Rabu, Oktober 4, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

MA Terima Berkas Permohonan Kasasi Penundaan Pemilu dari Partai Prima

Red Fajar Aditya
Senin, 29 Mei 2023 11:05 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Mahkamah Agung.

ILUSTRASI: Mahkamah Agung.

Iklan

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI. Upaya hukum kasasi itu diajukan Partai Prima setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan banding.

“Proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5) kemarin sudah diterima MA,” kata juru bicara MA Suharto dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

Iklan

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3),  oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

BacaJuga :

Mendagri Keluarkan Deadline untuk Pencairan Alokasi Pilkada pada APBD

Mendagri Keluarkan Deadline untuk Pencairan Alokasi Pilkada pada APBD

Senin, 2 Oktober 2023 17:02 WIB
TANGKAPAN LAYAR: Menteri Koordinator PMK RI Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti beserta jajaran dan perwakilan mitra serta stake holder, melaunching transformasi mutu layanan JKN di Jakarta, Senin (2/10/2023). (aditya)

Menko PMK, Menkes dan BPJS Kesehatan Launching Transformasi Mutu Layanan JKN

Senin, 2 Oktober 2023 14:28 WIB
Pemilu Berintegritas Membutuhkan Peran Masyarakat

MA Kabulkan Gugatan Pemberian “Karpet Merah” bagi Eks Koruptor Nyaleg 2024

Minggu, 1 Oktober 2023 13:50 WIB
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Oktober 2023,Berikut Daftarnya

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Oktober 2023,Berikut Daftarnya

Minggu, 1 Oktober 2023 13:19 WIB

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Iklan

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Permohonan banding itu ditempuh, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU untuk menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.

Iklan

“Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara,” tegas Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono membacakan putusan, Selasa (11/4).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakarta Pusat. Sehingga, tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap digelar. (jpc)

Tags: MAMahkamah Agung (MA)permohonan kasasi Partai Primaterkait penundaan Pemilu
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas
Headline

Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas

Selasa, 26 September 2023 16:45 WIB
Hanya Boleh Promosi, TikTok Shop CS Dilarang Jualan
Bisnis

Hanya Boleh Promosi, TikTok Shop CS Dilarang Jualan

Senin, 25 September 2023 16:37 WIB
Sedih Lihat Pasar Sepi, Presiden Bakal Batasi Gerak TikTok Shop Cs
Nasional

Sedih Lihat Pasar Sepi, Presiden Bakal Batasi Gerak TikTok Shop Cs

Minggu, 24 September 2023 16:01 WIB
Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas
Nasional

Kemenag Buka Rekrutmen CPNS untuk Dosen serta PPPK

Minggu, 24 September 2023 15:15 WIB
Nasional

Banten Nomor 3 Kerawanan Netralitas ASN

Sabtu, 23 September 2023 13:17 WIB
Nasional

Era Digitalisasi Titik Balik Bisnis Media Cetak

Sabtu, 23 September 2023 13:09 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

Johan, dengan kaki palsunya sebelah kanan. Karena, terpaksa diamputasi pasca digigit ular, beberapa tahun lalu. (ISTIMEWA)

Johan, Penyandang Disabilitas Asal Pandeglang Hidup Penuh Semangat 

Selasa, 3 Oktober 2023 20:49 WIB
PAWAI MAULID NABI MUHAMMAD SAW - Sebanyak 58 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, memeriahkan pawai Maulid Nabi Muhamad SAW, di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa (3/10/2023). (ISTIMEWA)

Pawai Maulid Nabi Muhammad SAW di Pemkab Serang Meriah

Selasa, 3 Oktober 2023 20:17 WIB
Latihan Kepemimpinan Dasar, Selasa (3/10/2023). (ISTIMEWA)

Ratusan Pelajar SMA Al-Khairiyah 1 Kota Cilegon Dikumpulkan, Ikuti LKDS dan Mitigasi Kebencanaan

Selasa, 3 Oktober 2023 20:09 WIB

UU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Batal Dipecat Massal, Asda 1 Pemkab Tangerang: Alhamdulillah

Selasa, 3 Oktober 2023 20:07 WIB
Setwan FC Juara 1 Liga Porwan Pandeglang, Selasa (3/10/2023). (FAHRIE/SATELITNEWS.COM)

Tekuk BPBDPK FC Dengan Skors 3 : 1, Setwan FC Juarai Liga Porwan Pandeglang 

Selasa, 3 Oktober 2023 19:52 WIB

Populer

Lirik Lagu Allah Karim-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Allah Karim-Nissa Sabyan

Senin, 2 Oktober 2023 18:11 WIB

Ditandai dengan Pengisian Awal, Waduk Karian di Lebak Mulai Dioperasikan

Jumat, 29 September 2023 19:19 WIB
Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Kamis, 31 Agustus 2023 18:35 WIB
Benyamin Davnie Targetkan Buang 500 Ton Sampah Per Hari Ke TPA Dengung Lebak

Benyamin Davnie Targetkan Buang 500 Ton Sampah Per Hari Ke TPA Dengung Lebak

Selasa, 3 Oktober 2023 09:55 WIB
Penabrak Kanit PPA Tangsel Sempat Tawarkan Uang Damai Rp50 Juta

Terdakwa Penabrak Kanit PPA Tangsel Sempat Tawarkan Uang Damai Rp50 Juta

Selasa, 3 Oktober 2023 08:15 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist