SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerbitkan surat edaran terkait pengelolaan sampah baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.
SE Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE itu, Siti mengingatkan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Oleh karenanya, lanjut Siti, dalam SE itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait, meliputi Pemerintah Daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu. Termasuk memastikan sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup. Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu, guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA,” ujar Vivien, Minggu (4/2).
Apa yang dikemukakan Dirjen PSLB3 tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK.
Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga mewujudkan Pemilu ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (rmg)