SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sudah setahun lebih AS seorang oknum guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya di Pinang, Kota Tangerang belum juga ditangkap polisi. Pelaku masih berkeliaran hingga saat ini. Padahal, AS telah masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak Februari 2022 lalu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera meringkus oknum guru ngaji yang mencabuli muridnya di Pinang, Kota Tangerang tersebut. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan keadilan dan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.
“Apalagi tersangka tidak punya iktikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri,” ujarnya, Selasa (16/05). Dia juga berharap kepada masyarakat untuk mendukung due process of law atau proses hukum yang semestinya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum. Ia juga menegaskan, semua orang sama apabila di hadapan hukum. “Semua orang sama di hadapan hukum dan tidak ada yang kebal hukum,” katanya.
Dia pun akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya soal alasan Polres Metro Tangerang Kota belum bisa menangkap pelaku. “Jika benar DPO kasus pencabulan terhadap murid-murid ngaji menampakkan diri di lingkungan sekitar, maka yang bersangkutan harus segera ditangkap dan ditahan,” katanya.
“Jika ada pihak-pihak yang melindungi pelaku, maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan,” tambahnya.
Sementara, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Abdul Jana saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, dirinya belum bisa memberikan tanggapan. “Saya konfirmasi dulu ya bang,” singkatnya.
F salah satu kerabat korban mengatakan, pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu informasi dari Polres Metro Tangerang Kota soal kelanjutan kasus tersebut. Pasalnya, sudah satu tahun lebih pelaku belum juga diamankan. Dia menuturkan, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah lama belum melakukan komunikasi dengan pihak keluarga. “Masa iya polisi nangkep 1 orang aja belum ketangkep-tangkep. Udah lama juga (komunikasi) udah beberapa bulan yang lalu,” ungkapnya.
Namum demikian, F mengakui kalau sejauh ini tidak ada upaya mediasi antara korban dan pelaku. Dirinya pun berharap agar kepolisian dapat segera menangkap pelaku. “Enggak ada mediasi, waktu itu Kapolsek Pinang waktu masih pak Tapril diatensikan ke Polres Kota segera tangkep, waktu itu ada juga pergerakan dari Polsek Pinang, tapi lemah lagi,” jelasnya.
Kata dia, pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sempat terlihat kembali ke rumahnya. Namun, saat F melaporkan itu, polisi beralasan tidak sedang piket. Beruntung, pihak pelaku tidak melakukan intimidasi kepada korban. “Pernah pulang waktu itu cuma kan waktu di kontak, (petugas) Polres Metro lagi enggak piket alesannya,” tuturnya.
Diketahui, penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak. (mg03)
Diskusi tentang ini post