Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Batasan Sosialisasi dan Kampanye Harus Diperjelas

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 3 Jul 2023 20:48 WIB
Rubrik Nasional
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. (Instagram @indonesian.institute)

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. (Instagram @indonesian.institute)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Sosialisasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah layaknya kampanye. Batasan antara kampanye dan sosialisasi perlu diperjelas lagi.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaran pemilu mempertegas lagi definisi sosialisasi dan kampanye. Keduanya harus ada batasan yang jelas.

“Saat ini sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu ujung-ujungnya sama dengan kampanye. Mereka sama-sama berlomba-lomba memikat simpati calon pemilih agar mendapat suara,” katanya di Jakarta, kemarin.

Padahal, kata Arfianto, dari namanya saja sudah berbeda; sosialisasi dan kampanye. Namun, pada praktiknya, ujung-ujungnya mereka melakukan kampanye. Dia mengingatkan, definisi sosialisasi dan kampanye sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Pada ayat 2 Pasal 25 PKPU bahwa parpol melakukan sosialisasi dan pen­didikan politik di internal. Metodenya melakukan pemasangan bendera, juga pertemuan terbatas untuk internalnya mereka,” jelas dia.

Pada kenyataannya di lapangan, kata Arfianto, justru tidak ada bedanya. Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu, baik parpol, bakal calon anggota legislatif (bacaleg), maupun bakal calon presiden (capres) tidak lagi berada di inter­nal partai, tetapi berada di ruang publik.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

“Kita lihat banyak bertebaran spanduk, baliho di jalan-jalan, bahkan di tempat-tempat yang dekat dengan ruang publik,” sebut dia.

Karena itu, Arfianto mengingatkan kembali adanya Pasal 25 Ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Yaitu, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai poli­tik dengan dua metode.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

“Poin a, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Poin b melakukan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksana­kan,” jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Algoritma, Aditya Perdana mengatakan, sampai saat ini polarisasi politik masih belum terlihat. Dia merasa, perbedaan preferensi pilihan masyarakat, semua masih dalam spektrum yang sama.

“Jika dilihat pendapat soal Undang-Undang Miras, pemilih semua parpol cenderung setuju larangan miras harus dilakukan, bahkan datang dari responden yang menjadi peminum miras,” katanya.

Aditya membeberkan, hampir semua pemilih dari partai-partai yang ada di parlemen setuju terhadap larangan Miras. Kata dia, persetujuan paling tinggi dari pemilih PKS, dan persetujuan paling rendah datang dari pemilih PDIP.

Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

“Kemudian, dilihat isu lain seperti kepemimpinan perempuan. Pemilih-pemilih dari partai parlemen cenderung moderat, tidak mempermasalahkan dan menilai pemimpin perempuan bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan lagi,” jelas dia.

Menariknya, kata Aditya, dari dimensi politik, dalam memilih pemimpin apakah harus seiman dan seagama, semua pemi­lih partai setuju persamaan iman dan agama penting. Persetujuan paling tinggi ada di PKB, paling rendah di PDIP.

“Dari dimensi ekonomi, pemilih dari semua partai mayoritas setuju subsidi Pemerintah, paling tinggi PPP dan paling rendah PKS. Sedangkan, terkait peran negara mengatur kompetisi, persetujuan pemilih PKB paling tinggi,” pungkasnya. (rm)

Tags: Arfianto PurbolaksonoCenter for Public Policy ResearchManajer Riset dan Program The Indonesian Institute
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

PELANTIKAN - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025 - 2030, resmi dilantik. (ISTIMEWA)

Resmi Dilantik, Karang Taruna Pandeglang Segera Konsolidasi Hingga Tingkat Desa

Selasa, 21 Jul 2026 18:56 WIB
PERESMIAN - HUT Ke-30 sekaligus peresmian BPR-ABS, di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (18/7/2026). (ISTIMEWA)

Berkantor Pusat di Pandeglang, BPR-ABS Diharapkan Bermitra Dengan UMKM

Minggu, 19 Jul 2026 13:04 WIB
3.450 Pekerja Rentan di Lebak Diusulkan Dapat Jaminan Sosial

3.450 Pekerja Rentan di Lebak Diusulkan Dapat Jaminan Sosial

Selasa, 21 Jul 2026 15:52 WIB
Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak

Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak

Rabu, 22 Jul 2026 17:59 WIB
Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme

Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme

Kamis, 16 Jul 2026 21:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.