Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pemerintah Siapkan Dua Insentif Bagi Pelaku Usaha Jasa Hiburan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 24 Jan 2024 17:50 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Siapkan Dua Insentif Bagi Pelaku Usaha Jasa Hiburan

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.  Insentif ini menjadi solusi bagi pengusaha atas tingginya batas bawah pajak hiburan tersebut.
 
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menerima masukan dari pengusaha terkait pajak hiburan.
 
“Saya minta solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Airlangga, Selasa (23/1/2024).
 
Airlangga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
 
Hal ini telah kembali ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Wali Kota.
 
Dengan demikian, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.
 
Melalui kebijakan ini pula, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan, sehingga kembali ke tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
 
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
 
Airlangga mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan rancangan pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pariwisata tersebut.
 
Rencananya, insentif tersebut berupa PPh Badan DTP (Ditang­gung Pemerintah) sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).
 
Pelaku usaha turut menuntut setidaknya tarif PBJT kembali ke aturan sebelumnya, tidak ada batas minimal 40 persen dan tidak setinggi ketentuan UU HKPD.
 
Mendagri Tito Karnavian membuka peluang kepada kepala daerah memberikan insentif fiskal imbas adanya penolakan dari pelaku usaha terhadap tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen.
 
Dalam pasal 58 ayat 2 Un­dang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pe­merintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah menetap­kan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
 
Tito menuturkan, pemberian insentif fiskal telah diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2022.
 
Dalam beleid itu, Pemerintah Pusat mengamanatkan kepala daerah mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, dengan dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
 
Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Dalam beleid ini, insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan.
 
Dengan terbitnya SE ini, Tito mengimbau kepala daerah segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud. Ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi Covid-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.
 
“Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Tito.
 
Ketua Umum Gabungan In­dustri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani berharap, setidaknya dengan adanya kebijakan insentif pengurangan, tarif PBJT dapat lebih rendah dari 40 persen.
 
Sebagai contoh, dengan dasar UU Nomor 28/2009, tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 25 persen. Sementara untuk wilayah Bali sebesar 15 persen.
 
“Harapannya kembali saja ke tarif yang lama, yang penting tidak diberikan tarif seperti ini,” ujarnya. (rmg)

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Tags: fiskalinsentifperpajakan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Nasional

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.