SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus penipuan calon pegawai yang dilakukan oknum ASN Pemkot Tangsel berinisial HW telah dihentikan setelah korban mencabut laporannya. Meski demikian, HW yang tercatat sebagai pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan tetap diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Pemberhentian sementara mas (Hendra Wijaya-red),” ujar Fuad, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (20/12).
Fuad menyebutkan, meskipun saat ini HW sudah bebas dari tahanan penjara, Pemkot Tangsel dengan tegas belum dapat mengembalikan status kerjanya. Kata Fuad, hal tersebut dilakukan berlandaskan dengan aturan yang ada.
“Pemberhentian sementara dari status ASN nya, sampai dengan adanya keputusan yang tetap. Kita tidak mengenal istilah ‘dirumahkan’ mas. Sesuai peraturan, istilahnya adalah ‘pemberhentian sementara’,” sebutnya.
Fuad menambahkan, nantinya terkait sanksi yang akan ditetapkan pihaknya masih menunggu status hukum inkrah. Apalagi sampai saat ini status HW pun masih penangguhan.
“Sanksi berikut diberikan dengan melihat keputusan yang tetap tadi mas, karena sekarang kan statusnya masih penyidikan jadi belum ada keputusan inkrah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Pondok Aren menghentikan penyelidikan atas kasus penipuan calon pegawai yang dilakukan HW, oknum ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan. Perkara itu disetop setelah korban berinisial HA mencabut laporannya.
“Iya sudah selesai dan pihak kejaksaan pun menerima untuk dilakukan SP3 mengingat pelapor sudah mencabut laporannya. Kan syarat SP3 pencabutan pelaporan terkait perkaranya terus ada kesepakatan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Iya sudah. Laporan polisi hanya satu terhadap 3 orang itu,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Selasa (19/12).
Bambang menjelaskan, setelah pelaporan dicabut, yang bersangkutan tetap melaksanakan wajib lapor. Selain itu, kata Bambang, dalam masa penangguhan ini pihaknya tetap melakukan pemantauan.
“Tetap yang bersangkutan wajib lapor. Tetap wajib lapor dalam pemantauan. Iya kita lakukan penangguhan yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor itu kalau tidak diikuti akan bermasalah juga buat dia. Karena itu kan kita sampaikan ke pihak Jaksa juga,” katanya.
Untuk diketahui, HW dilaporkan oleh korban HA (63) warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Korban melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023 dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
HW kemudian ditangkap di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Setelah itu, salah seorang rekan HW berinisial H menyerahkan diri kepada polisi.
Kedua orang tersebut sempat dijerat dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi Pemkot Tangerang Selatan. Inspektorat Tangsel telah melakukan pemeriksaan terhadap HW atas perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan penipuan calon pegawai akan ditindak tegas. (eko)
Diskusi tentang ini post