SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Demi memperketat pengawasan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng 76 lembaga pemantau Pemilu. Tujuannya agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil atau jurdil. Sebab, jangkauan pengawasan sangat luas.
“Tanpa kehadiran mereka kita bukan apa-apa. Mereka ikut bersama-sama mengawasi dan fungsinya apa? nanti mengokohkan fungsi tugas kita dan membantu masyarakat di lapangan menjadi kawan strategis kita, dengan tujuannya satu mengawal Pemilu ke depan menjadi lebih baik,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono.
Totok mengatakan, bahwa tugas dari lembaga pemantau itu sangat penting, karena untuk membantu mengawasi proses tahapan Pemilu 2024. Kata dia, lembaga pemantau juga akan membantu jika adanya pelanggaran dalam tahapan Pemilu.
“Kita juga mengakses data-data. Tujuannya mengokohkan tugas pengawasan penindakan dan pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Totok, Bawaslu terbuka jika masih ada lembaga pemantau Pemilu yang mau ikut kerjasama dengan Bawaslu. “Di provinsi juga kita buka pintu lebar-lebar untuk kawan-kawan pemantau, di kabupaten kota juga demikian,” tutur Totok.
Totok berharap, kerjasama ini juga menghasilkan gagasan brilliant. Serta, terobosan luar biasa dalam rangka mengawal Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Semoga konsolidasi pemantau ini berjalan lancar, sehingga kedua belah pihak lebih bisa menggunakan hak dan tanggung jawabnya dengan peran dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.
Kata Totok, agenda konsolidasi pemantau yang kedua kalinya ini merupakan momentum yang tepat. Pemilu tidak akan berjalan secara demokratis tanpa ada kontrol, dan pemantau adalah pionir, pelopor, dan bandul masyarakat sipil dalam rangka mengontrol pemilu, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, agar bersama sama melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
“Kehadiran pemantau dalam memonitoring verifikasi administrasi, atau nanti saat masukan dan tanggapan masyarakat, menjadi poin penting dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pada pengawasan isu krusial, masih terdapat keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penindakan,” tuturnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 ini menambahkan, konsolidasi pemantau merupakan salah satu mandat Bawaslu sebagaimana Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu. Maka dalam setiap tahapan, Bawaslu dan pemantau akan senantiasa melakukan diskusi-diskusi, sharing, dan kolaborasi. (rm)
Diskusi tentang ini post