Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Ketewakilan Bacaleg Perempuan Sudah 30 Persen

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Direvisi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 19 Mei 2023 21:02 WIB
Rubrik Nasional
Ketewakilan Bacaleg Perempuan Sudah 30 Persen

RAPAT: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (DOK BAWASLU)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10/2023. Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

RDP ini digelar lantaran adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang beraudiensi ke Bawaslu pada 8 Mei 2023. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang hadir dalam RDP bersama dua anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty dan Herwyn JH Malonda mengungkapkan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyoal konstruksi norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Mereka memandang aturan ini berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Bagja mengungkapkan, ada tiga poin tuntutan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Pertama, menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023, karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Kedua, kata Bagja, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2×24 jam. Sesuai kewenangannya, lanjutnya, Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.

Tuntutan ketiga, lanjut Bagja, jika dalam waktu 2×24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024, dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Atas tuntutan tersebut, Bawaslu-KPU-DKPP telah mengadakan forum tripatrit,” ungkap Bagja.

Baca Juga: UNESCO Ajak Bawaslu Bergabung dalam ‘Social Media 4 Peace’

Meski demikian, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan aturan PKPU harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah. “Kami (Bawaslu) menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, mendorong KPU, dan menyerahkan sepenuhnya kepada forum konsultasi RDP kali ini,” kata Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, konsultasi ini dilakukan sebagai respon adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka memberikan masukan tentang norma yang ada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.

BeritaTerbaru

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB

“Jadi dalam situasi ini, kami berpandangan PKPU sebelum jadi PKPU di rapat konsultasikan kepada Komisi II dan pemerintah. Begitu mendapat persetujuan, ini salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi tentang apa yang menjadi penafsiran KPU terhadap norma di dalam UU untuk dilakukan persetujuan oleh DPR dan Presiden,” papar Hasyim.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyatakan, perubahan di tengah tahapan yang berjalan tidak ideal karena bisa menimbulkan kebingungan. Apalagi, parpol sudah menyerahkan daftar bakal caleg. ”Ini persoalan ketidakpastian hukum,” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Saan Musthopa sependapat. Dia menegaskan, komitmen parpol untuk mengusung perempuan tidak pernah berubah. Terbukti, saat penyerahan daftar bacaleg, semua partai memenuhi syarat keterwakilan perempuan di atas 30 persen.

”Jadi, komitmen partai tidak perlu diragukan,” tuturnya. Dalam praktiknya, lanjut dia, tidak terdapat persoalan. Karena itu, pihaknya juga menolak ada revisi PKPU di tengah tahapan.

Baca Juga: Soal Pengusiran Pengawas, Bawaslu Ultimatum KPU

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, dengan bulatnya suara fraksi tersebut, revisi tidak perlu dilakukan. Karena itu, pihaknya tetap konsisten dengan peraturan tersebut. Dia menilai, PKPU masih relevan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membangkitkan kesadaran parpol untuk memenuhi syarat minimal 30 persen.

Dari hasil evaluasi, lanjut Doli, PKPU 10/2023 juga tidak memiliki implikasi signifikan. Bahkan, berdasar data rekapitulasi jumlah bacaleg perempuan, angka keseluruhan di atas batas minimal 30 persen. ”Seluruh partai itu, kalau ditotal, jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen,” ungkapnya.

Doli menyatakan, PKPU tersebut tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran seperti yang disampaikan sejumlah aktivis perempuan. ”Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Doli membacakan kesimpulan RDP. (jpc/aditya)

Tags: Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Saan MusthopaAnggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nurketerwakilan perempuanKetua Bawaslu Rahmat BagjaKetua Komisi II DPR Ahmad Doli KurniaKetua KPU Hasyim Asy’ariMasyarakat Peduli Keterwakilan PerempuanPeraturan KPU (PKPU) 10/2023
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:22 WIB
MENYAPA ANAK : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa anak penerima bantuan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. Di tahun depan, Pemprov Banten menambah anggaran untuk sekolah gratis hingga Rp520 Miliaran. (ISTIMEWA)

Tahun 2027, Anggaran Sekolah Gratis di Banten Bertambah Rp220 Miliar

Minggu, 18 Okt 2026 14:47 WIB
TERBAKAR : KMP Batumandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA))

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Selamat, Kerugian Materil Masih Dihitung

Rabu, 21 Okt 2026 10:44 WIB
Saat Camat Benda Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan di Jalan

Saat Camat Benda Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan di Jalan

Senin, 19 Okt 2026 16:41 WIB

Peringatan HSN 2026, Bupati Serang Ajak Santri Tuntut Ilmu dan Berkarya

Kamis, 22 Okt 2026 17:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.