SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Insentif ini menjadi solusi bagi pengusaha atas tingginya batas bawah pajak hiburan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menerima masukan dari pengusaha terkait pajak hiburan.
“Saya minta solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Airlangga, Selasa (23/1/2024).
Airlangga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah kembali ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Wali Kota.
Dengan demikian, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.
Melalui kebijakan ini pula, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan, sehingga kembali ke tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Airlangga mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan rancangan pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pariwisata tersebut.
Rencananya, insentif tersebut berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).
Pelaku usaha turut menuntut setidaknya tarif PBJT kembali ke aturan sebelumnya, tidak ada batas minimal 40 persen dan tidak setinggi ketentuan UU HKPD.
Mendagri Tito Karnavian membuka peluang kepada kepala daerah memberikan insentif fiskal imbas adanya penolakan dari pelaku usaha terhadap tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen.
Dalam pasal 58 ayat 2 Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah menetapkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Tito menuturkan, pemberian insentif fiskal telah diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2022.
Dalam beleid itu, Pemerintah Pusat mengamanatkan kepala daerah mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, dengan dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam beleid ini, insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan.
Dengan terbitnya SE ini, Tito mengimbau kepala daerah segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud. Ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi Covid-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.
“Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Tito.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani berharap, setidaknya dengan adanya kebijakan insentif pengurangan, tarif PBJT dapat lebih rendah dari 40 persen.
Sebagai contoh, dengan dasar UU Nomor 28/2009, tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 25 persen. Sementara untuk wilayah Bali sebesar 15 persen.
“Harapannya kembali saja ke tarif yang lama, yang penting tidak diberikan tarif seperti ini,” ujarnya. (rmg)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.