SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Partai Politik (Parpol) diberikan kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Waktu pergantian bisa dilakukan saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Di masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS, kami berikan kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Idham menuturkan, di masa masukan dan tanggapan masyarakat, serta pencermatan DCT pun, Parpol masih dapat mengganti Bacalegnya. Namun, katanya, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan Parpol.
“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional. Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB, menjadi batas akhir parpol melakukan perbaikan berkas para bakal calon legislatif (bacaleg) masing-masing. Sebelumnya, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya 10,19 persen bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS).
Jika sampai batas akhir berkas tidak memenuhi syarat (TMS), bacaleg bersangkutan berpeluang untuk dicoret KPU. Adapun yang sudah MS, mereka masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024. Karena itu, parpol-parpol pun memanfaatkan masa perbaikan tersebut.
PAN misalnya. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengatakan, dalam perbaikan pihaknya sudah berupaya memenuhi semua kekurangan. Umumnya, perbaikan bersifat administratif. ”Misalnya surat pengadilan, kesehatan, dan legalisir ijazah karena ada yang ijazahnya dari luar negeri,” ungkapnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjut Yandri, dalam masa perbaikan PAN juga melakukan perubahan komposisi bacaleg. Perubahan disebabkan banyak faktor. Termasuk dinamika politik seperti perpindahan dari partai lain. ”Atau dari unsur lain yang belum nyaleg selama ini, di masa perbaikan mereka mengajukan,” ujarnya.
Dalam daftar bacaleg PAN, ada sejumlah nama baru yang masuk. Misalnya nama Priyo Budi Santoso yang sebelumnya berada di Partai Berkarya. Lalu, ada Imam Addaruqutni dari Partai Matahari Bangsa. Dengan perubahan komposisi, pihaknya optimistis bisa memperkuat PAN dalam pileg nanti. Di level DPR RI, Yandri menargetkan setidaknya bisa meraup 60 kursi.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. Dia menyatakan, selain melakukan perbaikan berkas, pihaknya banyak melakukan perubahan. Di level DPR, dari 580 bacaleg, terdapat 60 yang berubah dalam masa perbaikan. ”Kami ada 60 orang yang dilakukan perbaikan dan ada yang mundur,” ujarnya di kantor KPU RI.
Hal itu, kata Said, disebabkan banyak hal. Dia mencontohkan, ada salah seorang bacaleg perempuan yang mundur karena pertimbangan keluarga. Sebab, suaminya keberatan. Faktor lainnya, ada juga bacaleg yang mundur karena faktor biaya. Dia mengakui, bacaleg Partai Buruh didominasi kelas pekerja sehingga biaya menjadi kendala.
”Mereka membayangkan bagaimana mencari biaya-biaya kampanye. Nah, itu juga dengan kesadaran sendiri mundur,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari sisi regulasi, perubahan komposisi bacaleg masih bisa dilakukan. Bahkan, perubahan masih dapat dilakukan hingga masa pencermatan daftar calon sementara (DCS). ”Itu bergantung pada kebijakan partai. Kalau memang mau diganti, ya tidak masalah. Yang terpenting ada persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat nasional,” terangnya.
Idham menambahkan, pihaknya menunggu berkas perbaikan dokumen hingga pukul 23.59 WIB Minggu malam. Seusai penyerahan, mulai hari ini (10/7), KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai 5 Agustus 2023. (jpc)
Diskusi tentang ini post