SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempertahankan cara pindah tempat pencoblosan secara manual dinilai miskin inovasi. Padahal pindah tempat pemungutan suara (TPS) sangat mungkin dilakukan secara daring atau online.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyesalkan kebijakan KPU yang mempertahankan cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara manual. Kebijakan pindah tempat mencoblos secara manual merupakan langkah mundur.
“Sepanjang alat verifikasi jelas dan terbukti terdaftar di DPT, mestinya KPU bisa memfasilitasi itu (pindah secara online),” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, kemarin.
Seharusnya, kata Fadli, pemilih diberikan akses untuk melaporkan perpindahan tempat memilih secara mudah atau online. Akses itu, saran dia, sudah bisa dibuka sejak saat ini, sehingga akan memudahkan pemetaan pemilih yang pindah sejak awal.
“Dengan data pindah secara manual dikhawatirkan bakal terjadi data ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini malah menambah panjang daftar masalah di Pemilu 2024,” jelasnya.
Fadli menyebut, isu data ganda dan masalah pindah memilih menjadi sebagian isu kecil dalam pemilu. Dia menegaskan, problem besarnya ada pada sumber data dan proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU.
“KPU harus memberi perhatian terkait pendaftaran pemilih Pemilu 2024. Hal ini menyangkut hak pilih masyarakat yang dijamin konstitusi,” desaknya.
Pendaftaran pemilih, kata Fadli, dari pemilu ke pemilu selalu menjadi masalah. Kata dia, agar hal ini tidak menjadi masalah terus-menerus, sehingga harus dipersiapkan sejak dini dan dilakukan untuk para pemilih pemula.
“Para pemilih pemula harus terdaftar sebagai pemilih, sehingga mereka harus dipastikan masuk dalam DPT,” ujarnya.
Fadli meminta masyarakat tidak tinggal diam untuk kepentingan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 ini. Kata dia, dibutuhkan keaktifan dari masyarakat untuk mendaftar dan melaporkan masalah kependudukan ini.
“Bila itu dilakukan dengan baik, akan menimalisir warga negara yang tidak terdaftar,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos menegaskan, perpindahan tempat memilih hanya bisa dilakukan secara manual. Kata dia, pindah (lokasi) memilih tidak bisa menggunakan cekdptonline.
“Pemilih yang ingin pindah lokasi pilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Kota – daerah asal atau tujuan,” katanya.
Betty meminta masyarakat yang ingin pindah tempat pencoblosan harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut dengan membawa sejumlah dokumen pendukung yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilih, kata dia, juga harus memberikan alasan pindah DPT.
“Selain itu, tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024,” jelasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post