SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10/2023. Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
RDP ini digelar lantaran adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang beraudiensi ke Bawaslu pada 8 Mei 2023. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang hadir dalam RDP bersama dua anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty dan Herwyn JH Malonda mengungkapkan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyoal konstruksi norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Mereka memandang aturan ini berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Bagja mengungkapkan, ada tiga poin tuntutan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Pertama, menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023, karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.
Kedua, kata Bagja, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2×24 jam. Sesuai kewenangannya, lanjutnya, Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.
Tuntutan ketiga, lanjut Bagja, jika dalam waktu 2×24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024, dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
“Atas tuntutan tersebut, Bawaslu-KPU-DKPP telah mengadakan forum tripatrit,” ungkap Bagja.
Meski demikian, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan aturan PKPU harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah. “Kami (Bawaslu) menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, mendorong KPU, dan menyerahkan sepenuhnya kepada forum konsultasi RDP kali ini,” kata Bagja.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, konsultasi ini dilakukan sebagai respon adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka memberikan masukan tentang norma yang ada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.
“Jadi dalam situasi ini, kami berpandangan PKPU sebelum jadi PKPU di rapat konsultasikan kepada Komisi II dan pemerintah. Begitu mendapat persetujuan, ini salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi tentang apa yang menjadi penafsiran KPU terhadap norma di dalam UU untuk dilakukan persetujuan oleh DPR dan Presiden,” papar Hasyim.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyatakan, perubahan di tengah tahapan yang berjalan tidak ideal karena bisa menimbulkan kebingungan. Apalagi, parpol sudah menyerahkan daftar bakal caleg. ”Ini persoalan ketidakpastian hukum,” katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Saan Musthopa sependapat. Dia menegaskan, komitmen parpol untuk mengusung perempuan tidak pernah berubah. Terbukti, saat penyerahan daftar bacaleg, semua partai memenuhi syarat keterwakilan perempuan di atas 30 persen.
”Jadi, komitmen partai tidak perlu diragukan,” tuturnya. Dalam praktiknya, lanjut dia, tidak terdapat persoalan. Karena itu, pihaknya juga menolak ada revisi PKPU di tengah tahapan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, dengan bulatnya suara fraksi tersebut, revisi tidak perlu dilakukan. Karena itu, pihaknya tetap konsisten dengan peraturan tersebut. Dia menilai, PKPU masih relevan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membangkitkan kesadaran parpol untuk memenuhi syarat minimal 30 persen.
Dari hasil evaluasi, lanjut Doli, PKPU 10/2023 juga tidak memiliki implikasi signifikan. Bahkan, berdasar data rekapitulasi jumlah bacaleg perempuan, angka keseluruhan di atas batas minimal 30 persen. ”Seluruh partai itu, kalau ditotal, jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen,” ungkapnya.
Doli menyatakan, PKPU tersebut tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran seperti yang disampaikan sejumlah aktivis perempuan. ”Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Doli membacakan kesimpulan RDP. (jpc/aditya)
Diskusi tentang ini post