SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam kehilangan 7.551 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Ancaman ini muncul sebagai imbas dari kebijakan pemerintah yang menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 28 November 2023.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap membeberkan, pihaknya terancam kehilangan 7.551 pegawai non ASN saat tahapan Pemilu 2024.
“Ini buntut penghapusan tenaga honorer kontrak pada 28 November 2023,” ujar Parsadan, kemarin.
Ribuan pegawai honorer itu tersebar di Kantor KPU Pusat atau Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, kantor KPU provinsi dan kantor KPU kabupaten/kota.
Parsadan menyadari, Pemerintah telah membuat kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023. Penghapusan honorer itu akan terjadi saat tahapan Pemilu 2024 memasuki fase krusial.
“Seperti masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan, yang tentu membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.
Parsadan mengaku, KPU saat ini terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi persoalan tenaga honorer dan SDM. KPU mengupayakan agar Pemerintah memenuhi kebutuhan SDM.
“Dengan cara, mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” saran dia.
Parsadan juga mengatakan, semua tahapan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai jadwal hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2023.
“Kami akan berupaya memastikan semua SDM yang ada di KPU saat ini bisa terus bekerja mensukseskan Pemilu,” tandasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku, masih mencari solusi untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Problem tenaga honorer harusnya sudah pada 2018.
“Mestinya sudah deadline, tapi dikasih tenggat waktu lima tahun, jatuhnya 28 November,” ujarnya.
Anas menjelaskan, tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400 ribu orang. Kenyataannya, ada 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer.
“Kami sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu/KPU. Mudah-mudahan sebelum November sudah tuntas,” harap mantan Bupati Banyuwangi ini.
Anas menegaskan, penyesuaian terhadap tenaga honorer bukan hanya dilakukan di Bawaslu/KPU, melainkan seluruh Indonesia. Akan ada afirmasi kebijakan mengenai nasib para tenaga honorer dan tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Kami mencarikan solusi, jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran,” pungkasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post