SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menekankan jika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus diisi dengan kegiatan yang positif, dan tidak boleh ada kegiatan yang mengarah kepada bullying atau perundungan.
Hal itu diungkapkan Al Muktabar, seusai meninjau pelaksanaan MPLS di SMKN 4, Kota Serang, Senin (15/7/2024). Menurut Al Muktabar, dalam kegiatan MPLS itu semua pihak terkait harus saling mengayomi. Karena sejatinya MPLS itu sendiri, merupakan kegiatan untuk saling mengenali melalui jalan kebaikan.
“MPLS ini penting untuk siswa saling mengenal di lingkungan sekolahannya, dan bagi pemerintah hadir mengevaluasi apa saja yang harus ditambahkan ke depannya untuk memberikan sarana prasarana untuk menuju pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Al juga mengajak kepada seluruh orang tua siswa berperan aktif dalam menanamkan sistem nilai dasar dan mengawasi anak-anak dalam pembelajaran. Sehingga diharapkan anak memiliki minat belajar yang tinggi.
“Ada beberapa hal yang penting untuk dimiliki para siswa saat ini, mulai dari menguasai bahasa asing untuk melakukan komunikasi, menguasai kemampuan kuantitatif serta nilai religius. Tiga hal ini menjadi modal dasar,” jelasnya.
“Untuk di Provinsi Banten, nanti dalam MPLS akan ada materi terkait antikorupsi yang akan disampaikan oleh penyuluh antikorupsi,” ungkapnya.
Terpisah Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mendorong setiap sekolah mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan anti perundungan. Hal itu bisa dilakukan, dimulai dari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendri Gunawan mengatakan, MPLS merupakan masa yang sangat penting bagi siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru. Atas hal itu, penting bagi setiap sekolah untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.
“Setiap sekolah diharapkan mempersiapkan langkah-langkah pencegahan sesuai dengan pedoman Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan panduan tentang cara mencegah dan mengatasi kekerasan di sekolah, sehingga kita bisa memastikan bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” katanya.
Selain itu, sangat penting bagi siswa untuk memahami apa saja bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana cara mencegahnya. Dengan pengetahuan ini, siswa akan tahu bahwa kekerasan tidak boleh terjadi, baik di sekolah maupun di tempat lain. Pemahaman ini akan membantu mereka melindungi diri sendiri dan teman-teman mereka.
“Kami juga mengajak para guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak. Kerjasama antara sekolah dan keluarga sangat penting dalam upaya ini. Dengan dukungan dari semua pihak, kita bisa memastikan anak-anak kita dapat belajar dengan tenang dan tumbuh dalam suasana yang mendukung,” jelasnya.
Selain pencegahan, lanjut Hendri, setiap sekolah juga penting untuk membentuk siswa menjadi pelopor dan pelapor. Setiap siswa harus diberi pemahaman bahwa mereka memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan sekolah yang aman.
Siswa perlu didorong untuk menjadi pelopor, yang berarti mereka harus aktif dalam menciptakan suasana sekolah yang ramah dan bebas dari kekerasan. Mereka juga harus berani menjadi pelapor, yaitu melaporkan setiap kejadian kekerasan yang mereka saksikan atau alami, baik itu kekerasan antar teman sebaya maupun kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa.
“Sekolah harus menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya, sehingga siswa merasa nyaman dan dilindungi saat melaporkan insiden kekerasan. Guru dan staf sekolah harus siap mendengarkan dan menangani laporan ini dengan serius, serta memberikan dukungan yang diperlukan bagi siswa yang melapor,” ujarnya.
Hendri melihat, pentingnya program sekolah ramah anak itu diterapkan di sekolah dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung hak-hak anak dan memenuhi kebutuhan mereka secara holistik. Program ini penting diterapkan di berbagai sekolah karena beberapa alasan utama seperti memastikan bahwa setiap siswa merasa aman, dihargai, dan didukung di sekolah. Lingkungan yang positif ini sangat penting bagi perkembangan emosional dan akademis anak.
Lalu menekankan penghormatan terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
“Dalam Sekolah Ramah Anak, siswa didorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah dan menyuarakan pendapat mereka. Partisipasi ini membangun rasa percaya diri dan tanggung jawab,” ucapnya.
Dalam mendukung upaya itu, penting untuk memahami Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang, Perlindungan Anak.
Undang-undang ini menegaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak ini terpenuhi.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, maupun seksual. Implementasi undang-undang ini dalam lingkungan sekolah berarti menciptakan kebijakan dan program yang proaktif dalam mencegah kekerasan serta menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif dan aman bagi siswa.
Sekolah adalah tempat anak-anak belajar dan berkembang. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan kekerasan dan penerapan Program Sekolah Ramah Anak harus menjadi bagian dari program MPLS dan kegiatan sehari-hari di sekolah. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
“Dengan demikian, anak-anak kita bisa belajar dengan gembira dan mencapai cita-cita mereka dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan penuh kasih sayang,” tutupnya. (luthfi)