Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Profil Caleg Siap Diumumkan KPU ke Publik

Minta Izin Partai Politik

Oleh Fajar Aditya
Minggu, 20 Agu 2023 19:07 WIB
Rubrik Nasional
minta-izin-partai-politik-kpu-siap-umumkan-profil-caleg-ke-publik_184702
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat sudah sepatutnya memperoleh informasi terkait profil bakal calon legislatif (Bacaleg) seluas-luasnya. Keterbukaan profil akan melahirkan kandidasi engagement dan kandidasi electability.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta secara persuasif kepada partai politik (Parpol) untuk membuka daftar riwayat hidup atau curriculum vitae bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Publik perlu tahu profil para caleg yang akan mewakili mereka di institusi legislatif.

“Anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik, maka se­baiknya sejak dini menyampaikan profil dirinya,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Menurut Idham, informasi tentang kandidat Bacaleg merupakan faktor penting dalam membentuk kandidasi engagement atau kedekatan Bacaleg dengan pemilihnya. Kandidasi engagement itu, kata dia, akan membawa dampak positif yaitu kandidasi electability atau elektabilitas Bacaleg.

“Ada banyak riset tentang ini,” jelas doktor komunikasi Universitas Indonesia (UI) ini.

Meski begitu, Idham mengatakan, tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup Bacaleg kepada publik. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengecua­likan CV sebagai informasi publik.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

“Jika bacaleg mengizinkan untuk membuka CV, maka KPU akan umum­kan CV itu pada 4 November 2023 atau bersamaan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.

Menurut Idham, saat KPU mengu­mumkan DCT pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, hanya ada 49,5 persen ba­caleg DPR yang mau mengumumkan dan mempublikaskan CV-nya kepada publik. Hal ini, kata dia, terkait ketentuan pada pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 berkenaan informasi yang dikecualikan.

“Jadi, informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan,” tandas Idham.

Sementara, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai dengan pen­gumuman DCS yang dilakukan KPU, akhirnya publik bisa mengetahui siapa saja yang diusung Parpol, Dapil, nomor urut, dan riwayat hidup Caleg secara utruh.

“Masyarakat diharapkan mencermati secara baik latar belakang, rekam jejak, dan rencana kerja para Caleg sebagai anggota parlemen ke depan,” saran Titi dalam keterangannya, kemarin.

Titi menyebut hal-hal yang penting diperhatikan dan diperiksa oleh pemi­lih atas DCS yang diumumkan KPU. Pertama, apakah Parpol memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapilnya.

“Pemilih bisa memeriksa mulai dengan mengecek kondisi keterwakilan perem­puan di daerah pemilihannya masing-masing,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem ini.

Kedua, segera unduh atau simpan ri­wayat hidup para Caleg sebagai arsip ref­erensi pemilih sampai pemungutan suara nanti. Serta cari tahu rekam jejak mereka dalam kiprah sebelumnya. Misal, pemilih bisa membandingkan riwayat hidup Caleg dengan rekam jejak sosial mereka melalui medsos atau pemberitaan media.

Ketiga, khusus Caleg petahana, Titi menyarankan masyarakat mencermati kinerja mereka di parlemen, periksa pernyataan publik mereka soal isu-isu krusial, publik dan kedewanan. “Cek pula rekam jejak voting record atau voting history mereka ketika pengam­bilan keputusan terkait undang-undang, regulasi, kebijakan, atau penganggaran di parlemen,” saran Titi.

Keempat, periksa juga apakah mereka pernah bermasalah dengan hukum. Seperti, apakah pernah terlibat kasus korupsi, tindak pidana tertentu, pelecehan seksual, atau yang lainnya.

“Terakhir, cari tahu juga apa moti­vasi mereka mencaleg di Pemilu 2024,” ujarnya.

Titi meminta publik memilah dan memilih wakil rakyat dengan hati-hati dan serius. Sebab, mereka adalah para wakil rakyat yang akan merepresenta­sikan pemilu dari masing-masing Dapilnya. (rm)

Tags: Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Idham Holikkpu riprofil bakal calon legislatif (Bacaleg)
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
BERBINCANG : Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kanan) berbincang dengan pegawai BPS Banten. (ISTIMEWA)

Ekonomi Banten Diklaim Tumbuh 5,64 Persen, Melampaui Capaian Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 16:46 WIB
PALING BAWH (1)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Evaluasi Banjir Tanah Tingal

Jumat, 8 Mei 2026 11:56 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(ISTIMEWA/SATELITNEWS.COM)

Melanggar WFH, ASN Pemprov Terjaring Razia Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 18:12 WIB
4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.