SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aparat Polsek Pagedangan melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan yang dilakukan 8 pemuda terhadap gadis di bawah umur berinisial OR (16). 7 dari 8 tersangka masing-masing FF, SU, S alias K, DE, AN, D dan DR mempraktikkan 40 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6).
Rekonstruksi kasus pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali. Pada reka ulang pertama, Senin (22/6), hanya ada 6 tersangka. Dua orang lainnya yakni D dan RI masih buron. Sebanyak 36 adegan diperagakan pada rekonstruksi pertama.
Reka ulang kemudian dilakukan untuk kedua kali karena tersangka D berhasil ditangkap kemarin sore. D mempraktikkan 4 adegan sehingga secara keseluruhan menjadi 40 adegan. Peran tersangka RI yang masih buron digantikan orang lain.
“Kami langsung tindak lanjuti penangkapan tersangka D dengan proses rekonstruksi yang dilakukan oleh 7 tersangka di Mapolsek Pagedangan. Untuk tersangka RI kita gunakan peran pengganti. Rekonstruksi ini intinya tinggal menyesuaikan berita acara pemeriksaan,” kata Kapolsek Pagedangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efri, Selasa (23/6).
Dari hasil rekonstruksi tersebut, para pelaku menggambarkan mulai dari proses pertemuan dan percakapan di media sosial facebook oleh tersangka FF, pacar korban. “Kita simpulkan semuanya mulai proses pertemuan, ngobrol, merencanakan persetubuhan secara bergantian. Setelah melakukan itu (pemerkosaan) masing-masing, kemudian korban diantar sampai di Gang rumahnya saja,” ungkap Efri.
Dalam kasus pemerkosaan itu, terungkap bahwa pelaku FF adalah pelaku pertama yang melakukan pemerkosaan baik di tanggal 10 April dan 18 saat kejadian. Dari reka ulang kejadian pemerkosaan itu, terungkap bahwa 8 pelaku tersebut, secara terus menerus (bergiliran) melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Ada jeda juga kurang lebih 10 menit, ada juga yang langsung. Tapi umumnya secara berkelanjutan (tanpa jeda),” ucap dia.
Peristiwa pemerkosaan dilakukan di rumah tersangka SU alias Jisung dan S alias K itu. Di rumah itu juga terdapat orang tua, istri dan anak-anak pelaku S alias K.
“Ada orang tuanya tapi menurutnya orang tua, istri dan anak sudah tidur. Karena kejadian itu dilakukan di atas pukul 01.00 WIB,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek menjelaskan tentang penangkapan tersangka D. Tersangka ke-7 itu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan di wilayah Sumedang, Jawa Barat pada Senin (22/6) pukul 16.13 Wib. Menurut Efri, D bersembunyi ke hutan-hutan dan pegunungan yang ada di wilayah sana sehingga cukup menyulitkan anggotanya.
Menurut Efri, saat ini pihaknya sudah mengetahui keberadaan satu tersangka lainnya berinisial R. Dia juga berjanji akan mempublisnya ketika R sudah berhasil ditangkap.
Seperti telah diberitakan, seorang gadis remaja usia 16 tahun berinisial OR, warga Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan meninggal dunia Kamis (11/6/2020). Sebelum meninggal, warga Serpong Utara ini dicekoki obat terlarang dan kemudian diperkosa oleh delapan pria secara bergiliran. Korban diduga telah dicekoki obat excimer lalu diperkosa oleh para pelaku di Kampung Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada (10/4) dan (18/4) lalu.
Menurut Efri, penyebab kematian OR masih dalam penyelidikan. Namun, tim forensik sempat mengatakan bahwa di kelamin korban terdapat luka.
Efri juga menegaskan, untuk sementara ini, para pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentanf perlindungan anak. Dan, pihaknya bersama Polres Tangerang Selatan akan menyelidiki penjual exymer dibeli oleh para pelaku.
“Sementara, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak. Kami juga akan menyelidiki penjual eximer tersebut,” tegasnya. (alfian/gatot)