SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat sudah sepatutnya memperoleh informasi terkait profil bakal calon legislatif (Bacaleg) seluas-luasnya. Keterbukaan profil akan melahirkan kandidasi engagement dan kandidasi electability.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta secara persuasif kepada partai politik (Parpol) untuk membuka daftar riwayat hidup atau curriculum vitae bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Publik perlu tahu profil para caleg yang akan mewakili mereka di institusi legislatif.
“Anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik, maka sebaiknya sejak dini menyampaikan profil dirinya,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Menurut Idham, informasi tentang kandidat Bacaleg merupakan faktor penting dalam membentuk kandidasi engagement atau kedekatan Bacaleg dengan pemilihnya. Kandidasi engagement itu, kata dia, akan membawa dampak positif yaitu kandidasi electability atau elektabilitas Bacaleg.
“Ada banyak riset tentang ini,” jelas doktor komunikasi Universitas Indonesia (UI) ini.
Meski begitu, Idham mengatakan, tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup Bacaleg kepada publik. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengecualikan CV sebagai informasi publik.
“Jika bacaleg mengizinkan untuk membuka CV, maka KPU akan umumkan CV itu pada 4 November 2023 atau bersamaan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.
Menurut Idham, saat KPU mengumumkan DCT pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, hanya ada 49,5 persen bacaleg DPR yang mau mengumumkan dan mempublikaskan CV-nya kepada publik. Hal ini, kata dia, terkait ketentuan pada pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 berkenaan informasi yang dikecualikan.
“Jadi, informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan,” tandas Idham.
Sementara, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai dengan pengumuman DCS yang dilakukan KPU, akhirnya publik bisa mengetahui siapa saja yang diusung Parpol, Dapil, nomor urut, dan riwayat hidup Caleg secara utruh.
“Masyarakat diharapkan mencermati secara baik latar belakang, rekam jejak, dan rencana kerja para Caleg sebagai anggota parlemen ke depan,” saran Titi dalam keterangannya, kemarin.
Titi menyebut hal-hal yang penting diperhatikan dan diperiksa oleh pemilih atas DCS yang diumumkan KPU. Pertama, apakah Parpol memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapilnya.
“Pemilih bisa memeriksa mulai dengan mengecek kondisi keterwakilan perempuan di daerah pemilihannya masing-masing,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem ini.
Kedua, segera unduh atau simpan riwayat hidup para Caleg sebagai arsip referensi pemilih sampai pemungutan suara nanti. Serta cari tahu rekam jejak mereka dalam kiprah sebelumnya. Misal, pemilih bisa membandingkan riwayat hidup Caleg dengan rekam jejak sosial mereka melalui medsos atau pemberitaan media.
Ketiga, khusus Caleg petahana, Titi menyarankan masyarakat mencermati kinerja mereka di parlemen, periksa pernyataan publik mereka soal isu-isu krusial, publik dan kedewanan. “Cek pula rekam jejak voting record atau voting history mereka ketika pengambilan keputusan terkait undang-undang, regulasi, kebijakan, atau penganggaran di parlemen,” saran Titi.
Keempat, periksa juga apakah mereka pernah bermasalah dengan hukum. Seperti, apakah pernah terlibat kasus korupsi, tindak pidana tertentu, pelecehan seksual, atau yang lainnya.
“Terakhir, cari tahu juga apa motivasi mereka mencaleg di Pemilu 2024,” ujarnya.
Titi meminta publik memilah dan memilih wakil rakyat dengan hati-hati dan serius. Sebab, mereka adalah para wakil rakyat yang akan merepresentasikan pemilu dari masing-masing Dapilnya. (rm)