Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ketewakilan Bacaleg Perempuan Sudah 30 Persen

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Direvisi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 19 Mei 2023 21:02 WIB
Rubrik Nasional
RAPAT: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (DOK BAWASLU)

RAPAT: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (DOK BAWASLU)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10/2023. Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

RDP ini digelar lantaran adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang beraudiensi ke Bawaslu pada 8 Mei 2023. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang hadir dalam RDP bersama dua anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty dan Herwyn JH Malonda mengungkapkan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyoal konstruksi norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Mereka memandang aturan ini berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Bagja mengungkapkan, ada tiga poin tuntutan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Pertama, menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023, karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Kedua, kata Bagja, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2×24 jam. Sesuai kewenangannya, lanjutnya, Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.

Tuntutan ketiga, lanjut Bagja, jika dalam waktu 2×24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024, dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Atas tuntutan tersebut, Bawaslu-KPU-DKPP telah mengadakan forum tripatrit,” ungkap Bagja.

Baca Juga: UNESCO Ajak Bawaslu Bergabung dalam ‘Social Media 4 Peace’

Meski demikian, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan aturan PKPU harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah. “Kami (Bawaslu) menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, mendorong KPU, dan menyerahkan sepenuhnya kepada forum konsultasi RDP kali ini,” kata Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, konsultasi ini dilakukan sebagai respon adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka memberikan masukan tentang norma yang ada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

“Jadi dalam situasi ini, kami berpandangan PKPU sebelum jadi PKPU di rapat konsultasikan kepada Komisi II dan pemerintah. Begitu mendapat persetujuan, ini salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi tentang apa yang menjadi penafsiran KPU terhadap norma di dalam UU untuk dilakukan persetujuan oleh DPR dan Presiden,” papar Hasyim.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyatakan, perubahan di tengah tahapan yang berjalan tidak ideal karena bisa menimbulkan kebingungan. Apalagi, parpol sudah menyerahkan daftar bakal caleg. ”Ini persoalan ketidakpastian hukum,” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Saan Musthopa sependapat. Dia menegaskan, komitmen parpol untuk mengusung perempuan tidak pernah berubah. Terbukti, saat penyerahan daftar bacaleg, semua partai memenuhi syarat keterwakilan perempuan di atas 30 persen.

”Jadi, komitmen partai tidak perlu diragukan,” tuturnya. Dalam praktiknya, lanjut dia, tidak terdapat persoalan. Karena itu, pihaknya juga menolak ada revisi PKPU di tengah tahapan.

Baca Juga: Soal Pengusiran Pengawas, Bawaslu Ultimatum KPU

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, dengan bulatnya suara fraksi tersebut, revisi tidak perlu dilakukan. Karena itu, pihaknya tetap konsisten dengan peraturan tersebut. Dia menilai, PKPU masih relevan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membangkitkan kesadaran parpol untuk memenuhi syarat minimal 30 persen.

Dari hasil evaluasi, lanjut Doli, PKPU 10/2023 juga tidak memiliki implikasi signifikan. Bahkan, berdasar data rekapitulasi jumlah bacaleg perempuan, angka keseluruhan di atas batas minimal 30 persen. ”Seluruh partai itu, kalau ditotal, jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen,” ungkapnya.

Doli menyatakan, PKPU tersebut tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran seperti yang disampaikan sejumlah aktivis perempuan. ”Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Doli membacakan kesimpulan RDP. (jpc/aditya)

Tags: Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Saan MusthopaAnggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nurketerwakilan perempuanKetua Bawaslu Rahmat BagjaKetua Komisi II DPR Ahmad Doli KurniaKetua KPU Hasyim Asy’ariMasyarakat Peduli Keterwakilan PerempuanPeraturan KPU (PKPU) 10/2023
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Mbappe-Olise Mudahkan Les Bleus

Mbappe-Olise Mudahkan Les Bleus

Rabu, 1 Jul 2026 20:54 WIB
Harga Bahan Pangan di Lebak Menurun Sejak Sepekan

Harga Bahan Pangan di Lebak Menurun Sejak Sepekan

Senin, 29 Jun 2026 17:01 WIB
TINJAU LOKASI - Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, tinjau aktifitas pembuatan gerabah, di Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas. (ISTIMEWA)

Wabup Najib Imbau Warga Kosambi Pertahankan Kawasan Sentra Gerabah

Selasa, 30 Jun 2026 19:03 WIB

IPLM Lebak Turun, Dispusar Dorong Sekolah Alokasikan Dana BOS untuk Buku Bacaan Umum

Jumat, 3 Jul 2026 15:49 WIB
Bertandang ke Semarang, Atlet Sepatu Roda Kabupaten Tangerang Bawa Empat Emas

Bertandang ke Semarang, Atlet Sepatu Roda Kabupaten Tangerang Bawa Empat Emas

Minggu, 5 Jul 2026 19:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.