Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Dua Insentif Bagi Pelaku Usaha Jasa Hiburan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 24 Jan 2024 17:50 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Siapkan Dua Insentif Bagi Pelaku Usaha Jasa Hiburan

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.  Insentif ini menjadi solusi bagi pengusaha atas tingginya batas bawah pajak hiburan tersebut.
 
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menerima masukan dari pengusaha terkait pajak hiburan.
 
“Saya minta solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Airlangga, Selasa (23/1/2024).
 
Airlangga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
 
Hal ini telah kembali ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Wali Kota.
 
Dengan demikian, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.
 
Melalui kebijakan ini pula, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan, sehingga kembali ke tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
 
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
 
Airlangga mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan rancangan pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pariwisata tersebut.
 
Rencananya, insentif tersebut berupa PPh Badan DTP (Ditang­gung Pemerintah) sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).
 
Pelaku usaha turut menuntut setidaknya tarif PBJT kembali ke aturan sebelumnya, tidak ada batas minimal 40 persen dan tidak setinggi ketentuan UU HKPD.
 
Mendagri Tito Karnavian membuka peluang kepada kepala daerah memberikan insentif fiskal imbas adanya penolakan dari pelaku usaha terhadap tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen.
 
Dalam pasal 58 ayat 2 Un­dang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pe­merintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah menetap­kan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
 
Tito menuturkan, pemberian insentif fiskal telah diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2022.
 
Dalam beleid itu, Pemerintah Pusat mengamanatkan kepala daerah mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, dengan dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
 
Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Dalam beleid ini, insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan.
 
Dengan terbitnya SE ini, Tito mengimbau kepala daerah segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud. Ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi Covid-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.
 
“Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Tito.
 
Ketua Umum Gabungan In­dustri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani berharap, setidaknya dengan adanya kebijakan insentif pengurangan, tarif PBJT dapat lebih rendah dari 40 persen.
 
Sebagai contoh, dengan dasar UU Nomor 28/2009, tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 25 persen. Sementara untuk wilayah Bali sebesar 15 persen.
 
“Harapannya kembali saja ke tarif yang lama, yang penting tidak diberikan tarif seperti ini,” ujarnya. (rmg)

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Tags: fiskalinsentifperpajakan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Minggu, 10 Mei 2026 17:49 WIB
IMG-20260508-WA0039

Modus Gandakan Uang, Eyang Sapu Jagad Lecehkan Lansia di Pamulang

Jumat, 8 Mei 2026 17:53 WIB
IMG_20260512_152457

Siloam Tahan Dividen 2025, Fokus Ekspansi Layanan

Selasa, 12 Mei 2026 15:31 WIB
Megawati Balik ke Korea, Gabung Hillstate

Megawati Balik ke Korea, Gabung Hillstate

Selasa, 12 Mei 2026 20:23 WIB
Ngeriung Bareng Masyarakat Sepatan, Bupati Tangerang Beberkan Program Pertanian

Ngeriung Bareng Masyarakat Sepatan, Bupati Tangerang Beberkan Program Pertanian

Sabtu, 9 Mei 2026 10:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.