SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, memastikan masyarakat tidak mampu masih bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat ke dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Banten yakni, RSUD Banten dan RSUD Malingping.
Kepastian itu, ditegaskan Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, menyusul banyaknya kekhawatiran masyarakat soal adanya Surat Edaran (SE) Dinkes Provinsi Banten, perihal pembiayaan pasian SKTM dengan BPJS Kesehatan yang diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024, dimana di dalam SE itu pembiayaan pasien tidak mampu dialihkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
Ati menegaskan, sampai saat ini dua RSUD milik Pemprov Banten tersebut masih bisa menerima pasien tidak mampu yang menggunakan SKTM, karena ia tidak tercover di BPJS Kesehatan.
Menurut Ati, sampai saat ini SKTM itu masih berlaku dan masyarakat bisa melakukan pengobatan sebagaimana biasanya.
Hanya saja memang, jika sebelumnya klaim pembayaran pasien tidak mampu itu berasal dari Dinkes Provinsi Banten, sekarang pembayarannya langsung dari BPJS Kesehatan sesuai dengan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
“UU itu merupakan hasil revisi dari banyak UU sebelumnya. Kenapa itu baru bisa diterapkan di Provinsi Banten tahun ini, dikarenakan pada tahun sebelumnya Provinsi Banten belum mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) karena skor penilaian kita baru mencapai 95 persen,” kata Ati, Selasa (9/1/2024).
Akan tetapi, lanjut Ati, untuk tahun ini, setelah melalui penilaian yang cukup Panjang dan komperhenshif, Provinsi Banten meraih predikat UHC dengan nilai mencapai di angka 96,7 persen. Dengan demikian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat Provinsi Banten dapat terlaksana lebih baik lagi.
“Dengan status UHC itu pelayanan Kesehatan kita sudah mempunyai privilege. Artinya, ketika ada pasien tidak mampu yang datang ke RSUD untuk berobat menggunakan SKTM, kita akan langsung daftarkan daftarkan yang bersangkutan ke BPJS Kesehatan kategori PBI, dengan catatan persyaratan administrasinya sudah memenuhi,” jelasnya.
Pasien yang datang akan tetap ditangani, sambal pihak keluarga mengurus proses pembuatan kartu BPJS PBI di RSUD yang bersangkutan.
“Kartu itu bisa langsung jadi dan bisa langsung dipakai. Tidak hanya di RSUD milik Pemprov, tetapi juga di RS mana saja. Karena PBI, penerima kartu itu tidak diwajibkan membayar iuran bulanan, karena itu sudah dicover oleh Pemprov Banten,” imbuhnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan jika Peraturan gubernur (Pergub) nomor 69 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Provinsi Banten sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut.
Artinya, lanjut Al, dengan begitu kekhawatiran masyarakat yang belakangan berkembang terkait dengan penggunaan SKTM tidak berlaku untuk berobat itu tidak benar, karena Pergub itu masih berlaku.
“Saya tegaskan di sini, sekaligus meluruskan isu yang berkembang jika sampai saat ini masyarakat Banten yang tidak mampu masih bisa menggunakan SKTM untuk berobat di dua RSUD milik Pemprov Banten,” katanya.
Senada dengan Kadinkes, Al juga mengungkapkan, jika saat ini SKTM itu diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan, karena aturannya menghendaki begitu. Tapi bagi masyrakat yang berobat dengan SKTM tidak ditolak, itu silahkan. Kita proses nanti, dibantu oleh Pemprov untuk dilayani.
“Hanya pergeseran komponen pembiayaannya saja menjadi tercover ke BPJS. Itu aturan yang mengatur begitu. Kita menyesuaikan ke peraturan perundangan,” pungkasnya.
Setelah yang bersangkutan dilayani, akan dimasukkan pada penerima BPJS kategori PBI. Dengan begitu maka pelayanan akan lebih baik lagi karena ia bisa berobat dimana saja.
“Datang saja seperti biasa ke RSUD, kita pastikan yang bersangkutan akan tetap diterima dan dilayani,” pungkasnya. (luthfi)