Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 16 Mar 2026 20:38 WIB
Rubrik Nasional
MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pleno perkara terkait gugatan hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun anggota DPR, dalam waktu paling lama dua tahun.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Aturan tersebut masih berlaku sementara hingga dibentuk undang-undang pengganti.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

MK juga menegaskan, apabila dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak menyusun undang-undang baru, maka ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan serta akuntabilitas.

MK pun memberikan sejumlah batasan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan aturan baru tersebut. Pertama, pengaturan hak keuangan harus disesuaikan dengan karakter jabatan negara, yakni pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials) dan pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials). MK juga membuka kemungkinan memasukkan pejabat yang diangkat atau ditunjuk (appointed officials), seperti menteri negara.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials),” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Kedua, pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabel serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Keempat, pembentuk undang-undang diminta mempertimbangkan apakah sistem pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Kelima, penyusunan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa, yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pensiun bagi anggota DPR yang dinilai tidak proporsional. Mereka menilai penggunaan pajak rakyat untuk membiayai pensiun legislator seumur hidup tidak sejalan dengan kebutuhan publik yang lebih mendesak.

“Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga pembukaan lapangan kerja,” ujar Farhan Kamase dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, 27 Oktober 2025.

Para pemohon juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan mantan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup hingga meninggal dunia. Bahkan setelah penerima meninggal, setengah dari pensiun tersebut dapat diberikan kepada suami atau istri yang sah.

Saat ini, besaran pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun yang dihitung berdasarkan lama masa jabatan. Besaran pensiun ditetapkan paling sedikit 6 persen dan paling besar 75 persen dari dasar pensiun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota DPR yang menjabat dua periode menerima pensiun sekitar Rp3.639.540 per bulan. Sementara anggota yang menjabat satu periode atau lima tahun menerima sekitar Rp2.935.704 per bulan. Adapun anggota yang hanya menjabat satu hingga enam bulan memperoleh sekitar Rp401.894 per bulan. (rmg/xan)

Tags: DPRmkpensiun
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

The Special One Kembali ke Real Madrid

The Special One Kembali ke Real Madrid

Senin, 18 Mei 2026 16:48 WIB
Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Minggu, 17 Mei 2026 16:24 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Posko Pengaduan SPMB 2026 Kabupaten Tangerang Online dan Offline Siap Dibuka

Posko Pengaduan SPMB 2026 Kabupaten Tangerang Online dan Offline Siap Dibuka

Rabu, 20 Mei 2026 20:35 WIB
Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.