SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil menuntaskan 20 perkara narkoba sejak awal tahun 2020. Tidak sedikit barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil disita, yang paling mendominasi yakni narkoba jenis sabu dan ganja. Namun karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pihak Kejari Pandeglang telah melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, Senin (18/5) lalu.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Pandeglang, Ahmad Fachri menegaskan, 20 perkara narkoba yang ditangani Kejari Pandeglang telah didominasi jenis ganja dan sabu-sabu. Lanjutnya, karena semua kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Korps Adhyaksa harus memusnahkan barang bukti yang disita tersebut.
“Setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa Penuntut Umum wajib melakukan pemusnahan. Sementara para terpidana saat ini sudah mendekam di Rutan Klas IIB Pandeglang,” kata Ahmad Fachri, Selasa (19/5).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari kata Ahmad, meliputi 131,7155 gram ganja, 15,291 gram sabu, 956 pil Hexymer, 97.000 pil Tramadol, dan 7.892 pil Trihexypeniidil.
“Para terpidana dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti itu adalah sebuah kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti dari amar putusan pengadilan melalui pemusnahan.
“Tentunya pemusnahan ini sudah mempunyai ketetapan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum. Maka kami wajib melaksanakan amar putusan dari Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.
Selain sebagai kewajiban menjalankan amar putusan, menurut Nina, pemusnahan itu dilakukan agar tidak digunakan kembali oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sehingga tidak lagi timbul perkara-perkara tindak pidana.
“Pemusnahan yang dilakukan ada yang dibakar dan diblender supaya tidak digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab, sehingga tidak timbul lagi perkara-perkara tindak pidana,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post