Jumat, 12 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Berbeda Dengan Kabag Hukum, Kabid Bina Marga DPUPR Pandeglang Sebut Hibah Tak Harus Ada Pengajuan Pemdes

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 28 Agu 2023 20:43 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Pandeglang

SELESAI DIBANGUN - Ruas jalan Pasir Jaksa, Kecamatan Koroncong, selesai dibangun tahun 202 lalu. Jalan itu menjadi salah satu temuan dalam LHP BPK atas LKPD. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini belum menyelesaikan temuan serah terima hibah pekerjaan konstruksi kepada Pemerintahan Desa (Pemdes).
Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), batas akhir penyerahan itu 31 Desember 2022.
Diketahui, ada sebanyak 52 paket proyek yang menjadi temuan dengan nilai Rp 14,895 Miliar. Dari jumlah itu, hanya ada 47 item yang akan diverifikasi kelengkapan berkas pengajuan hibah di Bidang Cipta Karya DPUPR. Sedangkan, lima paket lainnya ada di Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kabupaten Pandeglang, Ade Juliansyah mengatakan, proyek yang dilakukan pihaknya tidak mengharuskan adanya berkas usulan hibah dari Pemerintahan Desa, karena dianggap berbeda antara hibah uang dengan hibah barang.
“Itu mah beda Pak, hibahnya yang disampaikan Kabag Hukum, itu mah hibah uang apa hibah apalah. Kalau hibah untuk KPU lah, atau yang lain-lain mungkin prosesnya seperti itu, Kalau untuk hibah ini, ya itu posisi tahapannya itu,” kata Ade, Senin (28/8/2023).
Menurut Ade, mekanisme penyerahan hibah itu hanya mengharuskan adanya berita acara penyerahan hibah dari dinas kepada pihak desa. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pihaknya harus menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu yang saat ini masih dalam proses.
“Nanti dihibahkan, dihibahkan konstruksinya. Jadi kenapa belum ditindaklanjuti sampai yang akhir tahun itu, dikarenakan masih dalam tahap pemeliharaan. Makanya, ketika pemeriksaan BPK di tahun 2023 itu, saya dipanggil oleh tim BPK, pas tanggal 12 Mei itu, dibuatkan surat pernyataan kesediaan menerima hibah, dari Desa, 5 Desa itu,” tambahnya.
Terkait dengan santernya pemberitaan temuan tersebut, Ade mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasilnya, kata dia, penyerahan hibah tersebut hanya memerlukan berita acara bersedia menerima hibah dari pihak dinas.
“Saya koordinasi dengan Kabid Akutansi, ternyata di LKPD dicatat di persediaan barang, nanti ditindaklanjutinya bisa dikeluarkan di persediaan barang itu asalkan hibah itu disampaikan ke desa, dilampiri dengan surat kesediaan menerima hibah,” ujarnya.
Proses selanjutnya, kata dia, akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya hingga akhirnya proyek yang telah selesai dibangun itu bisa diserahkan kepada Pemerintahan Desa terkait. Untuk saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proyek yang sudah diselesaikan.
“Kemudian ada surat permohonan dari Kepala Dinas ke Ibu Bupati, nanti Bupati juga persetujuan ke pak Sekda, nanti pak Sekda usulan ke pak Kadis, setelah itu NPHD, setelah itu BAST antara Kadis dengan Kades, nah setelah itu beres sampai beres asetnya itu dicatat oleh Desa, nanti pemeliharaannya oleh desa,” paparnya.
Ade juga mengatakan, apabila tidak juga ditindaklanjuti atau belum diserahkan kepada Pemerintahan Desa, bisa dilakukan reklas atau mengganti  balik suatu akun ke akun yang sejenis, dikarenakan beberapa sebab. Selain itu, usulan permohonan hibah dari desa juga bisa dilakukan di tahun ini, bukan satu tahun sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
“Setelah beres tahapannya, nanti dikeluarkan dari persediaan barang dari LKPD, kalau sudah sampai tahap ke BAST itu, walaupun belum ditindaklanjuti misalkan sampai tahun kapan, itu bisa di Reklas, kalau untuk usulan dibuat tahun inipun tidak masalah, karena kan udah ada surat kesiapan menerima hibah kontruksi,” Klaimnya.
“Nah nanti lampirannya itu surat permohonan itu, nanti kita buat SK Tim, SK Tim Kepala Dinas udah kita tindaklanjuti, SK Tim tentang penelitian barang milik daerah, baru kita penelitian ke lapangan, dan dituangkan dalam berita acara penelitian, kita nanti lapor ke ketua yaitu pak Kadis, setelah itu kita usulkan ke Ibu Bupati,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pandeglang, Agus Amin Mursalin menerangkan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa barang hibah harus melalui usulan. Dalam aturan itu harus disertai dengan proposal permohonan hibah, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala/Pimpinan/Ketua, surat domisili dari Kelurahan/Desa setempat, fotocopy surat keputusan penetapan/pengangkatan kepala/pimpinan/ketua, surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh kepala/pimpinan/ketua, serta surat pernyataan tidak pernah menerim hibah pada tahun anggaran sebelumnya.
“Hibah itu harus melalui usulan, kalau tidak ada usulan ya bagaimana. Kan harus ada tim verifikasi, evaluasi, namun leading sektornya ada di dinas yang bersangkutan,” katanya.
Mekanisme permohonan hibah itu harus disampaikan satu tahun sebelumnya dan berlaku bagi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Apabila mekanisme itu tidak ditempuh, maka terjadi kesalahan secara prosedur, karena banyak aturan yang dilanggar.
“Seluruh produk daerah dipastikan harus mengikuti proses tersebut, misalnya hibah dari DAK itu kan harus 1 tahun sebelum tahun anggaran masuk harus sudah ada usulan. Kemudian usulan tersebut di verifikasi, jika verifikasinya sudah valid langsung di input di KRISNA atau Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, oleh dinas yang bersangkutan,” katanya.
Agus mengatakan, apabila ada barang atau hasil pekerjaan yang diserahterimakan melalui program hibah, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, maka hal tersebut fiktif dan bisa menjadi kategori pencucian uang.
“Kalau tiba-tiba kita memberikan hibah tanpa usulan, tanpa verifikasi dan lain-lain. Khawatir hibah itu dinyatakan fiktif atau khayalan saja, dan harus dipastikan juga objeknya ada,” imbuhnya.(mg4)

