Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 16 Mar 2026 20:38 WIB
Rubrik Nasional
MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pleno perkara terkait gugatan hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun anggota DPR, dalam waktu paling lama dua tahun.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Aturan tersebut masih berlaku sementara hingga dibentuk undang-undang pengganti.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

MK juga menegaskan, apabila dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak menyusun undang-undang baru, maka ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan serta akuntabilitas.

MK pun memberikan sejumlah batasan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan aturan baru tersebut. Pertama, pengaturan hak keuangan harus disesuaikan dengan karakter jabatan negara, yakni pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials) dan pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials). MK juga membuka kemungkinan memasukkan pejabat yang diangkat atau ditunjuk (appointed officials), seperti menteri negara.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials),” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Kedua, pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabel serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Keempat, pembentuk undang-undang diminta mempertimbangkan apakah sistem pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Kelima, penyusunan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa, yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Baca Juga: Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pensiun bagi anggota DPR yang dinilai tidak proporsional. Mereka menilai penggunaan pajak rakyat untuk membiayai pensiun legislator seumur hidup tidak sejalan dengan kebutuhan publik yang lebih mendesak.

“Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga pembukaan lapangan kerja,” ujar Farhan Kamase dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, 27 Oktober 2025.

Para pemohon juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan mantan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup hingga meninggal dunia. Bahkan setelah penerima meninggal, setengah dari pensiun tersebut dapat diberikan kepada suami atau istri yang sah.

Saat ini, besaran pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun yang dihitung berdasarkan lama masa jabatan. Besaran pensiun ditetapkan paling sedikit 6 persen dan paling besar 75 persen dari dasar pensiun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota DPR yang menjabat dua periode menerima pensiun sekitar Rp3.639.540 per bulan. Sementara anggota yang menjabat satu periode atau lima tahun menerima sekitar Rp2.935.704 per bulan. Adapun anggota yang hanya menjabat satu hingga enam bulan memperoleh sekitar Rp401.894 per bulan. (rmg/xan)

Tags: DPRmkpensiun
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB
Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 07:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.