Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Gugatan Class Action Pasar Kutabumi Ditolak, Perumda NKR Akan Gugat Balik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 3 Nov 2023 09:24 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Gugatan Class Action Pasar Kutabumi Ditolak, Perumda NKR Akan Gugat Balik

KONFERENSI PERS: Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widyawati dan Kuasa Hukumnya Deden Sukron saat konferensi pers di Kantor Perumda Pasar NKR di Jalan Nyimas Melati Kota Tangerang, Kamis (2/11). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Gugatan perdata class action pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi yang dilayangkan pedagang pasar pada 31 Oktober 2023 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Sukron mengatakan PN Tangerang menyatakan perkara perdata gugatan class action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang tertanggal 31 Oktober 2023 tidak dapat diterima atau ditolak.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan menghukum penggugat agar membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000.

“Gugatan itu memiliki banyak kelemahan. Alhamdulillah, ternyata majelis hakim sependapat dengan kami terkait kelemahan-kelemahan yang telah kami susun, ” kata Deden Sukron, Kamis (2/11).
Menurut Deden Sukron, penggugat yang tergabung ke dalam Perkumpulan Pejuang Nafkah Keluarga Pasar Kutabumi terbilang mengulur-ngulur waktu atau mempersulit Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Karena mereka selalu mengajukan gugatan dan kalah, lalu kita menunggu, lalu ajukan gugatan lagi, kalah lagi, ajukan gugatan lagi. Mau sampai kapan kita menunggu? Mereka ini sama saja dengan mempersulit atau menghalang-halangi RPJMD, ” tukas Deden.

Bahkan, Deden menegaskan bahwa pihaknya bersama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang berencana melakukan gugatan balik. Menurutnya, hal itu sudah disiapkan untuk melakukan gugatan rekonfeksi.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

“Kita juga rencana akan gugat balik, kita pinta ganti rugi berapa triliun gitu. Mereka juga kemarin minta ganti rugi sekian triliun gitu ya. Tapi, rekonfeksi. Karena bisa jadi gugatan mereka ditolak, sementara gugatan kita diterima, ” ujar Deden.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Finny Dewiyanti mengatakan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis akan terus berjalan. Bahkan, kata Finny pihaknya telah membuat surat iimbauan pengosongan pasar dan para pedagang diminta pindah ke TPPS yang telah disediakan.

BeritaTerbaru

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB

Pengosongan pasar akan dilakukan oleh Satpol PP. Dan untuk teknisnya Perumda Pasar NKR telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Tentunya terus berjalan, dan selama ini memang berjalan proses revitalisasinya. Ada pun terkait pembangunan atau pengosongan, yang mengeksekusi adalah Satpol PP. Dan tentunya untuk melakukan hal itu harus berproses dengan cara yang humanis, ” kata Finny.

Finny berharap, proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga para pedagang dan juga masyarakat dapat dengan nyaman berjualan dan berbelanja di Pasar Kutabumi. Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengutamakan jalan yang humanis dan prosedural dalam menjalankan revitalisasi.

“Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yang ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami,” ujarnya.

Baca Juga: Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota Tak Hadir, Sidang Praperadilan Li Sam Ronyu Ditunda

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi pengosongan Pasar Kutabumi yang sesuai dengan aturan. Dimana, dalam hal itu menggunakan metode 7,3,1. Agus juga mengaku, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memberikan surat teguran pertama, pada Rabu (1/11) lalu.

“Kita lakukan sesuai SOP. Beri surat teguran pertama, lalu tunggu 7 hari setelah itu kita evaluasi hasilnya dan setelah evaluasi beri teguran ke ua, kita beri waktu 3 hari. Setelah itu evaluasi. Selanjutnya kita beri teguran ketiga dengan waktu 1 hari, setelah itu baru kita eksekusi, ” katanya.

Agus berharap, dengan adanya waktu yang tersisa, kurang lebih 14 hari kerja, para pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis bisa mengemas barang-barangnya secara mandiri dan pindah ke TPPS dengan tertib.

“Semoga semua berjalan dengan lancar. Para pedagang mau pindah dengan tertib,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/10). Dalam aksi itu, para pedagang ingin perizinan revitalisasi di Pasar Kutabumi dicabut. (alfian)

Tags: gugatanpasar KutabumiPerumda Niaga Kerta Raharja
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Kota Tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Jumat, 4 Sep 2026 07:41 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.