SAELITNEWS.COM, CURUG – Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mendapat penolakan dari DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Tangerang. Penolakan itu disampaikan Ketua DPD PPNI Kabupaten Tangerang, Sayuti, usai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD PPNI Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Minggu (25/6/2023).
“Kami menolak disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law. Kami menolak karena Undang-undang PPNI nomor 38 tahun 2014, itu juga akan dihapuskan dan tidak diakomodir ke dalam Undang-undang Omnibus Law,” ujar Sayuti kepada Satelit News.
Lanjut Sayuti, pihaknya menuntut itu karena untuk memiliki Undang-undang keperawatan ini menempuh perjuangan selama 30 tahun. Kemudian baru delapan tahun Undang-undang keperawatan dapat dilaksanakan. Padahal kata dia, kehadiran Undang-Undang Keperawtaan sudah sangat baik dan sudah mengakomodir kebutuhan perawat.
“Tentu ada yang dirugikan (jika RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan), apa yang sudah ada di dalam Undang-undang Keperawatan yang sudah berjalan, sudah dengan adanya peraturan-peraturan pemerintah, itu sudah kita buat sebanyak 16 aturan pemerintah, itu akan hilang semuanya dan kita akan kembali ke jaman dahulu lagi,” jelasnya.
Bentuk penolakan itu kata Sayuti, PPNI sudah bergabung dalam Sekretariat Bersama atau Sekber. Lanjutnya, Sekber itu terdiri dari lima organisasi profesi yakni IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI Persatuan Dokter Gigi Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan PPNI. “Kami juga sudah membuat pernyataan tertulis,” ucapnya.
Menurut Sayuti, salah satu hal yang menjadi perhatian serius di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law adalah terkait dengan pelaksanaan tindakan medis atau tindakan keperawatan, itu selalu dikaitkan dengan tindak pidana.
“Poin ini sangat rentan terhadap kami, karena kami setiap saat ada di pelayanan, ada sedikit saja (persoalan) itu bisa pidana, ini yang menjadi sangat riskan untuk kami,” ucapnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post