SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang, melakukan penggrebekan aktifitas penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Ada dua lokasi lapak tuak dan satu gubuk tambal ban, yang didatangi petugas.
Kapolsek Ciruas Polres Serang, Kompol Muhammad Cuaib mengatakan, tiga tempat penjualan Miras yang digrebek oleh petugas tersebut, milik TA, MP dan RO.
Dalam penggrebekan, petugas mengamankan 2 ember besar, 1 jerigen, serta 25 paket tuak masing-masing ukuran 1 liter.
“Barang bukti selanjutnya, diamankan ke Mapolsek Ciruas,” kata Kapolsek, Senin (13/5/2024).
Kapolsek menuturkan, kegiatan operasi Miras ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat setempat yang resah, karena di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jual beli minuman tuak.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
“Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penyisiran ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” tambahnya.
Kata Kapolsek, ada dua lokasi Lapo tuak dan gubug tambal ban yang didatangi petugas. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik secara tertulis untuk tidak lagi menjual tuak atau minuman keras apapun jenisnya.
Kapolsek pastikan, akan terus melakukan Operasi Pekat minuman keras. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, apapun jenisnya. Kami berharap, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” tandasnya. (sidik)
























