SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Akibat ulah oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), di TPS 13, RT 02 RW 05, Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terpaksa harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024) lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Febri Setiadi menyatakan, kegiatan PSU di TPS 13 ini adalah rekomendasi dari pihaknya, sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
Kata dia, video petugas KPPS di TPS 13 yang melakukan pencoblosan surat suara, sudah viral. Saat ini, petugas yang melakukan pelanggaran Pemilu tersebut, sudah diberhentikan dan diganti.
Menurutnya, pihaknya belum bisa menegaskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum pelaku apakah pidana atau etik.
Karena kata Febri, pihaknya masih harus mengkaji dan mendalami sanksi apa yang akan dikenakan, bersama para pihak terkait lainnya.
Ditambahkannya, ada dua kemungkinan sanksi bagi oknum petugas tersebut.
Yaitu, apabila perbuatan pelaku terbukti sebagai pelanggaran pidana, maka oknum petugas KPPS tersebut bisa terancam sanksi pidana, berupa hukuman penjara satu tahun ditambah denda kurang lebih Rp 12 jutaan.
Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Ajak Seluruh Stakeholder Antisipasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Sedangkan, apabila pelaku hanya dianggap melakukan pelanggaran etik saja, maka sanksinya tentu berbeda.
“Harus kami rapatkan bersama dulu dengan Gakumdu. Jika pelaku hanya terbukti melakukan pelanggaran etik, maka sanksinya adalah yang bersangkutan akan dilarang untuk menjadi penyelenggara Pemilu seumur hidupnya,” paparnya, kepada wartawan, belum lama ini.
Diketahui, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 276, pelaksanaan PSU di TPS 13 dilakukan di Aula Kantor Kelurahan setempat, Sabtu (24/2/2024), dengan pengawasan ketat berbagai pihak.
Pantauan di lokasi, selain di awasi oleh Pengawas TPS, Panwascam, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Provinsi Banten, juga pantauan langsung dilakukan oleh Bawaslu RI. (mardiana)
























