SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kelakuan AR (23), warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, sangat tidak pantas ditiru. Dia tega melakukan tindakan pencabulan kepada pacarnya SF (16), hingga hamil enam bulan.
Informasi yang berhasil didapat, pelaku melakukan hubungan badan dengan pacarnya, lebih dari satu kali dan dilakukan di rumah SF.
Pihak keluarga yang mengetahui SF hamil, kemudian melaporkan AR kepada pihak kepolisian, agar ditindak sesuai aturan yang berlaku.
AR kemudian ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Senin (7/8/2023) malam.
Untuk sementara, pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang guna kepentingan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya, di Kecamatan Menes, Senin (7/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari pihak keluarga SF.
“Betul kami telah mengamankan pelaku, berinisial AR dikediamannya, setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Shilton mengatakan, korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelaku dan korban, sudah berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan badan, hingga menyebabkan korban hamil enam bulan.
“Korban SF, masih duduk di bangku sekolah dengan kondisi hamil 6 bulan,” tandasnya.
Shilton juga mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku dikediaman korban sebanyak lima kali, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Untuk modusnga, pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban. Sehingga, lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah menambahkan, kasus tersebut akan ditangani serius oleh pihaknya.
Atas tindakannya, AR dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.(mg4)
Diskusi tentang ini post