SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ibu kota negara telah diputuskan pindah ke wilayah Kalimantan Timur. Namun bagaimana nasib Jakarta usai tak lagi bakal menjadi ibu kota RI membuat banyak orang penasaran, apakah tetap menjadi daerah khusus? Kemarin, Presiden Jokowi mengumpulkan para menterinya di Istana Kepresidenan, khusus untuk membahas nasib Jakarta.
Rapat terbatas itu, dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sedangkan menteri yang diundang rapat adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Hadir juga Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono.
Rapat yang berlangsung tertutup itu, dimulai sehabis istirahat makan siang. Rapat yang berlangsung sekitar 2 jam itu, khusus membahas draf perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan, pasca Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara. Apa hasilnya? Heru Budi yang ditemui usai rapat, mengaku belum ada keputusan mengenai RUU Kekhususan Jakarta. Kata dia, draf aturan itu belum akan dibawa ke DPR bulan ini. “Itu nanti masih dibahas sama Pak Mendagri,” jawab Heru, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Sementara, Azwar Anas yang ditemui usai rapat mengaku, fokus membahas soal kekhususan perlakuan bagi ASN di Jakarta. Kata dia, akan ada perubahan di Undang-Undang ASN untuk mengatur ASN Jakarta, setelah IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur. “Misalnya tenaga profesional yang akan diangkat di daerah khusus Jakarta tidak perlu diatur di aturan itu. Karena RUU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu boleh mengangkat non-ASN pada level tertentu,” papar politisi PDIP itu.
Apakah RUU Kekhususan Jakarta sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR? Kemarin, DPR menetapkan 42 RUU masuk Prolegnas prioritas 2023. Salah satunya mengenai RUU Kekhususan Jakarta. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2023-2024, Selasa (29/8/2023) lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus.
“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?” tanya Lodewijk, kepada para peserta sidang, Rabu (30/8). Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju atas hasil evaluasi pelaksanaan prolegnas tahun 2023 yang dilakukan oleh Baleg DPR bersama Menkum HAM dan panitia perancang UU DPD.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyampaikan, Pemerintah mengusulkan tiga RUU untuk masuk ke Prolegnas prioritas. Ketiga RUU yang diusulkan, pertama, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Kedua, RUU tentang Penilai yang dipandang penting untuk profesi penilai atau apresiasi yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional. Ketiga, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. RUU ini menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.
Sementara, DPR mengusulkan satu RUU untuk dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2023, yaitu mengenai RUU tentang Permuseuman. “Maka, dapat kami sampaikan bahwa Prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD,” tutur politisi yang akrab disapa Awiek itu.
Di kesempatan terpisah, Komisi II DPR juga ikut bergerak merealisasikan percepatan pembangunan IKN Nusantara. Senin (11/9/2023), Komisi II DPR menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU IKN. Menurut Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia, rapat kerja kali ini membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draft RUU IKN bersama Pemerintah. “Sudah kita kumpulkan (DIM), panja sudah terbentuk,” beber Doli Kurnia, Senin (11/9/2023).
Doli menerangkan, ada sembilan masalah yang diajukan oleh masing-masing fraksi dalam RUU IKN. Pertama soal kewenangan otoritas, kedua soal pertanahan, ketiga soal pengelolaan keuangan. Kemudian soal tata ruang, soal keberlanjutan IKN, soal penyelenggaraan perumahan, ketujuh penerimaan pegawai otorita, kedelapan mitra kerja, dan terakhir tata kelola. Hanya saja, rapat ini terputus lantaran tidak ada kesepakatan terkait pembahasan pertanahan dan tata ruang. “Nanti pembahasannya kita lanjutkan lagi tanggal 18,” tutup politisi Partai Golkar itu. (rm)
Diskusi tentang ini post