SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun anggota DPR, dalam waktu paling lama dua tahun.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Aturan tersebut masih berlaku sementara hingga dibentuk undang-undang pengganti.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
MK juga menegaskan, apabila dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak menyusun undang-undang baru, maka ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan serta akuntabilitas.
MK pun memberikan sejumlah batasan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan aturan baru tersebut. Pertama, pengaturan hak keuangan harus disesuaikan dengan karakter jabatan negara, yakni pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials) dan pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials). MK juga membuka kemungkinan memasukkan pejabat yang diangkat atau ditunjuk (appointed officials), seperti menteri negara.
“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials),” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Kedua, pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabel serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, pembentuk undang-undang diminta mempertimbangkan apakah sistem pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Kelima, penyusunan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa, yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pensiun bagi anggota DPR yang dinilai tidak proporsional. Mereka menilai penggunaan pajak rakyat untuk membiayai pensiun legislator seumur hidup tidak sejalan dengan kebutuhan publik yang lebih mendesak.
“Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga pembukaan lapangan kerja,” ujar Farhan Kamase dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, 27 Oktober 2025.
Para pemohon juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan mantan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup hingga meninggal dunia. Bahkan setelah penerima meninggal, setengah dari pensiun tersebut dapat diberikan kepada suami atau istri yang sah.
Saat ini, besaran pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun yang dihitung berdasarkan lama masa jabatan. Besaran pensiun ditetapkan paling sedikit 6 persen dan paling besar 75 persen dari dasar pensiun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota DPR yang menjabat dua periode menerima pensiun sekitar Rp3.639.540 per bulan. Sementara anggota yang menjabat satu periode atau lima tahun menerima sekitar Rp2.935.704 per bulan. Adapun anggota yang hanya menjabat satu hingga enam bulan memperoleh sekitar Rp401.894 per bulan. (rmg/xan)