Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Komisi Pemilihan Umum Beri Kesempatan Parpol Ganti Bacaleg

Saat Masa Pencermatan DCS

Oleh Fajar Aditya
Rabu, 12 Jul 2023 06:23 WIB
Rubrik Nasional
Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik. (IST)

Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Partai Politik (Parpol) diberikan kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Waktu pergantian bisa dilakukan saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Di masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS, kami berikan kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Idham menuturkan, di masa masukan dan tanggapan masyarakat, serta pencermatan DCT pun, Parpol masih dapat mengganti Bacalegnya. Namun, katanya, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan Parpol.

“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional. Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB, menjadi batas akhir parpol melakukan perbaikan berkas para bakal calon legislatif (bacaleg) masing-masing. Sebelumnya, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya 10,19 persen bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS).

Jika sampai batas akhir berkas tidak memenuhi syarat (TMS), bacaleg bersangkutan berpeluang untuk dicoret KPU. Adapun yang sudah MS, mereka masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024. Karena itu, parpol-parpol pun memanfaatkan masa perbaikan tersebut.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB

PAN misalnya. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengatakan, dalam perbaikan pihaknya sudah berupaya memenuhi semua kekurangan. Umumnya, perbaikan bersifat administratif. ”Misalnya surat pengadilan, kesehatan, dan legalisir ijazah karena ada yang ijazahnya dari luar negeri,” ungkapnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut Yandri, dalam masa perbaikan PAN juga melakukan perubahan komposisi bacaleg. Perubahan disebabkan banyak faktor. Termasuk dinamika politik seperti perpindahan dari partai lain. ”Atau dari unsur lain yang belum nyaleg selama ini, di masa perbaikan mereka mengajukan,” ujarnya.

Dalam daftar bacaleg PAN, ada sejumlah nama baru yang masuk. Misalnya nama Priyo Budi Santoso yang sebelumnya berada di Partai Berkarya. Lalu, ada Imam Addaruqutni dari Partai Matahari Bangsa. Dengan perubahan komposisi, pihaknya optimistis bisa memperkuat PAN dalam pileg nanti. Di level DPR RI, Yandri menargetkan setidaknya bisa meraup 60 kursi.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. Dia menyatakan, selain melakukan perbaikan berkas, pihaknya banyak melakukan perubahan. Di level DPR, dari 580 bacaleg, terdapat 60 yang berubah dalam masa perbaikan. ”Kami ada 60 orang yang dilakukan perbaikan dan ada yang mundur,” ujarnya di kantor KPU RI.

Hal itu, kata Said, disebabkan banyak hal. Dia mencontohkan, ada salah seorang bacaleg perempuan yang mundur karena pertimbangan keluarga. Sebab, suaminya keberatan. Faktor lainnya, ada juga bacaleg yang mundur karena faktor biaya. Dia mengakui, bacaleg Partai Buruh didominasi kelas pekerja sehingga biaya menjadi kendala.

”Mereka membayangkan bagaimana mencari biaya-biaya kampanye. Nah, itu juga dengan kesadaran sendiri mundur,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari sisi regulasi, perubahan komposisi bacaleg masih bisa dilakukan. Bahkan, perubahan masih dapat dilakukan hingga masa pencermatan daftar calon sementara (DCS). ”Itu bergantung pada kebijakan partai. Kalau memang mau diganti, ya tidak masalah. Yang terpenting ada persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat nasional,” terangnya.

Idham menambahkan, pihaknya menunggu berkas perbaikan dokumen hingga pukul 23.59 WIB Minggu malam. Seusai penyerahan, mulai hari ini (10/7), KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai 5 Agustus 2023. (jpc)

Tags: DCSganti Bacalegkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Selasa, 12 Mei 2026 20:16 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Petugas gabungan dari Diskan Banten dan instansi terkait melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban disalah satu lapak pedagang. (ISTIMEWA)

Diskan Banten Sarankan Hewan Kurban Yang Terkena Penyakit Tidak Diperjual Belikan

Selasa, 19 Mei 2026 16:32 WIB
Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 10:01 WIB
IMG-20260517-WA0000

KDMP Mulai Beroperasi, Pemkab Lebak dan TNI Genjot Ekonomi Desa

Minggu, 17 Mei 2026 12:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.