Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ganjar & Puan Soal Wacana Pemakzulan, Jokowi Langgar Apa?

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 17 Jan 2024 17:01 WIB
Rubrik Nasional
Ganjar & Puan Soal Wacana Pemakzulan, Jokowi Langgar Apa?

- Presiden Joko Widodo saat bertemu kepala desa se-Kabupaten Serang di Banten, Senin (8/1/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Ketua DPR Puan Maharani, kubu Timnas AMIN, kubu TKN Prabowo-Gibran, dan pihak istana ramai-ramai merespon wacana pemakzulan Presiden Jokowi.

Ganjar Pranowo mempertanyakan dasar ide memakzulkan. “Saya belum tahu apa yang akan dimaksudkan. Pada persoalan apa sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi sebenarnya itulah yang bisa menjadi entry poin,” kata Ganjar di Pekalongan, Selasa (15/1/2024).

Menurut Ganjar, pihak yang mengusulkan pemakzulan semestinya mengungkap pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi sehingga pantas untuk dimakzulkan. Usul memakzulkan tidak bisa bergulir bila tak ada alasan yang kuat untuk memberhentikan sang presiden.

“Mesti ada sesuatu yang dilanggar, apakah itu soal janjinya, apakah itu soal konstitusi atau peraturan undang-undangnya baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalau enggak, ya enggak bisa,” kata politisi PDIP tersebut.

Namun demikian, Ganjar mengatakan bahwa ini bisa saja merupakan pengingat agar Presiden patuh kepada aturan konstitusi dan undang-undang. “Siapa pun harus berhati hati sehingga presiden harus melaksanakan aturan dan siapa pun yang akan berpikir untuk memakzulkan juga harus melihat betul di mana letak pelanggarannya,” ujar mantan gubernur Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, kelompok Petisi 100 mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 hingga usulan menggulingkan Jokowi. Namun kepada mereka, Mahfud mengaku tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya. Laporan itu seharusnya disampaikan ke Bawaslu, KPU, dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ujar Mahfud.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut menanggapi. “Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima,” kata Puan, kemarin.

Puan juga menegaskan proses pemakzulan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 beserta ketentuan atau penyebab pemakzulan. “Untuk pelaksanaan hal tersebut, harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya,” kata Puan.

Kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Syaugi Alaydrus ikut merespons. “Kalau masalahnya pemakzulan ini negara demokrasi, saya pikir biarkan saja masyarakat yang melakukan atau menilai hal tersebut,” ujar Syaugi, Jakarta, kemarin.

Syaugi menekankan Timnas AMIN tidak berhak memberikan komentar mendalam terkait isu pemakzulan Jokowi. “Bukan dari kami, jadi sah-saja saja, tentunya selama sesuai koridor hukum,” kata mantan Kepala Basarnas itu.

Baca Juga: Hasil Survei LSI Denny JA: 76,4 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Jokowi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menilai isu pemakzulan sekadar manuver politik. “Kami tidak terganggu, kami tahu itu manuver politik saja di level elite. Kita tahu semua sudah membaca ini manuver politik pemilu,” kata Juri, kemarin.

Menurutnya, kelompok yang memunculkan pemakzulan sudah mengetahui bahwa wacana itu hampir tidak mungkin dilakukan. Namun, kata dia, kelompok itu tetap bermanuver karena ingin mengganggu kemenangan Prabowo-Gibran.

“Mereka nyata-nyata ingin memisahkan Bapak Jokowi dari Pak Prabowo dan itu betul-betul isu yang dibuat untuk mengganggu jalan kemenangan Pak Prabowo,” katanya.

Pihak istana sendiri menyebut Presiden tidak terganggu. “Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kemarin.

Wacana pemakzulan merupakan bagian dari penyampaian pendapat atau kritik dalam perspektif demokrasi yang sah-sah saja untuk dilakukan. Namun, kepentingan nasional harus diutamakan agar situasi politik tidak makin panas dan berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. “Jadi, kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik,” kata Ari.

Selain itu, syarat pemakzulan juga harus melewati ujian politik yang melibatkan tiga lembaga, yakni DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan MPR RI. Tindakan yang dilakukan di luar mekanisme tersebut, menurut dia, merupakan tindakan inkonstitusional. (bbs/san)

Tags: Ganjar Pranowojokowipuan maharani
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Padat Penduduk, Tiga Kecamatan di Tangsel Rawan Kebakaran

Padat Penduduk, Tiga Kecamatan di Tangsel Rawan Kebakaran

Jumat, 3 Jul 2026 07:21 WIB
Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Selasa, 30 Jun 2026 20:22 WIB
Inggris vs RD Kongo, Potensi Kejutan Lagi?

Inggris vs RD Kongo, Potensi Kejutan Lagi?

Selasa, 30 Jun 2026 21:55 WIB
Tahapan Seleksi Sekda Lebak Tunggu Penilaian Pansel

Tahapan Seleksi Sekda Lebak Tunggu Hasil Penilaian Pansel

Selasa, 30 Jun 2026 20:12 WIB
BERFOTO BERSAMA - Pesilat dari Padepokan Seni Pencak Silat Manderaga, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berfoto bersama, sebelum diberangkatkan ke Jakarta. (ISTIMEWA)

Padepokan Seni Manderaga Pandeglang Siap Tampil Di Kejuaraan Pencak Silat Nasional

Selasa, 30 Jun 2026 14:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.