SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu (Upal) Rp 22 miliar yang diproduksi di Sukabumi, hasil penggerebekan di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
“Untuk tersangka ada 4 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (19/6/2024).
M, YA, dan FF lebih dulu ditetapkan tersangka saat penggerebekan. Kemarin, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni F. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
M atau Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi upal. “Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya,” ujar Ade.
FF berperan dalam membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Juga menyusun upal dan memasang ikatan uang serta melakukan pembungkusan ke dalam plastik.
Y berperan menghitung dan mengemas uang palsu. F berperan mencari tempat untuk memproduksi. “Saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya dikenalkan ke Firdaus melalui temanya. Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang Rp 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat,” kata Ade.
Mulyana kemudian setuju tempat itu dijadikan area produksi. “Atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100 ribu-an di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat,” imbuh Ade.
Polisi masih memburu dua buron lainnya. Yakni pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak.
“Saudara I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelasnya.
Upal Rp 22 miliar itu sudah dipesan seseorang dan akan dijual kembali. “Uang itu akan dijual dengan nilai satu banding empat. Artinya jika membuat 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan 5 milyar dari pemesan,” kata Ade.
Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan kepada masyarakat. “Yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual,” ujar Ade. Namun, belum lagi uang palsu itu sempat diedarkan para pelaku, kasus sudah terungkap.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus pemalsuan uang di Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2025). Turut disita uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, mesin percetakan, dan tinta percetakan warna-warni.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bbs/san)
Diskusi tentang ini post