SATELITNEWS.COM, LEBAK—Serangan fajar atau politik uang di masa tenang menjelang pemungutan suara menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak kepada jajarannya untuk mengawasi itu hingga 24 jam.
“Ada instruksi kepada panwas kecamatan (panwascam) dan pengawas desa/kelurahan (PKD) melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang lain-lain selama masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Minggu (11/2/2024).
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini sampai tanggal 13 Februari. Selama masa tenang, aktivitas apapun yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan. Di masa tenang, selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, Bawaslu Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan. “Pengawasan lebih ditingkatkan saat masa tenang sebagai upaya mencegah serangan fajar atau politik uang mendekati hari pencoblosan,” tuturnya.
Selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik tersebut. “Kami harap masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih tanpa politik uang,” jelas Dedi.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengimbau masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut. Sebab, ada sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,” terangnya.(mulyana)
























