Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Amicus Curiae Bukan Bukti, KPU: Tak Dikenal di UU KPU dan MK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 17 Apr 2024 18:14 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Amicus Curiae Bukan Bukti, KPU: Tak Dikenal di UU KPU dan MK

Tulisan tangan Megawati Soekarnoputri, pada bagian akhir Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa 16 April 2024. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak dapat menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

KPU menilai tidak ada istilah amicus curiae dalam UU Pemilu. “Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” kata Idham Holik.

Dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lainnya. Menurut Idham, surat yang disampaikan Megawati kepada MK tidak termasuk sebagai alat bukti persidangan.

“Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam normat tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon,” ujarnya.

“Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” sambungnya.

Baca Juga: PDIP Kota Tangerang Kukuhkan 936 Pengurus Ranting, Konsolidasi Mesin Partai Menuju 2029 Dimulai dari Tingkat Kelurahan

Idham mengatakan proses pembuktian dalam sidang sengketa Pilpres telah selesai. Dia mengatakan semua pihak telah menyampaikan pandangan dalam sidang tersebut.

Idham menuturkan Megawati bukanlah termasuk ke dalam para pihak yang dapat menyampaikan bukti persidangan. “Para pihak dalam persidangan PHPU tersebut adalah Pemohon (Paslon Pilpres) Termohon (KPU), Terkait (Paslon Pilpres yang memperoleh suara terbanyak) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu),” jelas dia.

BeritaTerbaru

PANTAU GAK - Wabup Serang Muhammad Najib Hamas, memantau kondisi GAK dari pos pemantau Cinangka, Minggu (5/7/2026). (ISTIMEWA)

Soal Video Erupsi GAK, Wabup Serang Pastikan Wisata Pantai Anyer – Cinangka Aman

Minggu, 5 Jul 2026 20:30 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola Sampah Nasional

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola Sampah Nasional

Minggu, 5 Jul 2026 18:10 WIB
Awas Video Hoaks Erupsi Krakatau

Awas Video Hoaks Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 5 Jul 2026 17:50 WIB
Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Hanya Untuk Siswa Jalur Afirmasi

Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Hanya Untuk Siswa Jalur Afirmasi

Minggu, 5 Jul 2026 16:57 WIB

Idham meminta semua pihak menunggu keputusan MK. Dia meyakini MK akan berpedoman pada aturan yang berlaku. KPU meyakini MK memiliki independensi dalam memutuskan sengketa Pilpres.

“Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan Putusan, dalam hal ini Putusan PHPU Pilpres 2024,” paparnya.

“Mari kita tunggu pembacaan putusan MK yang rencananya akan dibacakan pada 22 April 2024 dengan penuh kepercayaan bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas kehakiman yang tinggi,” imbuh dia.

Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: PDI-P Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

Senada, Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco, menyebut amicus curiae tidak akan masuk pertimbangan hakim.”Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung,” kata Dasco, kemarin. “Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” lanjut dia.

Dasco juga menilai argumen amicus curiae dari Megawati juga sudah disampaikan oleh kubu 03. Argumen itu, lanjut dia, juga sudah dipatahkan dalam sidang MK.

Juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah amicus curiae yang diterima MK sudah mencapai 17 surat sampai dengan kemarin. Dia mengungkapkan, tidak ada regulasi batas waktu maupun larangan penyampaian surat sahabat peradilan.

“Kalau batasan (waktu) sih enggak ada, tapi yang pasti semua amicus curiae yang diserahkan kepada kami, kepada petugas. Ini kan datangnya (dari berbagai) macam, ada lewat email, kirim surat diantar langsung,” ujarnya. “Ini kami pastikan semuanya ada dan diserahkan ke tangan Hakim Konstitusi. Mau sekarang, besok, mau yang kemarin, semuanya kami serahkan,” kata Fajar lagi.

Fajar juga menjelaskan bahwa amicus curiae diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam aturan itu, Hakim bisa menggali keadilan di masyarakat melalui surat sahabat peradilan.

“Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas Hakim Konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas Majelis Hakim,” ujar Fajar. (bbs/san)

Tags: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputrikpupdip
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Anak Wali Kota Tangerang Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Dua Tas dan Uang Belasan Juta Raib
Headline

Anak Wali Kota Tangerang Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Dua Tas dan Uang Belasan Juta Raib

Minggu, 5 Jul 2026 16:25 WIB
Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamsi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031
Headline

Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Minggu, 5 Jul 2026 15:34 WIB
NAIK LEVEL - Aktivitas GAK di perairan Selat Sunda naik dari level, dari level II (waspada) menjadi level III (siaga). (ISTIMEWA)
Banten Region

GAK Siaga, KSOP Kelas I Banten Beri Peringatan Keras Kepada Seluruh Kapal

Minggu, 5 Jul 2026 14:21 WIB
MENERIMA LAPORAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (dua dari kiri), menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual. (ISTIMEWA)
Banten Region

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum

Minggu, 5 Jul 2026 14:09 WIB
Headline

Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri

Minggu, 5 Jul 2026 13:58 WIB
Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat
Headline

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Kamis, 2 Jul 2026 21:03 WIB
Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Selasa, 30 Jun 2026 21:53 WIB
Waspada, Cuaca Panas Diprakirakan Mendominasi Kota Tangerang Pekan Ini

Waspada, Cuaca Panas Diprakirakan Mendominasi Kota Tangerang Pekan Ini

Senin, 6 Jul 2026 16:08 WIB
Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Selasa, 30 Jun 2026 21:50 WIB
Kios Sawarna Terbengkalai, Begini Respons DPRD Lebak

Kios Sawarna Terbengkalai, Begini Respons DPRD Lebak

Minggu, 5 Jul 2026 19:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.