SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Proses penertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Sepatan sempat diwarnai cekcok antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan pedagang yang ditertibkan, Senin (30/5). Para pedagang merasa tidak mendapatkan informasi terkait penertiban tersebut.
Salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan adanya penertiban. Dia merasa tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelumnya. Sehingga, proses penertiban terbilang sangat mendadak.
“Memang tadi para pedagang merasa keberatan karena kan kita belum siap-siap untuk memindahkan barang dagangan. Apalagi, mereka yang bangunannya terbilang permanen, ” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan bahwa penertiban itu telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan secara bertahap hingga terbitnya surat pemberitahuan pembongkaran.
Lanjut Fahrul Rozi, dilakukannya penertiban terhadap 340 PKL ini karena mereka berdagang di lahan milik negara, dan lebih tepatnya berada di badan jalan. Sehingga, aktivitas para pedagang ini terbilang sangat mengganggu pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
“Karena keberadaan tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jadi, kami lakukan penertiban. Sebelumnya sudah kami informasikan dahulu, sesuai SOP,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi kepada Satelit News, Senin (30/5).
Lanjut Kasatpol PP, bahwa penertiban tersebut dilakukan di empat titik yang dijadikan tempat berjualan para PKL. Yaitu, di bahu Jalan Raya Sepatan KM 1, Jalan Gedeg KM 12, Pasar Pelangi Pondok Jaya dan Jalan Raya Pakuhaji Desa Saraka.
Lebih jauh, kata Kasat dari 340 pedagang kaki lima dan tempat usaha yang ditertibkan hanya 53 PKL yang sudah beres dilakukan penertiban. Sementara sisanya, yaitu 287 akan dilakukan pada hari selanjutnya. Hal itu dikarenakan, para pedagang meminta waktu untuk menertibkan sendiri dan membawa barang dagangannya pulang.
“Kami berikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena meskipun begitu mereka juga bagian dari masyarakat kita juga, jadi kita berikan waktu,” ujarnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menambahkan tidak akan memberikan toleransi apabila masih ada bangunan PKL yang berdiri ketika pihaknya kembali datang.
“Kami menunggu informasi dari pihak Kecamatan untuk proses pembongkaran lanjutan. Kurang lebih 3 hari ke depan, kita akan kembali untuk menertibkan, ” tandasnya.
Kepala Trantib Kecamatan Sepatan, Zainudin mengatakan, para pedagang kaki lima pasar Sepatan telah diberikan himbauan oleh pemerintah Kecamatan Sepatan untuk tidak berjualan di bahu jalan. Selain melanggar aturan, keberadaan PKL ini jelas mengganggu pengguna jalan dan mengganggu pedagang yang ada di dalam pasar.
“Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga telah dilayangkan namun tidak diidahkan makanya kita berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan sekarang kita lakukan penertiban. Namun masih ada yang meminta waktu lagi, kita berikan, apabila tidak diindahkan kembali, maka kami akan tegas tertibkan PKL tersebut, ” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post