Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

SYL Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 12 Jul 2024 11:29 WIB
Rubrik Nasional
SYL Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. (RANDY TRI KURNIAWAN / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat pasrah meski tampak berusaha tetap tegar. Vonis hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pemerasan dan gratifikasi, dinilai merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.

“Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabtaan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu,” kata SYL merespons vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL menghormati putusan hakim tersebut. “Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3, 4 tahun ini memimpin pertanian dalan rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid,” ucap SYL.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian.

“Izin kan saya menyampaikan terima kasih kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan, dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia, saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya,” tegas SYL.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: 4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan, kemarin.

SYL juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Bila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun,” ujar Hakim Rianto.

BeritaTerbaru

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB

Hakim menyatakan SYL terbukti memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan menggunakan paksaan. SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan, disebut hakim sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS. Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Di hari yang sama, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta masing-masing divonis empat tahun pidana penjara. Keduanya juga dihukum denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Rianto.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terburu-buru mengajukan upaya hukum banding. “Kami mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, kemarin.

Vonis SYL lebih rendah dari tuntutan JPU) yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini. (bbs/san)

Tags: PENJARASYLvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ditipu Teman Dekat, Arda dan Tantri Kotak Masih Kumpulkan Bukti-bukti

Ditipu Teman Dekat, Arda dan Tantri Kotak Masih Kumpulkan Bukti-bukti

Rabu, 24 Jun 2026 13:41 WIB
Ikuti Hadir di Hajatan, Jari Balita di Ciledug Tersangkut Seng

Ikut Orang Tua Hadir di Hajatan, Jari Balita di Ciledug Tersangkut Seng

Minggu, 28 Jun 2026 18:21 WIB
CleanUp Cisadane Angkut 8,5 Ton Sampah dari Sungai dan Bantaran

CleanUp Cisadane Angkut 8,5 Ton Sampah dari Sungai dan Bantaran

Rabu, 24 Jun 2026 17:55 WIB
SDABMBK Tangsel Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, SDABMBK Tangsel Gelar Uji Kompetensi K3 Konstruksi

Rabu, 24 Jun 2026 20:51 WIB
GLADI BERSIH - Masyarakat Ciomas, gelar gladi bersih festival ngabring, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (ISTIMEWA)

Catat Tanggalnya Dan Hadiri, Berbagai Kegiatan Siap Meriahkan Festival Ciomas Ngabring

Minggu, 28 Jun 2026 16:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.