SATELITNEWS.COM LEBAK–Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya yakni Brigadir AS. Pemberhentian salah seorang anggotanya itu karena dinilai telah melanggar kode etik Polri.
“Ya sudah dilaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang ditujukan untuk satu personel Polres Lebak Atas nama Brigadir AS di lapangan Mapolres Lebak pada hari Senin 11 September 2023,” kata Suyono, Selasa (12/9/2023)
Pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota Polres Lebak tersebut, kata Suyono berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/400/VIII/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Brigadir AS, Kesatuan Bamin Polres Lebak karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 7 ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14/ 2011. PTDH dilakukan melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dengan komisi sidang kode etik Polri.
Kondisi ini, Suyono mengungkapkan, sangat memprihatikan dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara, yaitu insan Bhayangkara tauladan yang berdarma bakti kepada Negara dan masyarakat, dalam menjamin ketentraman masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab.
“Peristiwa ini merupakan koreksi untuk lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan institusi Polri dan keluarga,” tuturnya.
“Dan upacara PTDH ini dimaksudkan agar seluruh anggota baik Polri maupun ASN tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan yang tidak baik lainnya karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri tetapi dirasakan oleh keluarga tercinta,” terangnya.
“Kami berharap kepada seluruh personel Polres Lebak agar menjadi hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, jadikan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” harapnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post