Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 16 Mar 2026 20:38 WIB
Rubrik Nasional
MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pleno perkara terkait gugatan hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun anggota DPR, dalam waktu paling lama dua tahun.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Aturan tersebut masih berlaku sementara hingga dibentuk undang-undang pengganti.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

MK juga menegaskan, apabila dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak menyusun undang-undang baru, maka ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan serta akuntabilitas.

MK pun memberikan sejumlah batasan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan aturan baru tersebut. Pertama, pengaturan hak keuangan harus disesuaikan dengan karakter jabatan negara, yakni pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials) dan pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials). MK juga membuka kemungkinan memasukkan pejabat yang diangkat atau ditunjuk (appointed officials), seperti menteri negara.

Baca Juga: Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials),” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Kedua, pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabel serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Keempat, pembentuk undang-undang diminta mempertimbangkan apakah sistem pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Kelima, penyusunan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa, yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Baca Juga: Cedera Punggung, Viktor Axelsen Gantung Raket

Para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pensiun bagi anggota DPR yang dinilai tidak proporsional. Mereka menilai penggunaan pajak rakyat untuk membiayai pensiun legislator seumur hidup tidak sejalan dengan kebutuhan publik yang lebih mendesak.

“Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga pembukaan lapangan kerja,” ujar Farhan Kamase dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, 27 Oktober 2025.

Para pemohon juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan mantan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup hingga meninggal dunia. Bahkan setelah penerima meninggal, setengah dari pensiun tersebut dapat diberikan kepada suami atau istri yang sah.

Saat ini, besaran pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun yang dihitung berdasarkan lama masa jabatan. Besaran pensiun ditetapkan paling sedikit 6 persen dan paling besar 75 persen dari dasar pensiun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota DPR yang menjabat dua periode menerima pensiun sekitar Rp3.639.540 per bulan. Sementara anggota yang menjabat satu periode atau lima tahun menerima sekitar Rp2.935.704 per bulan. Adapun anggota yang hanya menjabat satu hingga enam bulan memperoleh sekitar Rp401.894 per bulan. (rmg/xan)

Tags: DPRmkpensiun
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pria Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Pria Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Jumat, 3 Jul 2026 07:24 WIB
FOTO BERSAMA - Para atlet berfoto bersama, usai mengikuti Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparepda) IX Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Prestasi Meningkat, Atlet Peparpeda Pandeglang Persembahkan 2 Emas ‎

Minggu, 28 Jun 2026 12:42 WIB
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 30 Jun 2026 20:37 WIB
Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Selasa, 30 Jun 2026 12:09 WIB
SAMBUT JAMAAH HAJI - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyambut kepulangan jamaah haji kloter 23 asal Kabupaten Pandeglang, di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Senin (29/6/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Pandeglang Kloter 23 Di Asrama Haji Cipondoh

Senin, 29 Jun 2026 12:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.