BeritaTerbaru

MELEPAS KONTINGEN – Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, melepas Kontingen Atlet POPDA ke-XII dan PEPARPEDA ke-IX Tahun 2026 di Pendopo Bupati Serang, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)

Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6

Kamis, 11 Jun 2026 16:40 WIB
BIMTEK – Wabup Serang Najib Hamas, saat membuka Bimtek Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPT Puskesmas, yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)

BLUD Kesehatan Di Kabupaten Serang Tidak Boleh Ada Cerita Obat Habis

Kamis, 11 Jun 2026 16:33 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Eko Susilo. (ISTIMEWA)

Eko Susilo: Seleksi Komisaris BUMD Banten Harus Profesional

Kamis, 11 Jun 2026 16:22 WIB
MEMERIKSA SAWAH : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banten, Nasir M Daud, memeriksa areal sawah di Pandeglang. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman

Kamis, 11 Jun 2026 16:13 WIB
Tags: Kabid Bina Marga DPUPRkabupaten pandeglangProyek Hibah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa
Banten Region

8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa

Rabu, 10 Jun 2026 20:48 WIB
Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter
Banten Region

Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter

Rabu, 10 Jun 2026 18:51 WIB
DIAMANKAN – Terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, diamankan ke Mapolresta Serang Kota. (ISTIMEWA)
Banten Region

Diduga Edarkan Sabu, Warga Unyur Diamankan Ke Mapolresta Serang Kota

Rabu, 10 Jun 2026 18:13 WIB
PKL di Lebak Direlokasi dari Zona Merah ke Zona Merah Lainnya, Fraksi PKS: Tidak Boleh
Banten Region

PKL di Lebak Direlokasi dari Zona Merah ke Zona Merah Lainnya, Fraksi PKS: Tidak Boleh

Rabu, 10 Jun 2026 17:25 WIB
PEMBUKAAN – Suasana acara pembukaan tasyakuran dan ruwat laut Carita 2026, di salah satu hotel dan cottage di kawasan Carita, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026

Rabu, 10 Jun 2026 17:21 WIB
Open-Bidding
Banten Region

Pemkab Pandeglang Gelar Open Biding Untuk 4 Jabatan Strategis Ini

Rabu, 10 Jun 2026 16:45 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Terancam Ditertibkan, Pedagang di Situ Bulakan Periuk Cuma Bisa Pasrah

Terancam Ditertibkan, Pedagang di Situ Bulakan Periuk Cuma Bisa Pasrah

Minggu, 7 Jun 2026 19:30 WIB
Selamat! Amanda Manopo Melahirkan Bayi Laki-laki yang Diberi Nama Zac

Selamat! Amanda Manopo Melahirkan Bayi Laki-laki yang Diberi Nama Zac

Senin, 8 Jun 2026 13:03 WIB
Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan

Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan

Senin, 8 Jun 2026 16:08 WIB
Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Bolot Saat Ini

Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Bolot Saat Ini

Kamis, 11 Jun 2026 15:21 WIB
Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Selasa, 9 Jun 2026 17:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.