SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang, resmi menetapkan status siaga darurat kekeringan tertanggal 9 Oktober 2023. Keputusan itu, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Pandeglang Nomor 300.2.3/Kep.313-Huk/2023 tentang, Status Siaga Darurat Bencana Alam Kekeringan.
Dalam Kepbup tersebut, wilayah kecamatan yang masuk kategori siaga darurat kekeringan yakni, Kecamatan Cadasari, Sukaresmi, Cikeusik, Mandalawangi, Patia, Sobang, Angsana, Karangtanjung, Panimbang, Banjar, Picung, Sindangresmi, Cibitung, Pagelaran, Pandeglang, Saketi, Bojong, Majasari, Munjul, Cigeulis, Kaduhejo, Cibaliung, Mekarjaya, Koroncong, Labuan, dan Kecamatan Cisata.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang Atang Suhana mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan status tersebut ditetapkan, salah satunya karena banyak kecamatan yang mengalami kekeringan akibat kemarau dan berdampak terhadap ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
“Kita tetapkan siaga darurat bencana alam kekeringan, meskipun Pemprov Banten sudah menetapkan tanggap darurat. Saat ini ada 22 kecamatan dan 109 desa yang mengalami krisis air bersih, itulah beberapa pertimbangan kita,” kata Atang, Selasa (10/10/2023).
Atang mengatakan, status tersebut berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan. Segala hal yang berkaitan dengan penanganan bencana kekeringan, sedang dilakukan pembahasan bersama dengan semua instansi terkait.
“Berlaku sejak 9 Oktober sampai 23 Oktober atau selama 14 hari,” tandasnya.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
Atang mengatakan, biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau anggaran Iain nya yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Perkiraan kita sampai Rp400 juta, tapi sekarang masih kita bahas RAB (Rencana Anggaran Biaya) dulu, jadi anggaran itu belum bisa kita gunakan,” ujarnya.
Atang juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak, agar bantuan pasokan air bersih kepada puluhan ribu warga di 109 Desa terus bisa diberikan setiap hari.
“Bantuan air bersih terus kita berikan, baik dari kita maupun dari pihak lain, setiap hari ada pengiriman bantuan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat, mendukung penetapan status tersebut.
Dia menyarankan, agar semua persiapan diselesaikan agar alokasi anggaran penanganan bencana kekeringan bisa digunakan.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Selain itu, dia juga meminta agar Pemkab segera membuat solusi supaya masyarakat tidak kekurangan air di musim kemarau.
“Penetapan status tersebut, merupakan upaya membantu masyarakat yang terkena dampak kekeringan. Tetapi, kedepan harus ada solusi untuk mengatasi kekurangan pasokan air bersih di musim kemarau, sehingga kedepan masyarakat tidak lagi kekurangan pasokan air bersih,” pungkasnya. (mg4)
