SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang terpaksa harus menggelar proses pemungutan suara ulang (PSU) lantaran adanya pelanggaran yang terjadi pada saat proses pencoblosan berlangsung. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya orang sudah meninggal dunia masih “mencoblos.”
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu pada KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengungkapkan PSU akan dilangsungkan di TPS 01 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya. Lalu di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Kemudian di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. Dan di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Untuk TPS 07 dan TPS 21, Patrudin mengatakan, proses PSU dilangsungkan hanya untuk pemilihan calon anggota legislatif atau Pileg Kota Serang.
“Ada dua macam PSU di Kasemen dan di Kecamatan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota Serang yang di-PSU kan,” katanya, Senin (19/2).
Dia menjelaskan alasan dilaksanakannya proses itu karena di TPS 07 didapati adanya temuan anak di bawah umur tidak bisa menunjukkan e-KTP, namun tetap terdaftar sebagai DPT. Sementara di TPS 21 didapati adanya pemilih yang sudah dinyatakan meninggal, namun suaranya tetap terdaftar.
“Di Kecamatan Kasemen itu ada pemilih yang terindikasi meninggal dunia menggunakan orang lain untuk menggunakan hak pilih,” terangnya.
Baca Juga: 1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon
Lain halnya di TPS 01 dan TPS 24, Patrudin menjelaskan, kedua TPS tersebut akan dilangsungkan proses pemungutan suara ulang terhadap kelima surat suara. Alasan diulangnya proses pemungutan suara di TPS 01, Patrudin menjelaskan, hal itu disebabkan karena petugas KPPS tidak menandatangani surat suara. Akibatnya, lebih dari 100 surat suara di TPS tersebut dianggap tidak sah, sehingga tidak masuk dalam perhitungan.
“Kalau di Banjarsari KPPS hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS,” jelasnya.
Sedangkan di TPS 24, pemungutan suara ulang terjadi disebabkan karena adanya temuan berupa, daftar pemilih khusus (DPK) yang bukan warga Kecamatan Taktakan diberikan akses untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan DPK itu bisa menggunakan hak pilihannya apabila alamat domisilinya sesuai dengan alamat TPS yang dituju.
“Sementara aturan itu Daftar Pemilih Khusus (DPK) boleh menggunakan hak pilih menunjukkan KTP hanya pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS,” terangnya.
Terhadap kejadian-kejadian tersebut, Patrudin mengakui bahwa hal itu terjadi disebabkan karena adanya faktor kelalaian pada petugas PPS yang bertugas.
“Sekali lagi pemahaman KPPS kami maklumi karena mayoritas 90 persen hampir petugas KPPS kita baru. Jadi, belum berpengalaman. Entah kegugupan, segala macam jadi banyak melakukan kesalahan,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
Terkait dengan jadwal penyelenggaraan, Patrudin mengatakan proses PSU di keempat TPS itu akan dilaksanakan pada Rabu (21/2). Dia menjamin, proses tersebut tidak akan mengganggu proses pleno penetapan perolehan suara di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Kelurahan itu jadwal plenonya diakhirkan oleh masing-masing kecamatan. Jadi tidak akan mengganggu proses pelaksanaan pleno,” ucapnya.
Dia menargetkan, tanggal 28 Februari 2024 seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu di Kota Serang selesai seluruhnya. Termasuk, proses pemungutan suara ulang di empat TPS.
“Jadi saya kira cukup untuk sampai tanggal 28 Februari kita menargetkan masing-masing temen-temen PPK tanggal 28 Februari itu sudah selesai melakukan pleno,” tandasnya. (cr2/bnn)
























