Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

SYL Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 12 Jul 2024 11:29 WIB
Rubrik Nasional
SYL Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. (RANDY TRI KURNIAWAN / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat pasrah meski tampak berusaha tetap tegar. Vonis hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pemerasan dan gratifikasi, dinilai merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.

“Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabtaan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu,” kata SYL merespons vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL menghormati putusan hakim tersebut. “Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3, 4 tahun ini memimpin pertanian dalan rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid,” ucap SYL.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian.

“Izin kan saya menyampaikan terima kasih kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan, dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia, saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya,” tegas SYL.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan, kemarin.

SYL juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Bila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun,” ujar Hakim Rianto.

Hakim menyatakan SYL terbukti memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan menggunakan paksaan. SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan, disebut hakim sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS. Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Di hari yang sama, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta masing-masing divonis empat tahun pidana penjara. Keduanya juga dihukum denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Rianto.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terburu-buru mengajukan upaya hukum banding. “Kami mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, kemarin.

Vonis SYL lebih rendah dari tuntutan JPU) yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini. (bbs/san)

Tags: PENJARASYLvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
PELANTIKAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, kembali melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, Kamis (7/5/2026). (ISTIMEWA)

Lantik 9 Pejabat Eselon II, Bupati Dewi: Harus Responsif dan Bekerja Cepat

Kamis, 7 Mei 2026 19:24 WIB
Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Dikeluhkan Warga, Dishub Tangsel Tinjau Penyempitan Jalan di Rawabuntu

Jumat, 8 Mei 2026 12:48 WIB
BERBINCANG : Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kanan) berbincang dengan pegawai BPS Banten. (ISTIMEWA)

Ekonomi Banten Diklaim Tumbuh 5,64 Persen, Melampaui Capaian Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 16:46 WIB
IMG_20260506_103154

Pemkot Tangerang Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Ini Manfaatnya

Rabu, 6 Mei 2026 10:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.