Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Dipaksa Rapid Test

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 15 Mei 2020 11:45 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Dipaksa Rapid Test

SANKSI PELANGGAR PSBB: Warga melakukan pemeriksaan cepat Covid-19 (Rapid Test) bagi pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis, (14/5). Pemerintah Kota Tangerang melakukan rapid test kepada warga yang melanggar penerapan PSBB. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan tindakan bagi para warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (14/5). Di hari pertama penerapan sanksi, ratusan pelanggar diberi hukuman untuk menjalani rapid test.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menjelaskan petugas melakukan pemeriksaan di pos pantau yang ada di berbagai titik di Kota Tangerang. Para warga yang melanggar PSBB seperti sengaja tidak memakai masker diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP menuju ke kantor kecamatan terdekat.

Di kantor kecamatan, mereka akan menerima hukuman untuk menjalani rapid test virus corona. Pemkot Tangerang memberikan kuota rapid test kepada 50 orang per kecamatan setiap harinya.

“Sesuai instruksi Wali Kota Tangerang, sanksi tersebut mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Kota Tangerang. Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera masyarakat sehingga menaati aturan PSBB yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Agus Hendra, Kamis (14/5).

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli menjelaskan dalam operasi di kecamatan Tangerang terdapat 44 pelanggar PSBB. Operasi dilakukan sejak pukul 09.00 Wib hingga 12.00 Wib di pos pantau Ki Asnawi Pasar Anyar.

“Kami temukan 44 pelanggar yang kita sanksi mengikuti rapid test,”ungkap Gufron, kemarin.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Targetkan MoU Penataan Jalan Kiasnawi dan Stasiun Tangerang Rampung Oktober

Ia menuturkan, dari puluhan penerima sanksi tersebut, tidak ada yang memiliki hasil tes reaktif Covid-19. Seluruhnya non reaktif.

Pantauan Satelit News di Kantor Kecamatan Karawaci, terdapat 50 warga yang kedapatan melanggar peraturan PSBB. Mereka akhirnya diberi sanksi.

BeritaTerbaru

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB

“Yang positif langsung diisolasi di rumah singgah. Di sana mereka akan ikut tes usap tenggorokan yang tingkat akurasinya lebih baik ketimbang rapid test,” ujar Camat Karawaci Tihar Sopian.

Sementara, warga yang terbukti negatif dipersilahkan pulang dengan catatan tak mengulang pelanggarannya. “Dengan pesan -pesan untuk menjalani PHBS, selalu pakai masker kalau ingin keluar,” imbuhnya.

Dari 50 yang dirapid test diketahui terdapat 1 warga yang diduga positif. Namun, Tihar mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pasien tersebut merupakan pelanggar PSBB yang terjaring petugas gabungan lantaran tidak menggunakan masker

Kepala Puskemas Karawaci Baru Arnita mengatakan bahwa terkait hal tersebut bukan wewenang pihaknya untuk berkomentar. “Kami hanya melakukan rapid tes, untuk hasil pasien yang terindikasi, tidak berhak untuk mempublikasikannya, karena itu merupakan ranah Pemkot Tangerang,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan M. Toha Kembali Mulus, PUPR Kota Tangerang Rampungkan Perbaikan Lebih Cepat dari Jadwal

Operasi juga dilakukan di Kantor Kecamatan Cibodas. Di sana hanya terdapat 16 warga yang ditindak. Camat Cibodas Mahdiyar mengatakan penindakan hanya dilakukan hingga pukul 12.00 WIB saja. Sementara di atas itu hanya dilakukan peneguran secara persuasif bagi warga yang melanggar PSBB.

“Insya Allah besok dilanjutkan lagi dan semoga membuat efek jera bagi pelanggar dan masyarakat lainnya. Dari 16 warga yang dirapid test, Alhamdulilah semua negatif,” ujarnya.

Di Kecamatan Ciledug terdapat terdapat 61 pelanggar yang dikenai sanksi dilakukan rapid test. 3 orang diantaranya reaktif test. Camat Ciledug, Syarifudin saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelanggar tersebut merupakan warganya.

“Ya, ada tiga orang yang reaktif, dua orang Kelurahan Sudimara Timur dan satu orang warga Kelurahan Pondok Aren Kota Tangsel,” kata Syarifudin.

Tiga pelanggar yang reaktif tersebut pun lantas dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan lanjutan.

“Sekarang sudah ditangani Puskesmas, sesuai aturan akan dilakukan tes PCR untuk memastikan apakah benar positif Covid-19,” jelas Syarifudin.

Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan kepada keluarga pelanggar reaktif tersebut untuk memastikan apakah keluarganya juga terpapar Covid-19. (irfan/gatot)

Tags: dampak coronapandemi covid-19pemkot tangerangpsbb kota tangerangrapid testsanksi pelanggar psbb
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, DPRD "Mencak-mencak"
Banten Region

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, Anggota DPRD “Mencak-mencak”

Senin, 28 Sep 2026 14:28 WIB
Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP
Kota Tangerang

Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Senin, 28 Sep 2026 14:11 WIB
KERING : Lebih dari 2.500 hektare areal persawahan di Kecamatan Tunjungteja mengalami kekeringan. Dua Daerah Irigasi (DI) yaitu Cisangu Atas dan Cisangu bawah tidak berfungsi meski sudah diperbaiki. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

2.998,55 Hektare Sawah di Banten Terdampak Kekeringan

Senin, 28 Sep 2026 11:11 WIB
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Corporate Awards 2026 Kabupaten Tangerang, Ini Daftar 29 Perusahaan Penerima Penghargaan

Corporate Awards 2026 Kabupaten Tangerang, Ini Daftar 29 Perusahaan Penerima Penghargaan

Kamis, 24 Sep 2026 23:36 WIB
PERESMIAN SEKBER -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani didampingi Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi dan jajaran pejabat Forkopimda Kabupaten Pandeglang, menghadiri Tasyakuran Sekber SMSI - PWi Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Sekber PWI – SMSI Pandeglang Diharapkan Jadi Ruang Kolaborasi Insan Pers

Sabtu, 26 Sep 2026 11:26 WIB
Jelang Porprov, KONI Kabupaten Tangerang Tambah Dua Anggota Baru

Jelang Porprov, KONI Kabupaten Tangerang Tambah Dua Anggota Baru

Minggu, 27 Sep 2026 21:25 WIB
MENYAMPAIKAN USULAN : Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menyampaikan usulan terkait besaran Tukin. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Usulkan Potongan Tukin ASN Banten Ditambah

Selasa, 22 Sep 2026 14:04 WIB
PMI Kabupaten Tangerang Gelar Jumbara, Siapkan Kader Kemanusiaan

PMI Kabupaten Tangerang Gelar Jumbara, Siapkan Kader Kemanusiaan

Kamis, 24 Sep 2026 19:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.