SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.
Seperti dikutip dari RM.id, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Henri menerima suap senilai puluhan miliar rupiah melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, dari beberapa vendor pemenang proyek di lembaga itu sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Afri) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/07/2023).
Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga mentersangkakan tiga pihak swasta. Ketiganya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Dalam konferensi pers, Henri dan Afri tidak dipamerkan seperti para tersangka dari pihak swasta. Rupanya, proses hukum kedua anggota TNI itu diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. “Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tandas Alex. (rm)
Diskusi tentang ini post