SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan transaksi politik.
“Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan (diberikan) setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu,” ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024), seusai pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Jokowi juga menanggapi soal pro dan kontra pemberian gelar kehormatan. Menurut dia, pemberian gelar seperti itu bukan hanya sekali ini dilakukan oleh negara. Sebelumnya, gelar serupa sudah pernah diberikan untuk sejumlah tokoh.
“Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY. Sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Jokowi. “Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun Polri,” ujarnya lagi menegaskan.
Menurut Jokowi, pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang 4 untuk Prabowo telah melalui berbagai proses. “Berdasarkan usulan panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Semuanya memang berangkat dari bawah,” kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi mengalihkan jawaban ketika ditanya mengenai perannya di pemerintahan selanjutnya. Awalnya, Jokowi ditanya apakah ada saran yang diberikan kepada Capres Prabowo Subianto, yang disebut-sebut sudah menyiapkan kabinet untuk pemerintahan selanjutnya.
“Tanyakan kepada Pak Prabowo, jangan tanyakan ke saya,” ujar Jokowi.
Kepala Negara lalu ditanya mengenai perannya dalam penyusunan kabinet atau jajaran menteri di pemerintahan selanjutnya. “Tanyakan ke Pak Prabowo, kok tanyakan kepada saya,” kata Jokowi sambil tersenyum.
Media kembali bertanya. Bahwa Jokowi akan memiliki peran di pemerintahan baru, mengacu pada pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. “Tanyakan ke Pak Airlangga. He-he-he,” ujar Jokowi sembari tertawa kecil.
Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat memberi sambutan di Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Cilangkap. “Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa pemberian gelar itu bertujuan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara. “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto”.
Jokowi kemudian menanggalkan pangkat Prabowo sebelumnya dan menggantinya dengan pangkat yang baru. Keduanya lalu saling memberi hormat.
Prabowo sendiri menyatakan penghargaan tersebut merupakan amanah yang berat. “Kayaknya berat ya,” kata Prabowo seusai acara, sambil menunjuk pangkat bintang 4 yang ada di pundaknya.
Prabowo juga menulis dalam unggahan Instagram pribadinya. “Terima kasih kepada Presiden RI @jokowi atas anugerah dan kehormatan ini, terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh prajurit TNI dan Polri di seluruh Indonesia,” ujar Prabowo, kemarin.
“Sejak umur 18 tahun, saya mengucap sumpah untuk selalu setia kepada negara, bangsa, dan rakyat Indonesia serta mendarmabaktikan dan mempersembahkan jiwa raga saya untuk negara kita tercinta, sumpah itu yang akan saya selalu pegang,” katanya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengecam pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Prabowo Subianto.
“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” kata KMS dalam pernyataan tertulisnya, kemarin.
KMS mencakup berbagai organisasi sipil, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, dan Imparsial.
“Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” ujar KMS.
“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” demikian isi pernyataan itu. (bbs/san)