Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ganjar & Puan Soal Wacana Pemakzulan, Jokowi Langgar Apa?

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 17 Jan 2024 17:01 WIB
Rubrik Nasional
Ganjar & Puan Soal Wacana Pemakzulan, Jokowi Langgar Apa?

- Presiden Joko Widodo saat bertemu kepala desa se-Kabupaten Serang di Banten, Senin (8/1/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Ketua DPR Puan Maharani, kubu Timnas AMIN, kubu TKN Prabowo-Gibran, dan pihak istana ramai-ramai merespon wacana pemakzulan Presiden Jokowi.

Ganjar Pranowo mempertanyakan dasar ide memakzulkan. “Saya belum tahu apa yang akan dimaksudkan. Pada persoalan apa sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi sebenarnya itulah yang bisa menjadi entry poin,” kata Ganjar di Pekalongan, Selasa (15/1/2024).

Menurut Ganjar, pihak yang mengusulkan pemakzulan semestinya mengungkap pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi sehingga pantas untuk dimakzulkan. Usul memakzulkan tidak bisa bergulir bila tak ada alasan yang kuat untuk memberhentikan sang presiden.

“Mesti ada sesuatu yang dilanggar, apakah itu soal janjinya, apakah itu soal konstitusi atau peraturan undang-undangnya baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalau enggak, ya enggak bisa,” kata politisi PDIP tersebut.

Namun demikian, Ganjar mengatakan bahwa ini bisa saja merupakan pengingat agar Presiden patuh kepada aturan konstitusi dan undang-undang. “Siapa pun harus berhati hati sehingga presiden harus melaksanakan aturan dan siapa pun yang akan berpikir untuk memakzulkan juga harus melihat betul di mana letak pelanggarannya,” ujar mantan gubernur Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, kelompok Petisi 100 mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 hingga usulan menggulingkan Jokowi. Namun kepada mereka, Mahfud mengaku tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya. Laporan itu seharusnya disampaikan ke Bawaslu, KPU, dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ujar Mahfud.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut menanggapi. “Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima,” kata Puan, kemarin.

Puan juga menegaskan proses pemakzulan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 beserta ketentuan atau penyebab pemakzulan. “Untuk pelaksanaan hal tersebut, harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya,” kata Puan.

Kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Syaugi Alaydrus ikut merespons. “Kalau masalahnya pemakzulan ini negara demokrasi, saya pikir biarkan saja masyarakat yang melakukan atau menilai hal tersebut,” ujar Syaugi, Jakarta, kemarin.

Syaugi menekankan Timnas AMIN tidak berhak memberikan komentar mendalam terkait isu pemakzulan Jokowi. “Bukan dari kami, jadi sah-saja saja, tentunya selama sesuai koridor hukum,” kata mantan Kepala Basarnas itu.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menilai isu pemakzulan sekadar manuver politik. “Kami tidak terganggu, kami tahu itu manuver politik saja di level elite. Kita tahu semua sudah membaca ini manuver politik pemilu,” kata Juri, kemarin.

Menurutnya, kelompok yang memunculkan pemakzulan sudah mengetahui bahwa wacana itu hampir tidak mungkin dilakukan. Namun, kata dia, kelompok itu tetap bermanuver karena ingin mengganggu kemenangan Prabowo-Gibran.

“Mereka nyata-nyata ingin memisahkan Bapak Jokowi dari Pak Prabowo dan itu betul-betul isu yang dibuat untuk mengganggu jalan kemenangan Pak Prabowo,” katanya.

Pihak istana sendiri menyebut Presiden tidak terganggu. “Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kemarin.

Wacana pemakzulan merupakan bagian dari penyampaian pendapat atau kritik dalam perspektif demokrasi yang sah-sah saja untuk dilakukan. Namun, kepentingan nasional harus diutamakan agar situasi politik tidak makin panas dan berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. “Jadi, kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik,” kata Ari.

Selain itu, syarat pemakzulan juga harus melewati ujian politik yang melibatkan tiga lembaga, yakni DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan MPR RI. Tindakan yang dilakukan di luar mekanisme tersebut, menurut dia, merupakan tindakan inkonstitusional. (bbs/san)

Tags: Ganjar Pranowojokowipuan maharani
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Selasa, 19 Mei 2026 06:32 WIB
Sampah Menumpuk di Jalan Rawa Kucing, Ini Respons Camat Neglasari

Sampah Menumpuk di Jalan Rawa Kucing, Ini Respons Camat Neglasari

Senin, 18 Mei 2026 16:46 WIB
Barcelona Sempurna di Laga Kandang Terakhir

Barcelona Sempurna di Laga Kandang Terakhir

Senin, 18 Mei 2026 16:45 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.