SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Alokasi Dana Tidak Terduga (TT) pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang TA 2023, hingga saat ini belum bisa dipergunakan.
Padahal, Pemkab setempat telah menetapkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan, pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu dan berlaku hingga 23 Oktober 2023 nanti.
Diketahui, keputusan itu sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Pandeglang Nomor 300.2.3/Kep.313-Huk/2023 tentang, Status Siaga Darurat Bencana Alam Kekeringan.
Keputusan tersebut, menjadi salah satu acuan penggunaan Dana TT pada pos APBD 2023, yang jumlahnya secara keseluruhan lebih dari Rp1 Miliar.
Penggunaan dana tersebut, akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana kekeringan yang melanda Kabupaten Pandeglang.
Dalam SK tersebut, wilayah kecamatan yang masuk kategori siaga darurat kekeringan yakni, Kecamatan Cadasari, Sukaresmi, Cikeusik, Mandalawangi, Patia, Sobang, Angsana, Karangtanjung, Panimbang, Banjar, Picung, Sindangresmi, Cibitung, Pagelaran, Pandeglang, Saketi, Bojong, Majasari, Munjul, Cigeulis, Kaduhejo, Cibaliung, Mekarjaya, Koroncong, Labuan, dan Kecamatan Cisata.
Baca Juga: Status Darurat Kekeringan Diperpanjang, Tapi Lagi-lagi BTT Pemkab Pandeglang Belum Dapat Dicairkan
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, Atang Suhana membenarkan hingga saat ini pihaknya belum bisa menggunakan Dana TT tersebut.
Dikarenakan beberapa hal, yang belum bisa disampaikan kepada publik. “Belum, belum bisa kita gunakan Dana TT nya,” kata Atang, Rabu (18/10/2023).
Atang mengatakan, pihaknya sudah membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terkait penanganan bencana kekeringan, termasuk penggunaan anggaran dari pos Dana TT setelah ditetapkan status siaga darurat bencana kekeringan.
“Semuanya sudah kita buat, sesuai dengan yang diperlukan,” tandasnya.
Ditanya soal alasan belum bisa dicairkannya Dana TT tersebut, Atang enggan menjelaskan. Ia berdalih, baru keluar dari rumah sakit untuk berobat.
“Kalau mengenai itu kurang tahu, saya baru pulang berobat dari rumah sakit,” kilahnya, mengakhiri pembicaraan.
Baca Juga: 49 Ribu Warga Banten Kunjungi Perpustakaan, Didimonasi Non Anggota
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M. Habibi Arafat, menyayangkan belum bisa dilakukannya pencairan Dana TT tersebut.
Seharusnya, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan Pemkab harus dibarengi dengan alokasi anggaran.
“Jadi kebijakan itu, harusnya dibarengi dengan anggaran. Jangan sampai hanya kebijakan saja yang dikeluarkan,” ungkap Habibi.
Habibi mengingatkan, agar pihak terkait tidak main-main. Karena kebijakan yang dikeluarkan, berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Pandeglang yang terkena dampak kekeringan.
“Ini kan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, jadi memang harus serius menanganinya, kasihan masyarakat,” imbihnya. (mg4)

















