Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Menteri LHK Ingatkan Kepala Daerah Soal Sampah Pemilu 2024

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 4 Feb 2024 17:32 WIB
Rubrik Nasional
Menteri LHK Ingatkan Kepala Daerah Soal Sampah Pemilu 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerbitkan surat edaran terkait pengelolaan sampah baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.

SE Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu, Siti mengingatkan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Oleh karenanya, lanjut Siti, dalam SE itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait, meliputi Pemerintah Daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu. Termasuk memastikan sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup. Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu, guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA,” ujar Vivien, Minggu (4/2).

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Apa yang dikemukakan Dirjen PSLB3 tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK.

Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga mewujudkan Pemilu ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (rmg)

Tags: lingkungan hidupmenterisampah
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Petugas gabungan dari Diskan Banten dan instansi terkait melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban disalah satu lapak pedagang. (ISTIMEWA)

Diskan Banten Sarankan Hewan Kurban Yang Terkena Penyakit Tidak Diperjual Belikan

Selasa, 19 Mei 2026 16:32 WIB
Anggota DPRD Tangsel Desak Pembebasan Lahan Warga Cipeucang Dihargai Layak

Anggota DPRD Tangsel Desak Pembebasan Lahan Warga Cipeucang Dihargai Layak

Rabu, 20 Mei 2026 17:32 WIB
Wabup Serang Muhammad Najib Hamas. (ISTIMEWA)

Di Momen Harkitnas, Wabup Serang: Manfaatkan Digitalisasi Secara Sehat Dan Cerdas

Rabu, 20 Mei 2026 19:13 WIB
Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 19:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.