SATELITNEWS.COM, LEBAK—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap tiga orang oknum anggota pengawas pemilu 2024. Mereka yakni W, R dan R. Ketiganya yang bertugas di Kecamatan Panggarangan dan diamankan setelah diduga mengonsumi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap ketua pengawas pemilu 2024 oleh Satresnarkoba terjadi pasa 23 Oktober 2023 lalu. Menurut kepolisian, ketiganya diamankan di tempat yang berbeda. W yang merupakan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sementara dua orang adalah pengawas tingkat kelurahan/desa (PKD) berinisial R dan R yang merupakan harian lepas.
“Hasil tes urine ketiga orang tersebut positif narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngapip Rujito saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (30/10/2023).
Ia menyebut, ketiganya ditangkap usai mengonsumsi narkoba. Polisi mengamankan mereka di lokasi berbeda yakni posisi di jalan. Sementara satu lainnya menyerahkan diri. “Sekarang sudah di Badan Narkotika Nasional (BNN) menunggu asesmen,” terang Ngapip.
Menyikapi adanya anggota Panwascam dan PKD Pemliu 2024 yang diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat menegaskan, akan menindak dengan tegas secara etik jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum. “Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas yang diamankan oleg polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi.
“Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum,” tegas Dedi. “Pada kasus tersebut saya sampaikan bahwa domain tindakan kami di wilayah etik sebagai pengawas pemilu, untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.(mulyana)
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba
























