SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Bantuan Sosial (Bansos) tahap pertama, bagi warga kurang mampu di Kabupaten Pandeglang mulai dicairkan. Sedikitnya ada sebanyak 107.334 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mulai mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Sutoto mengatakan, Bansos yang dicairkan itu untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pencairan bantuan itu, untuk satu bulan, yakni di bulan Januari tahun 2024.
“Sudah mulai dilakukan pencairan, di masing-masing wilayah. Semuanya sudah berproses, dalam pencairan dan pendistribusian Bansos. Besok hari terakhir pemberian bansos bagi warga Pandeglang,” kata Sutoto, Senin (19/2/2024).
Sutoto mengatakan, Bansos tersebut akan diterima atau diberikan kepada KPM bersangkutan sesuai dengan By Name By Address (BNBA) yang sudah terdata sebagai penerima bantuan.
Apabila yang bersangkutan tidak bisa datang, bisa diwakilkan kepada pihak keluarga atau yang dipercaya melalui surat kuasa.
Baca Juga: 12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judi Online
“Kita berikan kepada KPM, sesuai dengan BNBA yang ada. Bansos itu diberikan kepada masyarakat sebagai upaya memenuhi kebutuhan pokok atau pangan keluarga yang bersangkutan,” tambahnya.
Sutoto berpesan kepada masyarakat yang menerima bantuan tersebut, agar bisa menggunakan Bansos sesuai dengan kebutuhan dan tidak dipergunakan untuk hal yang tidak bermanfaat.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat bisa lebih bijaksana dalam menggunakan Bansos tersebut.
“Jadi harus digunakan dengan baik dan tidak untuk hal yang kurang bermanfaat. Memang bantuan itu hak masyarakat, tetapi alangkah lebih baiknya apabila dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M. Habibi Arafat menyarankan, agar masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bansos tersebut.
Tujuannya, sebagai upaya mencegah adanya kesalahan, karena bisa menimbulkan persoalan panjang.
Baca Juga: Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan
“Selain itu, Pemkab juga harus rutin melakukan pendataan, karena jangan sampai ada warga mampu, malah mendapatkan Bansos. Nah, kalau sampai itu terjadi, tentunya akan mendatangkan masalah dan kegaduhan ditengah masyarakat,” imbuhnya. (adib)
























