SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan tiga pelaku terduga pengedar narkotika. Ketiganya, kini mendekam di jeruji besi Mapolres Pandeglang, mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa ganja.
Ketiga tersangka itu yakni, RA (29) warga Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang. Lalu, BY (35) warga Kampung Cikadongdong, Desa Waringin Jaya,Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, dan RD (26) warga Kampung Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan para tersangka itu berawal dari laporan warga. Jajaran Satres Narkoba kemudian mengamankan seorang tersangka RA, di rumah kontrakan di bilangan Gardu Tanjak.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap para tersangka lainnya. Ketiganya, kini berada di Mapolres Pandeglang untuk dimintai keterangan, sekaligus untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 1 April 2024, kami menangkap pelaku RA di rumah kontrakannya, di Kampung Gardu Tanjak. Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dan 1 buah handphone,” kata Kapolres, Jumat (3/5/2024).
Oki menerangkan, dari penangkapan RA dan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya berinisial BA di Jalan Raya Lintas Timur ADM, tepatnya di Kampung Ciwalet, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku BY, di Kecamatan Cigeulis, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Jual Baby Lobster, 3 Pelaku Mendekam di Jeruji Besi Mapolres Pandeglang
“Barang bukti yang kami amankan itu, satu tas ransel berisi tiga bungkus plastik bening besar, empat bungkus plastik bening sedang, dua bungkus plastik klip, 26 bungkus coklat paket ganja, satu timbangan digital, lima pcs kertas piper, dan tiga pcs plastik klip bening yang berisikan ganja,” paparnya.
Tak sampai disitu, lanjut Oki, Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial, RD di rumahnya di Kecamatan Cibaliung. Dari tangan pelaku, polisi kembali mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari tersangka RD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas kotak rokok, berisikan empat linting ganja, satu pcs kertas piper merk Burung Hantu, satu tas pinggang, dan handphone merk Redmi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan para tersangka itu merupakan bagian dari penegakan hukum, terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Dari hasil keterangan yang didapat penyidik, barang haram itu didapat dari wilayah Sumatera, dan dikirim melalui jasa pengiriman atau kurir dengan memanfaatkan media sosial.
Saat ini, kata dia, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Diamankan ke Mapolres Pandeglang
“Jumlah keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil kami amankan, seberat 1.145,88 gram atau 1 kilo lebih. Para pelaku ini mengedarkan ganja, menggunakan pola titik yang dikirim sesuai gambarnya, sama pola yang dikenal. Target pelaku adalah usia remaja, dan ada anak sekolahnya juga,” ucap Kasat.
Ilman menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” imbuhnya. (adib)
























