Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Batasan Sosialisasi dan Kampanye Harus Diperjelas

Oleh Fajar Aditya
Senin, 3 Jul 2023 20:48 WIB
Rubrik Nasional
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. (Instagram @indonesian.institute)

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. (Instagram @indonesian.institute)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Sosialisasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah layaknya kampanye. Batasan antara kampanye dan sosialisasi perlu diperjelas lagi.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaran pemilu mempertegas lagi definisi sosialisasi dan kampanye. Keduanya harus ada batasan yang jelas.

“Saat ini sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu ujung-ujungnya sama dengan kampanye. Mereka sama-sama berlomba-lomba memikat simpati calon pemilih agar mendapat suara,” katanya di Jakarta, kemarin.

Padahal, kata Arfianto, dari namanya saja sudah berbeda; sosialisasi dan kampanye. Namun, pada praktiknya, ujung-ujungnya mereka melakukan kampanye. Dia mengingatkan, definisi sosialisasi dan kampanye sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Pada ayat 2 Pasal 25 PKPU bahwa parpol melakukan sosialisasi dan pen­didikan politik di internal. Metodenya melakukan pemasangan bendera, juga pertemuan terbatas untuk internalnya mereka,” jelas dia.

Pada kenyataannya di lapangan, kata Arfianto, justru tidak ada bedanya. Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu, baik parpol, bakal calon anggota legislatif (bacaleg), maupun bakal calon presiden (capres) tidak lagi berada di inter­nal partai, tetapi berada di ruang publik.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

“Kita lihat banyak bertebaran spanduk, baliho di jalan-jalan, bahkan di tempat-tempat yang dekat dengan ruang publik,” sebut dia.

Karena itu, Arfianto mengingatkan kembali adanya Pasal 25 Ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Yaitu, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai poli­tik dengan dua metode.

“Poin a, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Poin b melakukan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksana­kan,” jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Algoritma, Aditya Perdana mengatakan, sampai saat ini polarisasi politik masih belum terlihat. Dia merasa, perbedaan preferensi pilihan masyarakat, semua masih dalam spektrum yang sama.

“Jika dilihat pendapat soal Undang-Undang Miras, pemilih semua parpol cenderung setuju larangan miras harus dilakukan, bahkan datang dari responden yang menjadi peminum miras,” katanya.

Aditya membeberkan, hampir semua pemilih dari partai-partai yang ada di parlemen setuju terhadap larangan Miras. Kata dia, persetujuan paling tinggi dari pemilih PKS, dan persetujuan paling rendah datang dari pemilih PDIP.

“Kemudian, dilihat isu lain seperti kepemimpinan perempuan. Pemilih-pemilih dari partai parlemen cenderung moderat, tidak mempermasalahkan dan menilai pemimpin perempuan bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan lagi,” jelas dia.

Menariknya, kata Aditya, dari dimensi politik, dalam memilih pemimpin apakah harus seiman dan seagama, semua pemi­lih partai setuju persamaan iman dan agama penting. Persetujuan paling tinggi ada di PKB, paling rendah di PDIP.

“Dari dimensi ekonomi, pemilih dari semua partai mayoritas setuju subsidi Pemerintah, paling tinggi PPP dan paling rendah PKS. Sedangkan, terkait peran negara mengatur kompetisi, persetujuan pemilih PKB paling tinggi,” pungkasnya. (rm)

Tags: Arfianto PurbolaksonoCenter for Public Policy ResearchManajer Riset dan Program The Indonesian Institute
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Fraksi PSI Tangsel Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan PJU Tangsel Terang

Fraksi PSI Tangsel Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan PJU Tangsel Terang

Minggu, 10 Mei 2026 16:30 WIB
Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Senin, 11 Mei 2026 14:31 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
Megawati Balik ke Korea, Gabung Hillstate

Megawati Balik ke Korea, Gabung Hillstate

Selasa, 12 Mei 2026 20:23 WIB
RAKOR - Jelang Iduladha, Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah intensifkan Rakor bersama jajaran Forkopimda. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Intensifkan Rakor Bersama Forkopimda

Selasa, 12 Mei 2026 16:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.