Sabtu, September 23, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Soal Temuan BPK di DPUPR Pandeglang, Said : OPD Terkait Bertanggungjawab Menyelesaikannya

Red Mardiana
Kamis, 10 Agustus 2023 09:37 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Pandeglang
Akademisi UNMA Banten, Said Ariyan. (ISTIMEWA)

Akademisi UNMA Banten, Said Ariyan. (ISTIMEWA)

Iklan

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG –Adanya pelanggaran pada 52 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan menjadi temuan BPK RI, mendapat perhatian serius berbagai kalangan.

Salah satunya dari akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten Said Ariyan. Dia mendesak instansi terkait, agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Agar tidak memberikan citra buruk bagi pemerintahan Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban.

Iklan

Siad menilai, lambatnya penanganan atau penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harus dijadikan catatan khusus buruknya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Karena sengaja membiarkan temuan tersebut, hingga akhirnya menjadi polemik berkepanjangan.

BacaJuga :

Kemenag Resmi Buka Seleksi CPNS dan PPPK, Simak Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Sabtu, 23 September 2023 12:32 WIB

4.000 Siswa PAUD di Kota Tangerang Ikuti Manasik Haji

Sabtu, 23 September 2023 12:01 WIB

Akhirnya Persita Menang Lagi

Sabtu, 23 September 2023 11:53 WIB

3.840 Pasukan Pengamanan Pilkades di Kabupaten Tangerang Diminta Humanis

Sabtu, 23 September 2023 11:43 WIB

“Ya harus segera diselesaikan temuan dari BPK. Itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran, atas hibah-hibah yang cukup besar itu. Jika tidak di selesaikan, tidak menutup kemungkinan akan dapat nilai disclaimer atau bersyarat,” kata Said, Kamis (10/8/2023).

Said menjelaskan, kewajiban instansi terkait adalah segera menyelesaikan temuan, bukan dibiarkan.

Iklan

Padahal, lanjutnya, BPK sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juli 2023, agar semua temuan tersebut diselesaikan.

Oleh karena itu, kegagalan pimpinan dalam sebuah instansi sejalan dengan lambatnya penanganan masalah yang ditimbulkan dari program kerja yang sudah dikerjakan.

“Kalau melihat UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima,” tambahnya.

Iklan

Said menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti atau diselesaikan, masyarakat dan semua pihak memiliki kewajiban melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kenapa? Karena pejabat negara atau pegawai pemerintah dengan sengaja mengabaikan temuan atas penggunaan uang rakyat.

“Gimana jika tidak ditindaklanjuti? Maka yang menindaklanjuti ya penegak hukum. Untuk sementara, biarkan DPUPR menyelesaikan tugasnya dulu, menyelesaikan berbagai temuan. Jika tidak kunjung selesai otomaticly APH yang menyelesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 52 paket proyek pembangunan menggunakan dana hibah tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan itu disampaikan, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 14,895 Miliar.

Batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut, hingga akhir Juli 2023. Namun, sampai sekarang belum semua diselesaikan. (mg4)

Tags: DPUPR Kabupaten PandeglangSaid AriyanTemuan BPK RI
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

Headline

PJ Bupati Tangerang: Pelayanan Publik Prioritas Kami

Sabtu, 23 September 2023 11:30 WIB
Banten Region

Bantu Warga Kesulitan Air Bersih, Kemenag Kabupaten Serang dan PC GP Anshor Kirim Bantuan Air

Jumat, 22 September 2023 22:42 WIB
Bacagub Banten Airin Rachmi Diany, didampingi dua Politisi Golkar Adde Rosi Khoirunnisa dan Anton Khaerul Samsi, saat berkunjung ke Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Jumat (22/9/2023). (ISTIMEWA)
Banten Region

Silaturahmi ke Cimanuk, Airin Dapat Suguhan Makanan Khas Pandeglang

Jumat, 22 September 2023 20:39 WIB
Sekda Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, lantik 5 pejabat eselon II hasil open bidding, Jumat (22/9/2023). (FAHRIE/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

5 Pejabat Eselon II Pemkab Pandeglang Dilantik, 2 Jabatan Masih Kosong 

Jumat, 22 September 2023 18:42 WIB
Puluhan pasangan, ikuti kegiatan istbat nikah massal di Pandeglang, Jumat (22/9/2023). (ISTIMEWA)
Banten Region

22 Pasangan Suami Istri di Pandeglang Ikuti Isbat Nikah

Jumat, 22 September 2023 15:02 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berpelukan dengan seorang wisudawati, Jumat (22/9/2023). (ISTIMEWA)
Banten Region

Angkatan Kedua, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

Jumat, 22 September 2023 14:52 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

Banten Nomor 3 Kerawanan Netralitas ASN

Sabtu, 23 September 2023 13:17 WIB

Era Digitalisasi Titik Balik Bisnis Media Cetak

Sabtu, 23 September 2023 13:09 WIB

Kurangi Beban Masyarakat, Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan Cadangan Beras

Sabtu, 23 September 2023 12:09 WIB

Resmi Dibuka, Islamic Festival Competition Tahun 2023 Gelar Banyak Lomba

Sabtu, 23 September 2023 11:36 WIB

Sosialisasikan PHBS, Dinkes Kota Tangerang Kunjungi Ponpes Darul Qur’an

Sabtu, 23 September 2023 11:22 WIB

Populer

Ratusan Petugas Pengamanan Dikirim ke TPS Pilkades Kabupaten Tangerang

Jumat, 22 September 2023 22:58 WIB

Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Dilantik

Jumat, 22 September 2023 22:50 WIB
Lirik Lagu Ya Nabi Salam 'Alaika - Maher Zain

Lirik Lagu Ya Nabi Salam ‘Alaika – Maher Zain

Senin, 13 Februari 2023 16:38 WIB
Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Kamis, 31 Agustus 2023 18:35 WIB
Lirik Lagu Pelaku Macak Korban-NDX AKA

Lirik Lagu Pelaku Macak Korban-NDX AKA

Minggu, 10 September 2023 17:25 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist