereka akhirnya diberi sanksi.
“Yang positif langsung diisolasi di rumah singgah. Di sana mereka akan ikut tes usap tenggorokan yang tingkat akurasinya lebih baik ketimbang rapid test,” ujar Camat Karawaci Tihar Sopian.
Sementara, warga yang terbukti negatif dipersilahkan pulang dengan catatan tak mengulang pelanggarannya. “Dengan pesan -pesan untuk menjalani PHBS, selalu pakai masker kalau ingin keluar,” imbuhnya.
Dari 50 yang dirapid test diketahui terdapat 1 warga yang diduga positif. Namun, Tihar mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pasien tersebut merupakan pelanggar PSBB yang terjaring petugas gabungan lantaran tidak menggunakan masker
Kepala Puskemas Karawaci Baru Arnita mengatakan bahwa terkait hal tersebut bukan wewenang pihaknya untuk berkomentar. “Kami hanya melakukan rapid tes, untuk hasil pasien yang terindikasi, tidak berhak untuk mempublikasikannya, karena itu merupakan ranah Pemkot Tangerang,” jelasnya.
Operasi juga dilakukan di Kantor Kecamatan Cibodas. Di sana hanya terdapat 16 warga yang ditindak. Camat Cibodas Mahdiyar mengatakan penindakan hanya dilakukan hingga pukul 12.00 WIB saja. Sementara di atas itu hanya dilakukan peneguran secara persuasif bagi warga yang melanggar PSBB.
“Insya Allah besok dilanjutkan lagi dan semoga membuat efek jera bagi pelanggar dan masyarakat lainnya. Dari 16 warga yang dirapid test, Alhamdulilah semua negatif,” ujarnya.
Di Kecamatan Ciledug terdapat terdapat 61 pelanggar yang dikenai sanksi dilakukan rapid test. 3 orang diantaranya reaktif test. Camat Ciledug, Syarifudin saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelanggar tersebut merupakan warganya.
“Ya, ada tiga orang yang reaktif, dua orang Kelurahan Sudimara Timur dan satu orang warga Kelurahan Pondok Aren Kota Tangsel,” kata Syarifudin.
Tiga pelanggar yang reaktif tersebut pun lantas dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan lanjutan.
“Sekarang sudah ditangani Puskesmas, sesuai aturan akan dilakukan tes PCR untuk memastikan apakah benar positif Covid-19,” jelas Syarifudin.
Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan kepada keluarga pelanggar reaktif tersebut untuk memastikan apakah keluarganya juga terpapar Covid-19. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post