Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Mahfud Md: Hak Angket Boleh, Tapi…

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 25 Feb 2024 22:15 WIB
Rubrik Nasional
Mahfud Md: Hak Angket Boleh, Tapi...

Mahfud saat bicara soal Hak Angket seusai sarapan di sebuah kedai di kawasan Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Minggu 25 Februari 2024. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu. Meski demikian, hak angket tidak berarti tidak cocok apabila dikaitkan dengan Pemilu. Sebab, hak angket bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah.

Demikian ditandaskan Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md. “Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok,” kata Mahfud di sebuah kafe di Sleman, Minggu (25/2/2024). “Siapa bilang tidak cocok? Bukan Pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” sambungnya.

Meski demikian, Mahfud enggan ikut campur perihal hak angket. Menurutnya, dia tak memiliki kewenangan untuk melakukan itu. Hak angket merupakan urusan DPR dan partai politik (parpol).

“Saya enggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu, tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” tutur dia. “Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ininya.

Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya.

Sasaran dalam hak angket, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujar mantan Ketua MK tersebut.

Belakangan ini, wacana untuk menggulirkan hak angket di DPR sedang ramai diperbincangkan. Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai hak angket adalah cara terbaik yang bisa ditempuh untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Kalau saya sebenarnya simple saja. Angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi Pemilunya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap, kan ada cerita server di Singapura,” katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan dirinya mendukung kubu koalisi Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket. “Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib, bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” ujarnya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengemukakan bahwa wacana penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak tepat dan kontraproduktif. Menurutnya, wacana tersebut justru membuat hak angket menjadi bias dan bertendensi politis.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme yang jelas jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu. “Semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” harapnya, kemarin.

Menurut dia, hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan mengganggu kenyamanan berusaha. Syarief menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal ini, menurutnya, berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. (bbs/san)

Tags: DPRhak angketMahfud MD
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MEMIMPIN RAPAT : Plt Kepala Dinas Pertanian Banten, Nasir M Daud, memimpin rapat pengawasan hewan kurban. (ISTIMEWA)

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Provinsi Banten Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 17:23 WIB
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Terlibat Pencurian Kabel Optik, Dua Tersangka Dipenjarakan di Mapolda Banten

Rabu, 6 Mei 2026 17:27 WIB
BERALIH FUNGI - Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang beralih fungsi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Dua Oknum Pejabat di Banten Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 17:30 WIB
Pembinaan kafilah MTQ Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Targetkan Juara Umum, LPTQ Kabupaten Serang Bina Kafilah Disemua Zona

Minggu, 10 Mei 2026 14:34 WIB
IMG_20260507_183834

Delapan Desa di Lebak Gelar Pemilihan PAW Kades

Kamis, 7 Mei 2026 18:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.