SATELITNEWS.COM, SERANG- Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menegur Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah, terkait dengan lambatnya melakukan proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024-2029.
Atas hal itu, pelayanan publik sengketa informasi menjadi terhambat selama dua bulan terakhir. Teguran itu, disampaikan melalui nota dinas yang dilayangkan Andra Soni untuk Ahmad Jazuli Abdillah.
Andra Soni mengatakan, dia sudah mengirimkan nota dinas kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah, untuk mempercepat proses fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.
“Teguran” itu sendiri dilayangkan lantaran penundaan proses fit and proper test menyebabkan kekosongan posisi komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten sampai dengan dua bulan.
“Saya sudah layangkan nota dinas supaya dipercepat,” kata Andra, saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Andra mengungkapkan, nota dinas itu dilayangkan agar Komisi I DPRD Provinsi Banten mempercepat proses fit and proper test calon komisioner KI Provinsi Banten yang dia anggap terlalu lambat.
Baca Juga: BKPAD dan KI Banten Kuatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Sementara, konsekuensi dari keterlambatan itu adalah terbengkalainya pelayanan publik dalam bidang informasi di KI Provinsi Banten.
Diketahui, masa jabatan komisioner KI Provinsi Banten sudah habis pada 31 Desember 2023 yang lalu.
Seharusnya, komisioner KI Provinsi Banten yang baru sudah dilantik pada Januari 2024 sehingga tidak ada kekosongan jabatan.
Namun yang terjadi karena lamanya proses seleksi komisioner KI Provinsi Banten hingga saat ini sudah 2 bulan posisi komisioner KI Provinsi Banten kosong.
Ditanya apakah ada target, kapan Komisi I DPRD Provinsi Banten harus memutuskan akhir seleksi fit and proper test itu, Andra mengaku tidak menentukan harus kapan.
Hanya saja, dia memberikan penekanan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Banten menyelesaikan hal ini secepatnya.
Baca Juga: Terapkan Keterbukaan Informasi, BPKAD Serahkan LLIP ke KI Banten
“Pokoknya secepatnya,” ujarnya.
Andra mengaku, nota dinas yang dia sampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten sudah cukup lama disampaikan. Persisnya sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Kendati komisioner KI belum ditetapkan, sejumlah pejabat di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) yang melekat di KI Provinsi Banten diduga kuat sudah menerima honor, meskipun kinerja mereka belum ada.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2021 tentang, Standar Satuan Harga Komisi Informasi Provinsi Banten, ada beberapa posisi di KI yang diisi oleh sejumlah ASN di Diskominfo SP, seperti Tenaga Ahli (TA), Asisten Ahli dan Panitera Pengganti.
Surat Keputusan (SK) penetapan sejumlah posisi itu sendiri, sudah ditandatangani oleh Plt Kepala Diskominfo SP pada awal tahun 2024.
“Ini yang menjadi pertanyaan, apakah diperbolehkan APBD itu dibayarkan kepada pihak yang kinerjanya belum ada,” kata sumber, di lingkungan KP3B yang enggan disebutkan namanya.
Ia melanjutkan, seharusnya SK penetapan itu tidak terlebih dahulu ditandatangani dulu oleh Kepala Diskominfo.
Apalagi kepala Diskominfo sendiri, mengetahui penetapan komisioner KI yang baru tengah dalam proses.
“Ini kan masih dalam proses, seharusnya SK itu ditahan dulu. Setelah komisioner yang baru ditetapkan, baru dikeluarkan. Kalau sudah ditetapkan, basis dasar pencairan honornya itu dari mana, sementara kerja juga belum,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, perpanjangan SK ASN Diskominfo itu, untuk posisi TA ada 2 orang, asisten ahli 5 orang dan panitera pengganti 4 orang.
Berdasarkan Pergub di atas, untuk honor satu orang TA sebesar Rp7,5 juta perbulan, asisten ahli Rp6,5 juta dan Panitera pengganti Rp3 juta per bulan.
“Itu berpotensi harus dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.
Ketua Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Untirta Lia Sarastadewi mengaku, kejadian di atas sesuatu yang dianggapnya luar biasa aneh, mengingat tugas utama TA, asisten ahli dan panitera pengganti itu untuk membantu komisioner dalam menyelesaikan sengketa informasi.
“Nah, sudah jelas komisionernya belum ada, berarti kan belum ada persidangan karena majelis nya juga belum ada,” tandasnya.
Menurut Lia, hak honor itu baru bisa diberikan apabila kewajibannya sudah dilaksanakan lebih dulu.
Sehingga, meskipun mereka sudah mendapatkan SK, hak mereka tidak bisa dipenuhi terlebih dahulu sebelum kewajibannya dilaksanakan.
“Honor yang sudah dicairkan itu berpotensi harus dikembalikan ke Kas Daerah, karena atas dasar apa mereka diberikan honor tanpa ada yang dikerjakan. Karena kalau atas dasar SK tanpa kinerja, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara, Plt Kepala Diskominfo SP Nana Suryana, saat dihubungi tidak menjawab. Pun dengan pesan yang dikirimkan, meskipun kondisi handphone-nya aktif. (luthfi)
























