SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Terdakwa kasus penipuan jual beli iphone, Rihani melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/11). Dia merasa keberatan atas tuntutan jaksa yang mengenakan pasal UU ITE.
Dalam sidang tersebut, kali ini Rihani hadir sendiri tanpa didampingi Rihana yang baru akan menjalani sidang pledoi, Rabu (29/11). Rihani juga membacakan nota pembelaan sambil menitikkan air mata di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, tim penasihat hukum Rihani-Rihani, Dedi Kurnia mengatakan agenda kali ini ialah pembelaan terdakwa atas tuntutan yang ditetapkan jaksa. Pasalnya, apa yang didakwakan jaksa yang berdasarkan UU ITE itu tidak tepat.
“Karena kan fakta di persidangan selama ini hampir sama sekali tidak terungkap masalah ITE-nya,”kata Dedi, Senin (27/11).
Menurutnya, Rihani juga merupakan korban yang merugi sebanyak 12,8 miliar dalam kasus penipuan tersebut. Sebab, lanjut Dedi, uang para korban resseller lainnya yang ditranfers kepada Rihani telah diberikan kepada kakaknya yakni Rihana.
“Uang tranfernya itu cuma numpang lewat doang, tapi dia harus mengganti atau refund dan sudah ada sebagian yang dibalikin meski tidak banyak. Tapi intinya Rihani sudah ada itikad baik untuk mengganti,”ucapnya.
“Jadi kasusnya ini lebih ke pre order yang tidak terpesan meski ada yang terkirim, namun yang terakhir ada kendala,”tuturnya.
Dedi menambahkan, Rihani juga tidak pernah sekalipun mengajak para reseller lainnya untuk bekerjasama dengannya. Para korban reseller itu yang mengajukan sendiri.
“Rata-rata reselernya yang meminta menjadi reselernya Rihani,”imbuhnya.
Ditanya apakah Rihani merupakan korban dari Rihana juga, Dedi mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk sidang pledoi Rihana.
“Nanti kita hari Rabu besok akan sidang pledoi Rihana, jadi semuanya nanti akan kami tuangkan disitu,”katanya.
Sementara, Rihani yang membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim, memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan.
Meski begitu, ia mengaku tidak bersalah atas perbuatannya itu.
Kemudian dirinya juga tidak pernah terbesit dalam hatinya untuk sengaja merugikan orang lain karena dirinya hanya manusia biasa yang menikmati pekerjaannya selama 7 tahun.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa uang yang sudah ditransfer oleh para korban kepadanya, telah dicicil sebagian dari uang pribadinya yang ia tabung selama bekerja. (mg5)
Diskusi tentang ini post