SATELITNEWS.COM, LEBAK—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Agil Zulfikar mengaku masih fokus mengawal sejumlah program Pemkab Lebak sehingga belum memikirkan siapa sosok Pj Bupati Lebak yang nantinya menggantikan Iti Octavia Jayabaya. Akan tetapi, siapapun penggantinya oleh Pemprov Banten, dia harus memahami kondisi dan kebutuhan daerah Bumi Multatuli.
Ucapan itu disampaikannya setelah rapat paripurna salah satu membahas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak, di DPRD Lebak, Senin (31/7/2023). Diketahui, Iti Octavia Jayabaya maupun Ade Sumardi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati Lebak.
Hal tersebut lantaran keduanya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pileg 2024. Iti yang merupakan Ketua DPD Demokrat Banten maju sebagai bakal calon anggota DPR RI. Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan Banten Ade Sumardi maju menjadi bakal calon anggota DPRD Banten.
“Belum memikirkan ke hal tersebut. DPRD saat masih fokus terhadap pekerjaan rumah lainnya dalam menuntaskan kegiatan yang berjalan salahsatunya mengawal laporan pertanggung jawaban bupati dan wakil bupati,” kata Agil.
“Tentu kalau kriteria (Pj) yang memahami dan kebutuhan Kabupaten Lebak. Tapi sosok tidak tahu karena kita fokus pekerjaan di DPRD. Belum lagi kita harus mengawal LPJ program bupati dan wakil bupati,” timpal Agil lagi, saat disinggung sosok Pj Bupati Lebak.
Usulan itu kapan, Agil menyebut tahapan sesuai perundangan usulan hasil rapat paripurna akan disampaikan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, rapat paripurna usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati ini juga menjadi syarat kepentingan keduanya calon legislatif di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
“Ketentuan Kemendagri, daerah diberikan ruang untuk mengusulkan calon penggantinya. Tapi itu keputusannya ada di Kemendagri, ya mirip Pj Gubernur, tapi kita belum memikirkan ke situ,” imbuhnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri menyatakan, Iti dan Ade masih menjabat Bupati dan Wakil Bupati Lebak sampai keluarnya DCT. Artinya, semua hak-haknya yang bersangkutan masih diterimanya. “Kalau sudah keluar SK pengunduran dirinya dari Kemendagri lepas sudah hak-haknya sebagai bupati dan wakil bupati, dan jabatanya sebagai kepala daerah lepas ketika DCT ditetapkan,” kata singkatnya.(mulyana)
























