SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemprov Banten meminta rekomendasi pembelajaran hybrid/blended learning serta penambahan kuota dan rombongan belajar SMAN/SMKN kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Padahal sebelumnya pemprov pada pertengahan tahun 2022 lalu pernah mengusulkan kepada kementerian yang sama agar sekolah menengah atas dilakukan secara virtual atau metaverse namun ditolak.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 28 April 2023, melayangkan surat resmi nomor 421/1469-Dindikbud/2023 kepada Nadiem Anwar Makarim perihal permohonan rekomendasi pembelajaran hybrid/blended learning, penambahan kuota dan rombongan belajar pada SMAN dan SMKN.
Surat permintaan rekomendasi yang ditandatangani Al Mukfabar ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Setjen Kemdikbudristek, Dirjen PAUD , Dikdasmen Kemdikbudristek, Dirjen Vokasi Kemdikbudristek dan Inspektur Jenderal Kemdikbudristek.
Dalam surat sebanyak 5 lembar itu, Al Muktabar nneyampaikan gambaran umum tentang dunia pendidikan di Banten berdasarkan data BPS. Salah satunya adalah mengenai Angka Partisipasi Sekolah (APS) Pendidikan Menengah (usia 16-18 tahun) pada tahun 2022 baru mencapai 69,22, atau diperingkat 16 dari 34 Provinsi dan berada di bawah rata-rata nasional, yaitu 73,15.
“Untuk mengejar ketertinggalan APS tersebut, Pemerintah Provinsi Banten memprogramkan pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dengan pembelajaran hybrid/blended learning,” demikian kutipan dalam surat Al Muktabar yang ditujukan kepada Nadiem Anwar Makarim.
Dalam surat tersebut, Al Muktabar juga menyampaikan bahwa pembelajaran hybrid learning adalah menggabungkan berbagai pendekatan dalam pembelajaran yakni pembelajaran tatap muka, pembelajaran berbasis komputer dan pembelajaran berbasis online (internet dan mobile learning) pada jenjang pendidikan menengah (SMA dan SMK).
Sedangkan Blended learning yaitu metode pembelajaran yang menggabungkan antara pembelajaran langsung (synchronous) dengan pembelajaran tidak langsung atau mandiri yang bisa dilakukan kapan pun (asynchronous).
“Melalui penerapan model pembelajaran tersebut, akan memberikan dampak positif pada peningkatan jumlah peserta didik dan rombongan belajar di jenjang pendidikan menengah,” kata Al Muktabar dalam kutipan suratnya.
Adapun penerapan model pembelajaran itu lanjut dia, direncanakan akan dilaksanakan pada satuan pendidikan SMAN yang telah ditunjuk, yang nantinya dapat menampung sebanyak 7.023 orang peserta didik. Sedangkan kalau menerapkan pembelajaran konfensional dari ke-14 satuan pendidikan hanya dapat menampung 5.172 orang peserta didik, sesuai dengan kapasitas kelas yang ada.
Dan untuk satuan pendidikan SMKN yang telah ditunjuk sebanyak 12 dan direncanakan dapat menampung sebanyak 14.950 orang peserta didik. Sedangkan kalau menerapkan pembelajaran konvensional dari 12 SMKN tersebut hanya dapat menampung 5.554 orang peserta didik sesuai dengan kapasitas kelas yang ada.
“Melalui pembelajaran ini akan dapat memberikan lompatan daya tampung peserta didik, yang tentunya akan berimbas kepada ketercapaian APS pada pendidikan menengah di Provinsi Banten. Hal ini dikarenakan pembelajaran hybrid/blended learning tidak dibatasi oleh ruang dan waktu serta jumlah peserta didik. hybrid/blended learning dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja menggunakan internet,” ujar Al Muktabar.
Selain itu katanya, penerapan atau metode yang diusulkan nantinya, peserta didik dapat mengakses materi secara leluasa dan dituntut dapat belajar secara mandiri karena bahan ajar tersimpan secara online. Antara pengajar dan yang diajar dapat memberikan feedback baik berupa pertanyaan dan saran secara realtime.
“Pola pembelajaran hybrid/blended learning pada satuan pendidikan menengah dalam praktiknya di Provinsi Banten dilaksanakan dengan mengakses aplikasi kegiatan belajar mengajar melalui akun belajar.id yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek. Penggunaan akun ini dikarenakan tidak dipungut biaya atau gratis dan lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Al Muktabar.
Pertimbangan lainnya, Pemprov Banten mengajukan usulan ini karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah tidak ditemukan adanya pasal yang membatasi jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik.
Dalam Permendikbudristek diantaranya pada pasal 2 ayat (2) hanya di atur mengenai perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian proses pembelajaran. Kemudian pada pasal 9 ayat (1) dan (2) dalam pelaksanaan pembelajaran diatur tentang suasana pebelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotovasi peserta didik untuk berpartisifasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dimana pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan dan fasilitasi. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post