Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kebijakan Pindah TPS Secara Manual Dinilai Menambah Masalah

Oleh Fajar Aditya
Senin, 10 Jul 2023 17:28 WIB
Rubrik Nasional
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil. (ISTIMEWA)

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempertahankan cara pindah tempat pencoblosan secara manual dinilai miskin inovasi. Padahal pindah tempat pemungutan suara (TPS) sangat mungkin dilakukan secara daring atau online.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyesalkan kebijakan KPU yang mempertahankan cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara manual. Kebijakan pindah tempat mencoblos secara manual merupakan langkah mundur.

“Sepanjang alat verifikasi jelas dan ter­bukti terdaftar di DPT, mestinya KPU bisa memfasilitasi itu (pindah secara online),” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, kemarin.

Seharusnya, kata Fadli, pemilih diberi­kan akses untuk melaporkan perpinda­han tempat memilih secara mudah atau online. Akses itu, saran dia, sudah bisa dibuka sejak saat ini, sehingga akan me­mudahkan pemetaan pemilih yang pindah sejak awal.

“Dengan data pindah secara manual dikhawatirkan bakal terjadi data ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini malah menambah panjang daftar masalah di Pemilu 2024,” jelasnya.

Fadli menyebut, isu data ganda dan masalah pindah memilih menjadi sebagian isu kecil dalam pemilu. Dia menegaskan, problem besarnya ada pada sumber data dan proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

“KPU harus memberi perhatian terkait pendaftaran pemilih Pemilu 2024. Hal ini menyangkut hak pilih masyarakat yang dijamin konstitusi,” desaknya.

Pendaftaran pemilih, kata Fadli, dari pemilu ke pemilu selalu menjadi masalah. Kata dia, agar hal ini tidak menjadi masalah terus-menerus, sehingga harus dipersiapkan sejak dini dan dilakukan untuk para pemilih pemula.

“Para pemilih pemula harus terdaftar sebagai pemilih, sehingga mereka harus dipastikan masuk dalam DPT,” ujarnya.

Fadli meminta masyarakat tidak ting­gal diam untuk kepentingan hak pilih­nya dalam Pemilu 2024 ini. Kata dia, dibutuhkan keaktifan dari masyarakat untuk mendaftar dan melaporkan masalah kependudukan ini.

“Bila itu dilakukan dengan baik, akan menimalisir warga negara yang tidak terdaftar,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos menegaskan, perpindahan tempat memi­lih hanya bisa dilakukan secara manual. Kata dia, pindah (lokasi) memilih tidak bisa menggunakan cekdptonline.

“Pemilih yang ingin pindah lokasi pilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Kota – daerah asal atau tu­juan,” katanya.

Betty meminta masyarakat yang in­gin pindah tempat pencoblosan harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut dengan membawa sejumlah dokumen pendukung yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilih, kata dia, juga harus memberikan alasan pindah DPT.

“Selain itu, tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024,” jelasnya. (rm)

Tags: Fadli RamadhanilKomisi Pemilihan Umum (KPU)Peneliti PerludemPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)Perludem
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, tampak dari depan. (ISTIMEWA)

Jelang Purna Bakti Suaedi Kurdiatna, Figur Sekwan Pandeglang Selanjutnya Masih Teka-teki

Minggu, 10 Mei 2026 17:39 WIB
Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Bupati Tangerang Raih Penghargaan Nasional BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Bupati Tangerang Raih Penghargaan Nasional BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 8 Mei 2026 16:27 WIB
IMG_20260513_125123

Sediakan 2.000 Paket, Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 13 Mei 2026 12:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.