Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua Panwascam Jayanti Dipecat

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 26 Jan 2024 23:09 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua Panwascam Jayanti Dipecat

KANTOR BAWASLU: Suasana di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Sarnaja diberhentikan atau dipecat dari jabatannya, Kamis (25/1). Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang partai Demokrat, Suwandi.

Pemberhentian Sarnaja itu, berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada Selasa (23/01/2024) lalu. Dimana, Bawaslu Kabupaten Tangerang menyimpulkan bahwa, Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu.

Kata Ulumudin, selain Sarnaja. Dua anggota Panwaslu Jayanti, yaitu Dede dan Sandi juga mendapatkan sanksi administrasi.

“Kedua, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin kepada Satelit News, Kamis (25/1).

Maka dari itu, kata Ulumudin, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan, pemecatan atau pemberhentian kepada Sarnaja.

“Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. Sementara, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus hanya diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis),” tandasnya.

Baca Juga: Demokrat Desak Bawaslu Kabupaten Tangerang Tegas, Terkait Netralitas KPU dan ASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan, keputusan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap, sangat pantas diberikan kepada Ketua Panwascam Jayanti. Karena, kata Ulumudin, ini merupakan kali kedua, Sarnaji melakukan pelanggaran kode etik.

“Keputusan ini akumulasi pelanggaran dirinya pribadi sebagai pengawas Pemilu, jadi sangat pantas,” katanya.

BeritaTerbaru

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muklis menambahkan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Sarnaja, akan diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian.

“Yang jelas terhitung 23 Januari 2024 yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan atribut Panwaslu. Terkait tindakan pidana pemerasannya, merupakan kewenangan Polisi,” tukas pria yang biasa disapa akrab Culik.

Lanjut Culik, soal pemberian sanksi peringatan keras tertulis yang diberikan kepada dua orang komisioner Panwascam Jayanti, yakni Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus bukan atas keterlibatan mereka dalam dugaan pemerasan.

“Dalam penelusurannya tidak terbukti, walaupun nama keduanya disebut-sebut, tapi kan hanya katanya, secara hukum tidak bisa dibuktikan,” terangnya.

Baca Juga: Diduga Tak Netral, Oknum Kades Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Tangerang

Namun, kata dia, kedua komisioner itu terbukti melakukan kelalaian prosedur soal penanganan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Caleg Demokrat. Dimana, kasus itu belum diselesaikan dan teregister.

“Maka dari itu, Bawaslu akan menindaklanjuti kasus dugaan pidana pemilu, Suwandi. Masih kita dalami, ” tegasnya.

Diinformasikan, berdasarkan bukti rekaman yang berdurasi 4.50 menit, Ketua Panwascam itu meminta uang senilai Rp 20 juta. Agar dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPRD Demokrat Suwandi tidak diproses hingga tingkat Bawaslu.

Bahkan, dalam percakapan direkaman itu, Sarnaji mengaku, pungutan tersebut sudah biasa dilakukan kepada Caleg-caleg partai lainnya yang melakukan pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan Jayanti. (alfian/aditya)

Tags: Bawaslu kabupaten TangerangPanwascam Jayanti
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
AUDIENSI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajarannya, menyampaikan usulan program ke Bapanas dan Kementan. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Usulkan Berbagai Program ke Kementan dan Bapanas

Selasa, 8 Sep 2026 11:24 WIB
Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.