SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini belum menyelesaikan temuan serah terima hibah pekerjaan konstruksi kepada Pemerintahan Desa (Pemdes).
Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), batas akhir penyerahan itu 31 Desember 2022.
Diketahui, ada sebanyak 52 paket proyek yang menjadi temuan dengan nilai Rp 14,895 Miliar. Dari jumlah itu, hanya ada 47 item yang akan diverifikasi kelengkapan berkas pengajuan hibah di Bidang Cipta Karya DPUPR. Sedangkan, lima paket lainnya ada di Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kabupaten Pandeglang, Ade Juliansyah mengatakan, proyek yang dilakukan pihaknya tidak mengharuskan adanya berkas usulan hibah dari Pemerintahan Desa, karena dianggap berbeda antara hibah uang dengan hibah barang.
“Itu mah beda Pak, hibahnya yang disampaikan Kabag Hukum, itu mah hibah uang apa hibah apalah. Kalau hibah untuk KPU lah, atau yang lain-lain mungkin prosesnya seperti itu, Kalau untuk hibah ini, ya itu posisi tahapannya itu,” kata Ade, Senin (28/8/2023).
Menurut Ade, mekanisme penyerahan hibah itu hanya mengharuskan adanya berita acara penyerahan hibah dari dinas kepada pihak desa. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pihaknya harus menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu yang saat ini masih dalam proses.
“Nanti dihibahkan, dihibahkan konstruksinya. Jadi kenapa belum ditindaklanjuti sampai yang akhir tahun itu, dikarenakan masih dalam tahap pemeliharaan. Makanya, ketika pemeriksaan BPK di tahun 2023 itu, saya dipanggil oleh tim BPK, pas tanggal 12 Mei itu, dibuatkan surat pernyataan kesediaan menerima hibah, dari Desa, 5 Desa itu,” tambahnya.
Terkait dengan santernya pemberitaan temuan tersebut, Ade mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasilnya, kata dia, penyerahan hibah tersebut hanya memerlukan berita acara bersedia menerima hibah dari pihak dinas.
“Saya koordinasi dengan Kabid Akutansi, ternyata di LKPD dicatat di persediaan barang, nanti ditindaklanjutinya bisa dikeluarkan di persediaan barang itu asalkan hibah itu disampaikan ke desa, dilampiri dengan surat kesediaan menerima hibah,” ujarnya.
Proses selanjutnya, kata dia, akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya hingga akhirnya proyek yang telah selesai dibangun itu bisa diserahkan kepada Pemerintahan Desa terkait. Untuk saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proyek yang sudah diselesaikan.
“Kemudian ada surat permohonan dari Kepala Dinas ke Ibu Bupati, nanti Bupati juga persetujuan ke pak Sekda, nanti pak Sekda usulan ke pak Kadis, setelah itu NPHD, setelah itu BAST antara Kadis dengan Kades, nah setelah itu beres sampai beres asetnya itu dicatat oleh Desa, nanti pemeliharaannya oleh desa,” paparnya.
Ade juga mengatakan, apabila tidak juga ditindaklanjuti atau belum diserahkan kepada Pemerintahan Desa, bisa dilakukan reklas atau mengganti balik suatu akun ke akun yang sejenis, dikarenakan beberapa sebab. Selain itu, usulan permohonan hibah dari desa juga bisa dilakukan di tahun ini, bukan satu tahun sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
“Setelah beres tahapannya, nanti dikeluarkan dari persediaan barang dari LKPD, kalau sudah sampai tahap ke BAST itu, walaupun belum ditindaklanjuti misalkan sampai tahun kapan, itu bisa di Reklas, kalau untuk usulan dibuat tahun inipun tidak masalah, karena kan udah ada surat kesiapan menerima hibah kontruksi,” Klaimnya.
“Nah nanti lampirannya itu surat permohonan itu, nanti kita buat SK Tim, SK Tim Kepala Dinas udah kita tindaklanjuti, SK Tim tentang penelitian barang milik daerah, baru kita penelitian ke lapangan, dan dituangkan dalam berita acara penelitian, kita nanti lapor ke ketua yaitu pak Kadis, setelah itu kita usulkan ke Ibu Bupati,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pandeglang, Agus Amin Mursalin menerangkan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa barang hibah harus melalui usulan. Dalam aturan itu harus disertai dengan proposal permohonan hibah, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala/Pimpinan/Ketua, surat domisili dari Kelurahan/Desa setempat, fotocopy surat keputusan penetapan/pengangkatan kepala/pimpinan/ketua, surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh kepala/pimpinan/ketua, serta surat pernyataan tidak pernah menerim hibah pada tahun anggaran sebelumnya.
“Hibah itu harus melalui usulan, kalau tidak ada usulan ya bagaimana. Kan harus ada tim verifikasi, evaluasi, namun leading sektornya ada di dinas yang bersangkutan,” katanya.
Mekanisme permohonan hibah itu harus disampaikan satu tahun sebelumnya dan berlaku bagi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Apabila mekanisme itu tidak ditempuh, maka terjadi kesalahan secara prosedur, karena banyak aturan yang dilanggar.
“Seluruh produk daerah dipastikan harus mengikuti proses tersebut, misalnya hibah dari DAK itu kan harus 1 tahun sebelum tahun anggaran masuk harus sudah ada usulan. Kemudian usulan tersebut di verifikasi, jika verifikasinya sudah valid langsung di input di KRISNA atau Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, oleh dinas yang bersangkutan,” katanya.
Agus mengatakan, apabila ada barang atau hasil pekerjaan yang diserahterimakan melalui program hibah, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, maka hal tersebut fiktif dan bisa menjadi kategori pencucian uang.
“Kalau tiba-tiba kita memberikan hibah tanpa usulan, tanpa verifikasi dan lain-lain. Khawatir hibah itu dinyatakan fiktif atau khayalan saja, dan harus dipastikan juga objeknya ada,” imbuhnya.(mg4)
