SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada semua tingkatan telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 oleh partai politik (Parpol) selama 14 hari. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berpesan apabila ada perbaikan dokumen pendaftaran, maka diperbaiki sesuai dengan tahapannya. Namun apabila tidak ada perbaikan, maka akan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024.
“Kami berharap apa yang didaftarkan itu bisa menjadi bahan untuk dilakukan perbaikan, jika ada perbaikan. Jika tidak ada perbaikan, maka akan terus menjadi DCS (Daftar Calon Sementara) kemudian menjadi DCT (Daftar Calon Tetap) ke depan,” ucap Bagja, usai mengawasi tahapan pencalonan Bacaleg di Kantor KPU RI, Jakarta, dilansir dari laman Bawaslu, Senin (15/5/2023).
Dia mengungkapkan laporan tim pengawasan kabupaten kota hingga Minggu dini hari masih terus berjalan. “Ada beberapa parpol yang diterima di tingkat kabupaten kota pukul 23.50, ada yang pukul 23.51, 23.55. Sedangkan di KPU RI selesai jam 22.45 WIB,” ungkap Bagja.
Dia menegaskan pengawas pemilu akan senantiasa mengawasi tahapan-tahapan Pemilu 2024, seperti halnya tahapan verifikasi administrasi pencalonan bacaleg. Tahapan tersebut akan dimulai Senin ini.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan sampai hari terakhir pendaftaran, 18 parpol sudah hadir dan sudah mendaftarkan Bacaleg DPR RI. Pada tahap pendaftaran 14 hari kemarin dilakukan untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratannya.
“Parpol dan tim KPU RI memastikan dokumen Bacaleg dan dokumen persyaratan Bacaleg sudah lengkap atau belum. Dalam hal terdapat dokumen persyaratan belum lengkap dapat dilengkapi pada Hari Minggu 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59. Kalau Parpol sudah hadir dan masih dalam proses penelitian kelengkapan walaupun sudah melewati pukul 24.00, pemeriksaan tetap dilanjutkan namun sudah tidak dapat lagi melengkapi,” paparnya.
Dia mengatakan mulai Senin, 15 Mei 2023 kegiatan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg dengan dua kategori penilaian. Penilaian pertama kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.
“Sekiranya ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti akan kesempatan bagi Parpol untuk melakukan perbaikan dalam masa perbaikan,” kata Hasyim. (aditya)
Diskusi tentang ini post